PEREKONOMIAN INDONESIA
Perekonomian Indonesia dalam sistemnya menggunakan system perekonomian campuran atau bisa dikatakan system ekonomi perpanduan system ekonomi kapitalis dengan system sosialis yang perekonomian dijalankan oleh warga Negara, pihak swasta , dan badan badan perekonomian tetapi pemerintah melakukan pengawasan dan mengatur jalannya perekonomian.
Sektor – sektor yang berjalan di Indonesia adalah sektor agraris,ekstraktif,industry,niaga dan jasa, pemerintah memainkan peranan penting dengan mempunyai BUMN (badan usaha milik Negara) yang berjalan dalam barang barang pokok / jasa seperti PLN,PDAM,PERTAMINA dll.
Perekonomian Indonesia dapat diukur dengan tingkat pendapatan nasional dan pendapatan perkapita. dan untuk menjaga stabilitas perekonomian, Pemerintah Indonesia mempunyai kebijakan – kebijakan seperti :
Kebijakan fiskal : kebijakan yang mengatur anggaran pendapatan belanja Negara (APBN)
Dengan contoh misal anggaran belanja pegawai,pemberian subsidi untuk kebutuhan pokok masyarakat, perencanaan pembangunan jalan/ gedung/ fasilitas umum.
Kebijakan moneter : Kebijakan yang mengatur proses peredaran uang yang tugasnya dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai Bank sentral atau Bank pusat.
Tujuan kebijakan dilakukan moneter adalah tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Sumber Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar