Minggu, 25 September 2011

KONDISI KOPERASI DI INDONESIA

KONDISI KOPERASI INDONESIA
 Bagi masyarakat Indonesia istilah koperasi bukanlah hal ataupun topik yang baru lagi dibidang perekonomian Indonesia , dengan mengusung perekonomian kerakyatan dan landasan koperasi berasal dari Pancasila  dan Undang Undang Dasar 1945 yang mengajarkan kepada kita semua untuk mengerjakan sesuatu dengan gorong royong atau bersama - sama dan dipimpin oleh pengurus yang bertanggung jawab.
 Selain itu pula prinsip –prinsip dan tujuan koperasi yang telah diatur di undang – undang nomor  25 tahun 1992, prinsip – prinsip koperasi :
·         Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela kepada siapapun.
·         Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
·         Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi

Dan tujuan koperasi tersebut adalah sebagai berikut:
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

     Saat ini kita sudah memasuki era yang dimana disebut era Globalisasi, yaitu era dimana kebebasan untuk berhubungan atau kerjasama dengan pihak asing baik itu warga Negara lain.Dan sangat berpengaruh besar terhadap perrkembangan kondisi koperasi di seluruh Indonesia.
  Mengapa Globalisasi berpengaruh terhadap Perkembangan dan kondisi Koperasi di Indonesia?
Globalisasi akan mebuat banyak orang berlomba – lomba untuk memperoleh kehidupan ekominya lebih baik dan hal itu akan menimbulkan sifat – sifat individualisme berkembang di Indonesia dan bertolak belakang dengan dasar Negara kita.
Untuk itu Pemerintah harus berperan aktif dalam hal ini baik secara kebijakan , sosialisasi kepada seluruh warga Negara Indonesia yang berada di pedesaan atapun di Perkotaan, Karena kebanyakan koperasi koperasi di Indonesia banyak yang tergantung pada pemerintah dan harus diperketat pengawasan pemerintah karena adanya otonomi daerah banyak koperasi simpan pinjam yang tidak melaporkan kegiatan mereka, ditakutkan kegiatan mereka meleceng dari prinsip – prinsip koperasi.
saat ini ada rencana agar koperasi simpan-pinjam memberikan laporan secara teratur, setidak-tidaknya bagi mereka yang telah atau ingin menerima dana dari pemerintah.
Terdapat 2 kelompok besar koperasi simpan pinjam, yaitu credit union dan baitul mal wa tamwil

(BMT) yang melakukan kegiatannya di luar kerangka peraturan yang ada, meski kini mereka sedang mengadakan perubahan Ada Peluang Besar Untuk Koperasi Simpan-Pinjam.
Hal diatas terjadi karena adanya bias terhadap bank kecil local, meningkatnya persyaratan
permodalan bagi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sehingga membuka peluang yang besar bagi koperasi simpan pinjam sebagai lembaga penyimpan dana dengan citra yang baik dan hati-hati.

Bank Rakyat Indonesia terus melakukan ekspansi di pasar ini dengan unit desanya dan bankbank lain juga melakukan hal yang sama. Namun bank-bank tersebut hanya mampu melayani sebagian kecil pasar saja. BPR dan LDKP (Lembaga Daerah Keuangan Pedesaan) sebenarnya memiliki kesempatan yang baik, namun mereka memiliki keterbatasan karena tingginya struktur biaya.
 Koperasi simpan pinjam dapat menjaga biaya tetap rendah untuk kredit-kredit kecil
sehingga mereka mampu bersaing di pasar secara efektif. Jika mereka dapat terus
mengembangkan usahanya dengan baik seharusnya mereka mampu untuk menarik dana para penyimbang dengan memberikan suku bunga uang yang menarik. Ada beberapa pertanyan yang menarik dan penting. Situasi koperasi tidak jelas, karena kurangnya laporan dan pengawasan.
Kami tidak mengetahui bagaimana keadaaan sesungguhnya mengenai koperasi simpan pinjam di Indonesia. Suatu usaha yang telah kami lakukan untuk satu propinsi tertentu menunjukkan bahwa ada kemungkinan proporsi koperasi yang dilaporkan pun lebih kecil beberapa ratus persen dari kondisi yang sebenarnya. Sebuah studi terakhir yang dilakukan oleh GTZ (Jerman bantu teknis) memperlihatkan beberapa indikator. Bab 6 dari
studi tersebut berjudul “Sektor Koperasi dan Keuangan Mikro”. Kata terakhir, yaitu keuangan mikro, berhubungan khususnya dengan koperasi Swamitra yang terkait dengan bank Bukopin serta TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam), suatu bentuk yang serupa dengan koperasinya Bank Rakyat Indonesia. Artikel tersebut merangkum kondisi dari aspek hukum dan perundangundangan. Inti dari penemuan dalam artikel tersebut adalah sebagai berikut:
“Sektor koperasi di Indonesia merupakan sub-sistem keuangan mikro yang paling buruk
administrasinya, kurangnya pegawasan serta kurangnya kepercayaan terhadap laporan yang diberikan merupakan kelemahan yang sangat mendasar.
            Selain masalah koperasi simpan pinjam pemerintah harus mendorong koperasi – koperasi unit desa karena banyak dari anggota KUD yang berprofesi sebagai petani Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Sedikit informasi Hanya 75 persen atau sekitar 141 ribu koperasi dari total 186.900 koperasi yang tercatat aktif di Indonesia. Sisanya kurang aktif.karena adanya persaingan perusahaan multinasional yang banyak sekali meramaikan pasar dan biasanya pimpinan kopersai yang rendah kompentensinya.
Sumber dan  Referensi :
·         http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/