Selasa, 03 Januari 2012

Bab 2 : Pengertian dan Prinsip - Prinsip koperasi


Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • fungsi sosial
  • fungsi ekonomi
  • fungsi politik
  • fungsi etika
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
  • Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3 :
  5. Sebagian untuk cadangan
  6. Sebagian untuk masyarakat
  7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
  8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi

Senin, 02 Januari 2012

BAB 1 : KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI



BAB 1
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Disusun oleh ;
Wahyu Saputro
NPM 28210440
2 EB 01

KONSEP KOPERASI

        I.            KONSEP KOPERASI BARAT

     II.            KONSEP KOPERASI SOSIALIS

   III.            KONSEP KOPERASI NEGARA      BERKEMBANG

KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

UNSUR – UNSUR POSITIF KONSEP KOPERASI BARAT
·        >Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antara sesama anggota, dengan  saling membantu dan saling menguntungkan
·        >Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
·        >Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yangtelah disepakati
·        >Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai  cadangan koperasi.

DAMPAK LANGSUNG KOPERASI TERHADAP  ANGGOTANYA
·        Promosi kegiatan ekonomi anggota
·        Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

DAMPAK TIDAK LANGSUNG KOPERASI TERHADAP ANGGOTA
·        Pengembangan kondisi sosial ekonomi
·        Sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·        Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
·        Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialiame untuk mencapai tujuan – tujuan sistem sosialis – komunis.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan  konsep negara berkembang dengan konsep sosialis ;

Ø      Konsep sosialis ; tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

Ø      Konsep Negara Berkembang ; tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1.  Keterkaitan Ideologi, sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
2.   Aliran Koperasi

ALIRAN KOPERASI
v     Aliran  Yardstick
v     Aliran Sosialis
v     Aliran Persemakmuran  ( Commonweatlh )

ALIRAN YARDSTICK
v     Dijumpai pada negara – negara yang berideologi kapitalisme atau yang menganut perekonomian Liberal.
v     Koperasi dapat menjadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasi dan mengoreksi.
v     Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah – tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
v     Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat.
v     Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
ALIRAN SOSIALIS

v     Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif  untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
v     Perngaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia
v     ALIRAN PERSEMAKMURAN ( COMMONWEALTH )
v     Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
v     Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukanstrategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
v     Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan”                            ( partnership ), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklilm pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

"KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASRKAN KOPERASI"

karangan E.D Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara yakni :
v     Cooperative Commonwealth School
v     School of Modified Capitalism / School of Compeptitive yardstick
v     The Socialist School
v     Cooperative Sector School

COOPERATIVE COMMONWEALTH SCHOOL
1.      Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip – prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
2.      M. Hatta dalam pidatonya tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul    “ Indonesia Aims and Ideals”  mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi ( what we Indonesian want  to bring into existence is a cooperative Commonwealth )

>School of Modified Capitalism ( School Yardstick ) adalah suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurusan dampak negatif dari kapitalis

>  The Socialist School adalah suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis

>Cooperative Sector School adalah suatu paham menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
I.  SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
II. SEJARAH  PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
ü      1884 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit

ü      1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian  “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)

ü      1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Rasiffesen

ü      1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze

ü      1896 di Londobn terbentuklah ICA ( International Cooperative Alliance ) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan international.

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI DI INDONESIA
Ø     
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia  (Sukoco “seratus tahun koperasi di Indonesia” ). Raden ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto Dkk mendirikan Bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepakan diri dari cengkraman pelepasan uang.
Bank simpan pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok perbankan,diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inland Hoofden” = Bank simpan pinjam para “priyayi” purwokerto. Atau dalam bahasa inggris  “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”


Ø      1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks – Credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah  koperasi bermanfaat di Indonesia.

