Rabu, 16 November 2011

KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA

KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA
Setiap warga Negara memiliki tanggung jawab yang tidak kecil terhadap Negara, Tanggung jawab itu dapat diwujudkan dalam bentuk partisipasi Bela Negara, Membela Negara adalah kewajiban atau tugas semua warga Negara, baik yang tinggal di wilayahperkotaan ataupun dipedesaan , apapun situasinya setiap warga Negara harus ikut serta membela negaranya dari serangan atau acaman dari pihak lain.
Menurut Chaidir Basrie, bela Negara merupakan sikap , tekad, dan tindakan warga Negara yang teratur , menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila, sebagai ideology Negara.
Kerelaan berkorban ini tentu saja mempunyai tujuan, yakni meniadakan ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang dapt membahaykan kemerdekaan  dan kedaulatan Negara, kesatuan, dan persatuan Bangsa.
Di Negara kita, Bela Negara diatur dalam Undang – Undang dasar. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3. Adapun buny pasal 27 ayat 3 adalah : “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat3 itu, maka sebagai peserta didik yang sekaligus merupakan warga Negara, kita diharapkan untuk melaksanakan amanat itu dalam kehidupan kita sehari hari.
Keikutsertaan seseorang dalam bela Negara dapat dilihat dari kiprahnya sebagai individu, dan juga sebagai warga masyarakat , serta warga Negara yang merdeka.
Wujud keikutsertaan sebagai individu dalam usaha membela Negara seperti tidak pernah menimbulkan kekacauan / huruhara dalam masyarakat. Tidak menjadi dalang kerusuhan, tidak melakukan tidakan korupsi, tidak menjadi pengkhianat, dan lain- lain. Sebagai seorang warga masyarakat upaya bela Negara dapat dilakukan dengan cara mematuhi tata tertib yang telah disepakati bersama oleh seluruh warga. Misalnya, ikut melaksanakan peraturan RT tentang siskamling / menjaga keamanan lingkungan RT. Sebagai warga bangsa yang merdeka, wujud bela Negara dapat dilakukan dengan cara ikut serta melestarikan lingkungan alam.
Sebagai seorang Individu dan juga sebagai warga masyarakat hendaknya berjalan seiring dan seimbang. Seseorang yang hanya mementingkan dirinya sendiri berarti orang itu egois. Begitu juga sebagai anggota masyarakat selalu aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh masyarakat, misalnya partisipasi dalam kerja bakti yang dipimpin oleh ketua RT.
Jadi, Usaha bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dilandasi dan dijiwai oleh rasa cinta akan Negara, akan kelangsungan hidup dan keberadaanya. Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam pancasila dan UUD 1945.

HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA
Mengapa hak itu penting?, dalam kehidupn sehari hari seringkali orang meneriakan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Tetapi sering orang salah memahami bahwa demi melindungi Haknya , seseorang beranggapan bahwa dirinya dapat melanggar hak orang lain secara sengaja.
Untuk dapat memehami masalah ini terlebih dahulu kita perlu mengerti mengapa hak menjadi begitu penting bagi manusia. Hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu,artinya manusia memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan dan kepentingannya.
Dengan demikian , hak menjadi salah satu sarana bagi manusia untuk mewujudkan keinginannya.karena dengan hak yang dimilikinya ia berwenag melakukan sesuatu atau memanfaatkan apa yang dipunyainya. Tetapi harus diingat bahwa  wewenang itu sendiri dibatasi oleh peraturan yang berlaku.
Sebagai contoh , kita mempunyai hak untuk memiliki sesuatau. Hak kepemilikan ini penting karena dengan memiliki sesuatu, kita dapat memanfaatkan sesuatu tersebut sebagai sarana untuk mewujudkan keinginan kita. Untuk mewujudkan keinignan untuk bersekolah tentu dibutuhkan uang,maka dalam hal ini uang sebagai sarana. Tetapi untuk memperoleh uang itu, kita tidak boleh melanggar kepentingan orang lain.
Karena itu selain mempunyai hak , kita juga memiliki kewajiban sebagai peyeimbang agar kita menghargai sesama . kewajiban merupakan keharusan untuk melakukan sesuatu, kewajiban biasanya berkenaan dengan kedudukan manusai sebagai makhluk social. Sebagai anggota masyarakat misalnya, kita mempunyai kewajiban untuk menjaga ketertiban lingkungan, dalam hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban agar tercapai harmoni dalam kehidupan sosial .
Disinilah peraturan menjadi salah satu perangkat yang penting untuk mewujudkan harmoni sosial tersebut. Peraturan digunakan untuk mengatur keseimbangan  antara hak dan kewajiban masyarakat. Dalam sebuah masyarakat demokratis, peraturan dibuat oleh kesepakatan bersama yang melibatkan segenap anggota masyarakat yang demokratis,peraturan peraturan dibuat melalui kesepakatan bersama yang melibatkan segenap anggota masyarakat. Masyarakat yang demokratis juga mengedepankan kepentingan bersama, karena itu seorang warga Negara yang demokratis tidak akan berupaya untuk memaksakan kehendaknya secara berlebihan sembari mengabaikan hak sesamanya.

