Rabu, 16 November 2011

MENGIDENTIFIKASI PERUNDANG - UNDANGAN NASIONAL


MENGIDENTIFIKASI PERUNDANG – UNDANGAN NASIONAL
Perundang – undangan nasional yang hendak kita bahas sebenarnya merupakan salah satu bentuk peraturan juga. Hanya saja perundang – undangan nasional memiliki kekuasaan hokum yang lebih daripada peraturan biasa. Perundang – undangan nasional berlaku secara nasional dan harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Indonesia. Bahkan warga Negara asing yang tinggal di Indonesia pun harus menghormati Perundang – undangan nasional yang berlakiu. Siapa yang melanggar aturan hukum maka harus dikenai sanksi.
Jadi apa arti Perundang – undangan nasional?
Yang dimaksud Perundang – undangan nasional adalah aturan – aturan yang telah dibuat oleh lembaga Negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga Negara dan berskala nasional. Perundang – undangan nasional mengatur berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Jumlahnya pun cukup banyak dan sewaktu – waktu lembaga yang berwenang dapat menetapkan dan memberlakukannya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan nasional.
Adapun yang termasuk peraturan Perundang undangan nasional antara lain sebagai berikut :
UUD 1945
UU No. 31 thun 2002 tentang Partai Politik
UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR ,DPD ,DPRD.
UU No.20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional
UU No.22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD
UU No.23 tahun 2002 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pada tahum 1966, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menetapkan tata urutan perundang – undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang di dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Tata urutan Perundangan yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
1.      Undang – Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang – Undang
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan – Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Pada tahun 2000, terjadi perubahan susunan perundang – undangan. Menurut Tap MPR No.III/MPR/2000 pasal 2, tata urutan peraturan perundang undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Undang – Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ( Tap MPR )
3.      Undang – Undang
4.      Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah
Urutan Perundang – Undangan berubah lagi pada tahun 2004 melalui UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang – Undangan yang diundangkan pada 22 Juni 2004. Dengan demikian, Urutan Perundang – Undangan yang baru adalah :
1.      UUD 1945
2.      Undang – Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah yang terdiri dari :
a.       Perda Provinsi
b.      Perda kabupaten/kota
c.       Peraturan desa/setingkat
Dengan adanya peraturan baru ini, maka peraturan No.III/MPR/2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Jumat, 04 November 2011

PEMBERANTASAN PENCURIAN IKAN DI PERAIRAN INDONESIA


PEMBERANTASAN PENCURIAN IKAN DI PERAIRAN INDONESIA
Maraknya pencurian ikan di Laut Laut di Indonesia yang dilakukan oleh pihak asing menambah parahnya pengamanan di Negara kita, karena hasil ikan Indonesia yang melimpah dan memberikan pendapatan yang tinggi mengundang niat asing untuk mencari sumber laut di Indonesia apalagi pengawasan perairan kita yang buruk memudahkan pihak asing mencuri  ikan di laut kita.
Diperkirakan kerugian yang ditanggung perintah mencapai 600 milyar tiap tahunnya akibat pencurian ikan di perairan Indonesia Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Aji Sularso. Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) memetakan wilayah perairan Natuna hingga Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut China Selatan sebagai wilayah yang paling rawan pencurian ikan oleh kapal asing.

Selain di wilayah perairan Natuna, praktik pencurian ikan oleh kapal nelayan asing juga dijumpai di perairan Sulawesi bagian utara yang berbatasan dengan Filipina, serta Laut Arafuru.
 
Untuk itu harus dilakuakan cara agar pencurian ikan (illegal fishing) dapat diberantas dengan cara :
1.      Meningkatkan pengawasan di Perairan seluruh Indonesia terutama diwilayah perbatasan.
2.      Perlunya prosedur prosedur pengawasan perairan
3.      Peningkatan aktivitas di perairan kita oleh nelayan kita agar dapat menjadi sumber informasi bagi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP)
4.      Menambah anggaran untuk pengamanan kelautan agar alat – alat pengamanan kelautan kita lebih canggih dan sesuai standard Internasional
5.      Peningkatan jasa Transportasi laut oleh pemerintah kita.
Sumber :






CARA CARA MEMBATASI PRODUK ASING MASUK KE INDONESIA


CARA CARA MEMBATASI PRODUK ASING MASUK KE INDONESIA
Mulai tahun 2000an banyak produk – produk luar negeri yang membanjiri pasar Indonesia yang masuk secara impor baik itu yang legal maupun yang illegal, hal ini harus kita kontrol dan kita atur agar neraca perdangangan kita tidak defisit dari tahun ke tahun.
Dan agar menjamin produsen dalam negeri dari gempuran produk – produk asing , dapat bersaing di pasar, apalagi masuknya barang asing yang lebih murah harga dan kaulitasnya hampir sama dengan produk dalam negeri seperti produk dari Cina yang sekarang menguasai pasaran karena menang di pemasaran dan harga relatif murah.
Untuk itu ada cara – cara untuk menghambat jalannya barang impor masuk ke Indonesia seperti :
A.    Hambatan tariff atau bea cukai (Tariff Bariers)
Yaitu mengenakan pajak barang masuk dengan pajak yang tinggi
Contoh: tariff pajak mobil jepang yang masuk ke Amerika dikenakan pajak 50%,hal ini dilakukan karena mobil mobil Amerika tidak laku di Jepang.