Ø      12 Juli 1947 disenggarakan Konggres gerakan koperasi se jawa yang pertama di Tasikmalaya
Ø     
1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Ø     
1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I ( Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan Prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin

Ø      1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta

1967 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No.12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti denagn UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

Ø      Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tetang kegiatan Usaha simpan pinjam dan koperasi

Jumat, 30 Desember 2011

TERKIKISNYA JATI DIRI BANGSA INDONESIA DIKALANGAN MUDA SEKARANG


TERKIKISNYA JATI DIRI BANGSA INDONESIA DIKALANGAN MUDA SEKARANG
Pada saat ini jati diri bangsa Indonesia mulai terkikis oleh arus yang dibawa oleh globalisasi dunia, kenapa semua ini bisa terjadi?,
Contoh nyatanya sekarang banyak orang yang tidak peduli dengan sesama yang sedang membutuhankan dan terkesan Individual terutama dikota kota besar, dan contoh lainnya banyak orang yang tergila gila dengan apa yang disebut kemewahan dan itu bisa condong dan berlanjut membentuk paham Hedonisme, Hanya karena antri suatau produk elektronik yang berdiskon mereka tidak peduli dengan sesama antrian dan akhirnya ricuh dan korban banyak berjatuhan, apa bila semua itu benlanjut moral bangsa kita terutama kaum pemudanya akan dapat dengan mudah dipecah belah dan mudah diIntervensi pihak pihak asing dan sangat mengancam kedaulatan Negara tercinta kita Republik Indonesia untuk kedepanya.
Menurut saya, sekarang ini kita sudah semakin jauh dengan penerapan dasar Negara kita yaitu Pancasila yang isi silanya mencerminkan jati diri bangsa kita, pandangan kita, tujuan kita.
Dan sudah saatnya kita harus memulihkan semua ini dengan kembali lagi ke pedoman kita yaitu Pancasila, Untuk hal ini sangat perlunya dan pentingnya pelajaran Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan dalam dunia pendidikan yang mengajarkan bagaimana menjadi masyarakat yang baik, bermoral tinggi taat pada agama dan peraturan pemerintah.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kita menolak masuknya dampak globalisasi tetapi apabila kita punya filter yaitu pendidikan Pancasila untuk menyaring apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang bermanfaat dan tidak bemanfaat ,itu akan bisa menangkal semua dampak negative dari globalisasi itu.

CARA MENGATUR PENGELUARAN UNTUK KEBUTUHAN SEHARI – HARI


CARA MENGATUR PENGELUARAN UNTUK KEBUTUHAN SEHARI – HARI
Mengatur keuangan untuk pengeluaran pengeluaran kebutuhan sehari hari sangat dirasa begitu berat bagi beberapa kalangan orang, hal ini biasa terjadi apabila seseorang tidak berpenghasilan tetap maupun berpenghasilan bulanan.
Karena itu kita harus pintar pintar memutar otak untuk dapat memenuhi kebutuhan kita dengan pendapatan yang kita punya agar tidak ada kekurangan untuk pemenuhan kebuutuhan kita, terutama kebuhan jasmani kita yang berkaitan dengan materi.
Biasanya seseorang yang bepenghasilan pas- pasan untuk memenuhi kebutuhan harus pintar mengatur keuangannya dan orang yang bependapatan bulanan bisa cukup sampai akhir bulan.
Tips – tips memngatur pengeluaran :
1.      Gunakanlah pendapatan anda untuk kebutuhan yang sifatnya tetap,rutin atau bisa dikatakan kebutuhan primer, 50% sampai 60% dari total pendapatan anda.

2.      Setelah itu sisanya gunakan pendapatan anda untuk kebutuhan yang sifatnya tidak sering sekunder, 20 % sampai 25% dari total pendapatan anda.


3.      Sisihkan pendapatan anda sebesar 10% untuk kebutuhan yang mendatang dan sifatnya mendadak/ darurat atau tidak bisa diprediksi kapan waktunya.