MENGIDENTIFIKASI PERUNDANG - UNDANGAN NASIONAL


MENGIDENTIFIKASI PERUNDANG – UNDANGAN NASIONAL
Perundang – undangan nasional yang hendak kita bahas sebenarnya merupakan salah satu bentuk peraturan juga. Hanya saja perundang – undangan nasional memiliki kekuasaan hokum yang lebih daripada peraturan biasa. Perundang – undangan nasional berlaku secara nasional dan harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Indonesia. Bahkan warga Negara asing yang tinggal di Indonesia pun harus menghormati Perundang – undangan nasional yang berlakiu. Siapa yang melanggar aturan hukum maka harus dikenai sanksi.
Jadi apa arti Perundang – undangan nasional?
Yang dimaksud Perundang – undangan nasional adalah aturan – aturan yang telah dibuat oleh lembaga Negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga Negara dan berskala nasional. Perundang – undangan nasional mengatur berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Jumlahnya pun cukup banyak dan sewaktu – waktu lembaga yang berwenang dapat menetapkan dan memberlakukannya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan nasional.
Adapun yang termasuk peraturan Perundang undangan nasional antara lain sebagai berikut :
UUD 1945
UU No. 31 thun 2002 tentang Partai Politik
UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR ,DPD ,DPRD.
UU No.20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional
UU No.22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD
UU No.23 tahun 2002 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pada tahum 1966, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menetapkan tata urutan perundang – undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang di dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Tata urutan Perundangan yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
1.      Undang – Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang – Undang
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan – Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Pada tahun 2000, terjadi perubahan susunan perundang – undangan. Menurut Tap MPR No.III/MPR/2000 pasal 2, tata urutan peraturan perundang undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Undang – Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ( Tap MPR )
3.      Undang – Undang
4.      Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah
Urutan Perundang – Undangan berubah lagi pada tahun 2004 melalui UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang – Undangan yang diundangkan pada 22 Juni 2004. Dengan demikian, Urutan Perundang – Undangan yang baru adalah :
1.      UUD 1945
2.      Undang – Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah yang terdiri dari :
a.       Perda Provinsi
b.      Perda kabupaten/kota
c.       Peraturan desa/setingkat
Dengan adanya peraturan baru ini, maka peraturan No.III/MPR/2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Jumat, 04 November 2011

PEMBERANTASAN PENCURIAN IKAN DI PERAIRAN INDONESIA


PEMBERANTASAN PENCURIAN IKAN DI PERAIRAN INDONESIA
Maraknya pencurian ikan di Laut Laut di Indonesia yang dilakukan oleh pihak asing menambah parahnya pengamanan di Negara kita, karena hasil ikan Indonesia yang melimpah dan memberikan pendapatan yang tinggi mengundang niat asing untuk mencari sumber laut di Indonesia apalagi pengawasan perairan kita yang buruk memudahkan pihak asing mencuri  ikan di laut kita.
Diperkirakan kerugian yang ditanggung perintah mencapai 600 milyar tiap tahunnya akibat pencurian ikan di perairan Indonesia Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Aji Sularso. Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) memetakan wilayah perairan Natuna hingga Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut China Selatan sebagai wilayah yang paling rawan pencurian ikan oleh kapal asing.

Selain di wilayah perairan Natuna, praktik pencurian ikan oleh kapal nelayan asing juga dijumpai di perairan Sulawesi bagian utara yang berbatasan dengan Filipina, serta Laut Arafuru.
 
Untuk itu harus dilakuakan cara agar pencurian ikan (illegal fishing) dapat diberantas dengan cara :
1.      Meningkatkan pengawasan di Perairan seluruh Indonesia terutama diwilayah perbatasan.
2.      Perlunya prosedur prosedur pengawasan perairan
3.      Peningkatan aktivitas di perairan kita oleh nelayan kita agar dapat menjadi sumber informasi bagi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP)
4.      Menambah anggaran untuk pengamanan kelautan agar alat – alat pengamanan kelautan kita lebih canggih dan sesuai standard Internasional
5.      Peningkatan jasa Transportasi laut oleh pemerintah kita.
Sumber :