B.     Hambatan Non tariff / Tariff Bariers
Yaitu hambatan yang bersifat mempengaruhi barang impor tersebut
1.      Kuota : pembatasan jumlah produk asing yang masuk kedalam negeri
Contohnya barang barang elektronik yang masuk ke Indonesia harus tidak lebih dari 100.000 unit perbulannya
2.      Pemberlakuan sertifikat mutu produk ; barang yang masuk harus lulus uji kualitas barang yang berstandar dari segi keamanan misalnya
Contohnya international standart operation (ISO)
3.      Syarat Pertimbangan timbal balik ; pertukaran barang dengan kesepakatan kedua belah pihak Negara. Contohnya : Indonesia menjual pesawatnya di Thailand tetapi Thailand menjual berasnya di Indonesia
4.      Penangguhan prosedur administrasi (administration delay): proses administrasi dari pelabuhan peti kemas yang bertujuan pengaturan penjualan produk impor dan memperlambat jalannya produk asing masuk kepasaran
5.      Buy Local Legislation (adanya undang-undang atau peraturan harus beli produk dalam negeri) : penjual diIndonesia harus mau menjual barang local atau tidak boleh menjual produk asing saja.
6.      Perubabahan nilai tukar mata uang : apabila barang lokal tidak laku atau terjadi defisit maka nilai mata uang kita harus diturunkan (devaluasi) agar produk kita tetap dapat bertahan di Negara lain.
7.      Subsidi : Program dari pemerintah untuk melindungi barang local dengan member bantuan berupa dana agar barang lokal lebih murah harganya daripada produk asingsupaya konsumen mau membeli barang local
Itulah sekilas cara – cara pembatasan barang Impor agar tidak menguasai pasar dalam negeri kita, dan himbauan kita harus mencintai barang buatan dalam negeriagar perekonomiaan kita maju.
sumber : bisnis internasional (Drs. T. May Rudy, SH., MIR., M.Sc.)

UANG DAN PENGERTIAN DASARNYA

UANG DAN PENGERTIAN DASARNYA
Pengertian Uang adalah sesuatu yang diterima atau yang dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Jenis uang dibagi 3 yaitu :
1.      Uang Fiat ( Fiat money = Token money)
Komoditas yang diterima sebagai uang , nilai nominalnya ,nilai komoditas (nilai intrinsiknya)
Contoh ; uang kertas Rp. 100.000,- diterima masyarakat karena ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
2.      Uang komoditas ( commodity money )
Uang yang nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri.
Contohnya :pada zaman kerajaan menggunakan uang logam dengan bahan seperti emas , perak , perunggu.
3.      Uang hampir likuid sempurna ( Near Money )
Uang dengan penggabungan sifat uang fiat & uang komoditas atau dengan kata lain asset financial yang berfungsi sebagai uang dan untuk menggunakannya harus ditukarkan atau dicairkan lebih dahulu.
Contoh : cek ( demand deposit )
Fungsi Uang
1.      Sebagai Satuan hitung ( unit of account )
Uang dapat memberikan harga suatu komoditas berdasrkan satu ukuran umum, sehingga syarat  terpenuhinya doubele coincidence of wants ( kehendak ganda yang selaras ) tidak diperlukan lagi.
2.      Sebagai Alat Transaksi ( medium of Exchange )
Uang sebagai alat transaksi karena dipercaya dan diterima masyarakat berdasarkan undang – undang yang dibuat pemerintah yang berfunsi memepermudah dan memepercepat kegiatan pertukaran dalam perekonomian modern.
3.      Sebagai penyimpan nilai ( Store of Value )
Berkaitan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi atau pemberian yang meningkatkan daya beli ,sehingga semua transaksi tidak perlu dihabiskan saat itu juga.
4.      Standart Pembayaran Di Masa mendatang ( standart of Deferred Payment )
Intinya mempermudah kegiatan utang – piutang  atau balas jasa / pembayaran dimasa mendatang menjadi lebih mudah dihitung, karena diukurdengan daya beli ( purchasing power) dibanding bila diukur dengan nilai komoditas tertentu.
Alasan mengapa masyarakat memegang Uang
1.Motivasi
Karakteristiknya
·         Karena untuk memenuhi kebutuhan sehari hari
·         Sebagai alat tukar
·         Berhubungan positif dengan pendapatan
·         Berhubungan negative dengan perkiraan inflasi
2. Berjaga -  jaga
karakteristiknya
·         Untuk menghadapi kondisi darurat atau tidak terduga
·         Sebagai alat tukar
·         Sebagai penyimpan nilai
·         Behubungan positif dengan pendapatan
·         Behubungan negative dengan perkiraan inflasi
3.Spekulasi mendapat keuntungan
Karakteristiknya
·         Sebagai penyimpan nilai
·         Sebagai salah satu bentuk asset
·         Berhubungan negative dengan tingkat bunga
·         Berhubungan negative dengan perkiraan inflasi