4.      Sisa akhirnya 5% untuk tabungan anda jadi masih ada sisa untuk masa depan anda.
Itulah sedikit tips – tips cara mengatur pendapatan atau keuangan anda untuk keperluan sehari – hari anda.

MUDIK DAN DAMPAK NEGATIFNYA


MUDIK DAN DAMPAK NEGATIFNYA

   Mudik adalah suatu fenomena unik yang ada di Indonesia,biasanya dilakukan oleh penduduk yang berkerja di daerah perkotaan untuk pulang kekampung halamannya untuk sekedar bersilahturahmi dengan sanak saudara di kampung yang terjadi satu tahun sekali pada saat hari raya Idul fitri, natal ataupun tahun baru. tradisi pulang ke desa untuk sementara waktu ini dianggap membawa simbol-simbol tersendiri, khususnya bagi perantau. Selain sarat dengan ranah sosial dan religius, mudik identik dengan fenomena ekonomi. Pulang kampung adalah taruhan keberhasilan pemudik.
 Akan ada rasa malu jika mudik dengan tangan kosong. Maka, kita lihat, banyak perantau yang sudah berhasil atau tidak sengaja memoles dirinya dengan simbol-simbol peningkatan status ekonomi. Namun, penonjolan status tersebut membawa efek lanjutan bagi penduduk perdesaan bahwa kota adalah jalan menuju kehidupan lebih baik.
v      LATAR BELAKANG

Mengapa mudik dapat terjadi ?
·        Karena tradisi lebaran / idul fitri yang mempunyai pesan saling memaafkan di hari kemenangan itu, antara sanak saudara atau kerabat terdekat
·        Rindu kampung halaman karena seseorang yang bekerja jauh dari sanak saudara atau kerabat
·        Selain itu ada factor lain yaitu efek libur nasional yang sangat lama biasanya satu minggu.
v     PENGERTIAN MUDIK ATAU PULANG KAMPUNG
Mudik atau pulang kampung dapat diartikan sebagai pergerakan manusia yang sangat banyak dari perkotaan ke daerah daerah /desa desa asal mereka tinggal,untuk bertemu kerluarganya .
Atau pengertian lain libur masal warga kota kota besar yang pergi ke daerah asal mereka dan kegiatannya dilakukan menjelang hari raya idul fitri , natal , tahun baru.
Dari pengertian mudik diatas, mudik dapat menimbulkan kerugian dalam kegiatan perekonomian kita, oleh karena itu makalah ini dapat memberikan gambaran bahwa mudik dapat berpengaruh besar terhadap kegiatan perekonomian di Negara kita walaupun hanya berlangsung selama satu minggu sampai dua minggu dalam satu tahun.

