NEGARA DAN PERUSAHAAN YANG
MENGACU PADA IFRS
A. PENGERTIAN IFRS :
International
Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar pencatatan dan pelaporan
akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International
Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan
untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti,
diterapkan, dan diterima secara internasional.
International
Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh
International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan
kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia.
Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat
diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal
dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder). Saat ini
banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang
menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting
Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar
Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
International
Organization of Securities Commissions (IOSCO) sangat berkepentingan dengan
IFRS karena dapat memperkuat integritas pasar modal international dengan cara
mempromosikan standar akuntansi berkualitas tinggi, termasuk penerapan standar
yang cermat dan hati-hati dan penegakan hukum.
IFRS merupakan
kelanjutan dari International Accounting Standards (IAS) yang sudah ada sejak
tahun 1973 dan digunakan secara luas oleh negara-negara di Eropa, Inggris dan
negara-negara persemakmuran Inggris. IAS disusun oleh International Accounting
Standards Committee (IASC). IASC bertahan sampai dengan 2001 dan perannya
digantikan IASB.
B. PERUSAHAAN MULTINASIONAL PEMAKAI IFRS
1.
Unilever
Unilever mengadopsi International Financial Reporting
Standards ( IFRS ) yang berlaku sejak 1 Januari 2005. Ini termasuk penerapan
awal IAS 19 (revisi 2004) tentang imbalan kerja . Tanggal transisi Unilever adalah
1 Januari 2004 karena tanggal itu adalah tanggal awal periode paling awal yang
akan menyajikan informasi komparatif penuh di bawah IFRS. Dalam Laporan
Tahunan tahun 2005 Laporan keuangan
interim ini telah disusun sesuai dengan IAS 34 . Informasi keuangan disusun
berdasarkan harga perolehan kecuali yang terkait dengan penilaian kembali aset
biologis , aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai ' tersedia untuk dijual
' dan ' pada nilai wajar melalui laporan laba rugi ' , dan derivatif .
IFRS diterapkan sepenuhnya secara retrospektif , yang
berarti bahwa neraca pembukaan 1 Januari 2004 disajikan kembali seolah-olah
kebijakan akuntansi yang sudah berlaku . Ada pengecualian terbatas tertentu
untuk persyaratan ini yaitu: Rekonsiliasi dari GAAP ke IFRS dari neraca per 26
Juni 2004 dan laporan laba rugi untuk kuartal dan periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal tersebut.
Dari 1 Januari 2005 Unilever menerapkan perubahan
tambahan berikut dalam kebijakan akuntansi . Perubahan ini diterapkan secara
prospektif mulai 1 Januari 2005.
Sejak 1 Januari 2005 Unilever telah menerapkan IAS 32
dan IAS 39.
Berdasarkan IAS 32, Unilever harus menyajikan modal
saham preferensi NV sebagai kewajiban dan bukan sebagai bagian dari ekuitas.
Semua dividen yang dibayarkan pada saham preferen ini diakui dalam laporan laba
rugi sebagai beban bunga. Nilai tercatat dari modal saham preferensial NV pada
tanggal 1 Januari 2005 adalah € 1 502000000.
IAS 39 mensyaratkan aset keuangan non-derivatif yang
akan diadakan pada nilai wajar dengan gerakan-gerakan yang belum direalisasi
dalam nilai wajar diakui langsung dalam ekuitas. Kewajiban keuangan non
derivatif terus diukur pada biaya perolehan diamortisasi, kecuali merupakan
bagian dari nilai lindung hubungan akuntansi adil ketika mereka diukur pada
biaya perolehan diamortisasi ditambah nilai wajar dari risiko lindung nilai.
2.
STMicroelectronics – Netherland
STMicroelectronics Netherland telah mengadopsi IFRS
pada awal tahun 2007 terutama IFRS no 8 yaitu tentang standar beroperasi segmentasi
perusahaan. Dan mulai efektif untuk periode tahunan dimulai pada atau setelah 1
januari 2009. IFRS no 8 menggantikan standar akuntansi internasional (IAS) no
14, Dalam IFRS no 8 menyebutkan bahwa digunakannya pendekatan manajemen untuk
melaporkan kinerja keuangan segmen. Pengadopsian IFRS no 8 sangat berdampak
dalam hal format dan luasnya pengungkapan laporan keuangan konsolidasi segmen yang
disajikan Stmicroelectronics.
3.