Dampak Negatif Mudik
Pembangunan perekonomian di Indonesia belum menuai hasil yang maksimal , hal ini terbukti banyaknya para pemudik mengapa demikian ?
Karena pembangunan di Indonesia tidak di imbangi dengan pemerataan akibatnya  banyak orang yang bekerja di Ibukota Negara yaitu di daerah Jakarta, karena lapangan pekerjaan banyak berada di ibukota dan di daerah orang sulit mendapatkan pekerjaan karena sedikitnya lapangan pekerjaan dari pada di ibukota, padahal pekerjaan sangatlah penting untuk menopang biaya hidup yang kian hari kian berat karena naiknya harga harga kebutuhan hidup, dan pemerintah kurang memperhatikan hal itu akibatnya pemerataan penduduk tidak berhasil , sebagai contoh banyaknya penduduk Indonesia yang mencari peruntungan di Ibukota atau kota kota besar padahal banyak dari mereka tidak atau belum mempunyai skill untuk bekerja di kota biasanya di sektor industri atau yang lainnya dan itu mengakibatkan banyak pengangguran , dari pengangguran dalam menimbulkan kriminalitas kriminalitas terjadi karena desakan kebutuhan hidup. Melihat banyaknya orang yang berbondong-bondong mudik,
sebenarnya sekaligus menelanjangi fakta kesenjangan antara desa dan kota. Ini tak terlepas dari adanya dikotomi pemahaman yang terdistorsi tentang makna maju dan tertinggal. Pembangunan yang lebih menitikberatkan pada perkotaan kemudian secara tidak sengaja menimbulkan anggapan bahwa kota adalah lambang kemakmuran dan perdesaan sebagai simbol keterbelakangan. Padahal, belum tentu seseorang tidak bisa sukses di desa.
Desa kemudian menjadi anak tiri pembangunan sehingga jarang mendapat sentuhan perhatian kasih sayang pemerintah. Kota lalu menjelma menjadi surga pemikat yang menjanjikan kemapanan ekonomi. Tahun 2008, dunia mencatat lembaran sejarah baru. Untuk pertama kalinya lebih dari separuh (3,3 miliar) penduduk di muka bumi hidup di wilayah perkotaan. Pertumbuhan populasi yang pesat ini terutama terjadi di negara berkembang (State of World Population 2007).
Karena pertumbuhan ekonomi yang tidak merata, timbul fenomena urbanisasi. Perpindahan penduduk desa ke kota ini kemudian dijembatani pemudik yang pulang kampung. Tak jarang kita lihat, pemudik kemudian membawa sanak saudaranya untuk mengais rezeki di kota. Penduduk desa kemudian terpesona kemilau kota yang melekat dalam diri rekan-rekannya yang merantau di kota. Berdasarkan data sensus penduduk 1980, 1990, dan 2000, dapat dihitung proporsi tingkat keurbanan di Indonesia yang relatif mengalami peningkatan. Secara nasional, terjadi peningkatan berturut-turut sebanyak 22,3% pada 1980, menjadi 30,9% pada 1990, meningkat 34,3% pada 1994, dan menjadi 42,0% pada 2000. Data tersebut menggambarkan bahwa selama dua puluh tahun terakhir, peningkatan presentase penduduk kota mencapai lebih dari 163% secara nasional, yaitu dari jumlah penduduk kota 32,845 juta jiwa pada 1980 menjadi 86,40 juta jiwa pada 2000 atau secara proporsi dari 22,3% pada 1980 menjadi 42,0% pada 2000. (Litbang Ketransmigrasian, 2003).
Selama desa tidak dianggap menarik sebagai penjamin kesejahteraan, urbanisasi akan terus terjadi. Dengan adanya otonomi daerah sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk merestrukturisasi sentralisme pembangunan kota. Pemerintah harus mengubah image dan stigma desa menjadi daerah yang berbeda dengan kota dari segi spesialisasi. Karena kebanyakan motif urbanisasi adalah ekonomi, desa juga harus bisa membendung urbanisasi melalui penyediaan lapangan kerja dan sumber-sumber ekonomi. Desa yang dikelola melalui potensi perdesaan yang menjanjikan pendapatan tinggi akan meminimalisasi urbanisasi.
Pemerataan pembangunan jika diartikan sebagai menjiplak kota ke desa sangatlah sulit dilakukan. Untuk menyiasatinya kita bisa melakukan segregasi yang berarti konsentrasi suatu tipe kelompok orang atau kegiatan tertentu pada suatu wilayah tertentu. Kota tidak harus menjadi pusat segalanya, namun harus membagi pusat-pusat kegiatan yang bisa dibangun di desa. Semisal daerah hunian, pariwisata, perhotelan, pusat-pusat perdagangan pertanian yang tidak boleh dimonopoli oleh kota sehingga penyebaran pusat-pusat aktivitas menjadi lebih merata.
Di samping itu, salah satu penyebab desa tidak menjadi tujuan investasi adalah pembangunan infrastruktur yang minim. Untuk mendukung pusat-pusat aktivitas tadi, infrastruktur seperti jalan, air bersih, transportasi, jembatan, listrik harus dipersiapkan.Kota juga harus memiliki manajemen urbanisasi.

KLAIM TANAH ADAT PERKEBUNAN OLEH INVESTOR ASING YANG MARAK


KLAIM TANAH ADAT PERKEBUNAN OLEH INVESTOR ASING YANG MARAK
Masalah disektor perkebunan di  Indonesia sedang melanda, yaitu masalah pertikaian antara masyarakat asli dengan pihak industry perkebunan yang memperebutkan tanah perkebunan yang berada dalam perbatasan antara kedua pihak, pihak perusahaan asing menyatakan bahwa daerah itu miliknya sedang, penduduk asli menyatakan bahwa itu adalah tanah adat mereka yang sebagai lahan penghidupan mereka yaitu perkebunan kelapa sawit,dan masalah itu berlarut larut sehingga menimbulkan pertikaian dan akhirnya banyak pihak yang dikorbankan dalam pertikaian itu , terutama penduduk yang berkonflik dengan pihak perusahaan.
Mengapa hal ini bisa terjadi , dan kenapa aparat keamanan tidak dapat meredam konflik itu, dan kemanakah pemerintah daerah selama ini?
Hal itu yang sekarang sering diperbincangkan di kalangan banyak orang – orang, apakah pemerintah dan aparat perpihak dengan kalangan atas, dan seakan tidak peduli dengan nasib rakyatnya.
Menurut saya ada kejanggalan dengan semua ini, dan harus segera ditinjau sebelum semuanya berangsur angsur bertambah parah, seharusnya Pemerintah daerah harus mengantisipasi semuanya sebelum terjadi dengan cara mempertemukan kedua belah pihak dengan cara musyawarah dan menetapkan batas – batas antara tanah perusahaan perkebunan itu dengan tanah masyarakat setempat agar kedua belah pihak tidak saling klaim, karena bagaimanapun semua itu adalah sumber pendapatan kedua belah pihak, tanah adat penduduk adalah sumber penghasilan mereka, dan sebagai pekerja di perusahaan tersebut juga butuh penghasilan untuk kebutuhan hidup mereka dan tidak takut saat pekerja, dan  semua itu juga pendapatan daerah dalam hal ini pajak yang mereka berikan, dan pendapatan bagi Negara kita
Hal ini juga cermin bahwa Pemerintahan sekarang sangat lamban dalam menghadapi masalah masalah , kurang tanggap dengan masalah yang dihadapi rakyatnya.

HILANGNYA JALAN UNTUK PEJALAN KAKI DI JALAN IBUKOTA


HILANGNYA JALAN UNTUK PEJALAN KAKI DI JALAN IBUKOTA
Masalah kemancetan di Ibukota yang kian hari kian tidak dapat dielakan karena padatnya penduduk, kendaraan bermotor dan tata lingkungan yang kurang sempurna mewarnai masalah – masalah di Ibukota.
Karena kurangnya fasilitas dan kacaunya system transportasi yang menimbulkan kemncetan dimana mana dan yang dikorbankan adalah orang orang pejalan kaki karena trotoar untuk  pejalan kaki apabila jalan mengalami macet beralih fungsi menjadi jalan untuk kendaraan bermotor roda dua untuk lewat dan menghindar dari kemacetan.
Hal ini mencerminkan kurangnya kesadaran kita pengguna jalan akan hal itu, selain dapat menimbulkan kemacetan yang lebih parah dan dapat menimbulkan kecelakaan, dan ditambah kurangnya fasilitas penyeberangan jalan dijalan – jalan raya memaksa penjalan kaki nekat untuk menyeberang jalan dimana saja.
Harus mulai sekarang pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi hal ini.
Disini peran pemerintah harus menyediakan fasilitas yang benar – benar memadai untuk pengguna jalan dan pengguna jalan harus sudah saatnya taat dengan tata tertib berlalu lintas. Semoga untuk kedepannya jalan untuk pejalan kaki benar benar digunakan sebagai fungsinya.