Repsol oil & Shell oil
Meskipun selama 2005 IASB berlanjut proyek penelitian
ke dalam akuntansi oleh industri ekstraktif, terjadi isu-isu yang dirilis pada
tahun 2000 oleh mantan Komite standar Akuntansi internasional, terkait standar
industri minyak dan gas. Banyak perusahaan sektor minyak dan gas awal
mengadopsi IFRS 6 tentang eksplorasi dan evaluasi sumber daya Mineral yang
diterbitkan pada akhir tahun 2004 sebagai langkah untuk memungkinkan perusahaan
untuk membawa maju biaya eksplorasi yang sebaliknya akan tidak memenuhi
kriteria untuk kapitalisasi berdasarkan IAS 16 properti, tanaman dan peralatan
atau aset berwujud dalam IAS 38.
Dalam penerapan IFRS no. 6, contoh REPSOL dan SHELL melakukan
pengungkapan Pengakuan asset dan biaya dengan cara :
-
Menerapkan
total biaya langsung dengan menghitung semua biaya eksplorasi mereka.
-
Eksplorasi
minyak di sumur yang baru dibor diakui sebagai aset sementara menunggu
pengeboran tersebut mendapatkan hasil berupa minyak mentah.
-
Jika
pengeboran sukses mendapatkan hasil penemuan sumber minyak baru maka diakui
sebagai biaya sukses eksplorasi sumur dan menjadi asset berwujud.
C. NEGARA YANG
MENGACU IFRS
1. Australia; IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi secara lokal, dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Australia adalah Hukum Umum.
2. Kanada; IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan
oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan interim
dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum Umum.
3. Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah
Hukum Kode.
4. Jerman; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh
EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
5. Inggris; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh
EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
6. Irlandia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU
(European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Irlandia adalah Hukum Umum.
7. Belanda; IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum
Kode.
8. Jepang; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh
Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan
yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum
Kode.
9. Meksiko; IFRS yang berlaku adalah yang
dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum Kode.
10. Amerika serikat; IFRS belum
diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat
menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di
Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
D. ALASAN UNTUK MENJELASKAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM
UMUM ATAU HUKUM KODE DI SUATU NEGARA
Hukum
Umum ;
Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania
Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar yurisprudensi di
negara-negara persemakmuran tersebut. Sistem hukum yang digunakan adalah sistem
hukum Anglo Saxon yang sering disebut juga dengan Common Law atau Unwritten
Law.
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan
hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang
dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan
dalam pengadilan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sumber hukum utamanya
adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
Esensi hukum umum Inggris adalah bahwa hukum ini
dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan
pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Sebuah
keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House of Lords bersifat terikat pada
hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan pengadilan-pengadilan harus
mengikuti keputusan ini.
Suatu contoh, tidak ada yang membuat statuta
(undang-undang) bahwa pembunuhan itu ilegal, karena pembunuhan merupakan
kejahatan hukum umum jadi walaupun pada UU Parlemen Inggris tidak tertulis
bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada
kebijakan konstitusional Pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan
pembunuhan. Hukum umum dapat di ubah dan di cabut oleh parlemen, contohnya
adalah pada peraturan hukuman untuk pembunuh. Zaman dahulu pembunuh di hukum
mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.
Di sistem hukum Inggris juga terdapat sistem Juri.
Menurut sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana para Juri-lah yang
menentukan apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty) atau tidak bersalah
(not guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika Juri menentukan bersalah barulah
Hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan berat ringannya pidana atau jenis
pidananya. Bila Juri menentukan tidak bersalah maka Hakim membebaskan terdakwa
(tertuduh).
Hukum tertua dalam sistem hukum Inggris adalah Statuta
Marlborough yang dibuat pada tahun 1267. 3 bagian dari Magna Carta adalah
sebuah perkembangan penting dalam sistem hukum Inggris sebenarnya sudah
disahkan pada tahun 1215, hanya saja disahkan kembali pada tahun 1295, karena
para pembuat memutuskan untuk merubah ulang isi Magna Carta.
kebanyakan negara-negara persemakmuran mewarisi
tradisional common law, dari sistem hukum Inggris atau Britania Raya.
Hukum
Kode ;
Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I
menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas
mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya mereka bersama dengan
orang-orang dari JJ. Cambaceres, berperan dalam penyusunan draft akhir. Kode
Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum
yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum
yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum
Romawi, saat ini berlaku di Prancis dengan atau dalam bentuk yang telah
disesuaikan.
Dan sistem hukum kode tersebut digunakan dalam perang
dunia I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran dataran eropa seperti
Jerman, Belanda, Spanyol, Italy dan teruskan dalam masa penjajahan bangsa barat
ke asia termasuk Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan
tetap membawa sistem hukum kode dari itu beberapa negara sampai sekarang
menganut sistem hukum kode termasuk Indonesia.
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar