Senin, 21 April 2014

NEGARA DAN PERUSAHAAN YANG MENGACU PADA IFRS

NEGARA DAN PERUSAHAAN YANG MENGACU PADA IFRS
A. PENGERTIAN IFRS :
International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional.
International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder). Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
International Organization of Securities Commissions (IOSCO) sangat berkepentingan dengan IFRS karena dapat memperkuat integritas pasar modal international dengan cara mempromosikan standar akuntansi berkualitas tinggi, termasuk penerapan standar yang cermat dan hati-hati dan penegakan hukum.
IFRS merupakan kelanjutan dari International Accounting Standards (IAS) yang sudah ada sejak tahun 1973 dan digunakan secara luas oleh negara-negara di Eropa, Inggris dan negara-negara persemakmuran Inggris. IAS disusun oleh International Accounting Standards Committee (IASC). IASC bertahan sampai dengan 2001 dan perannya digantikan IASB.
B. PERUSAHAAN MULTINASIONAL PEMAKAI IFRS
1. Unilever
Unilever mengadopsi International Financial Reporting Standards ( IFRS ) yang berlaku sejak 1 Januari 2005. Ini termasuk penerapan awal IAS 19 (revisi 2004) tentang imbalan kerja . Tanggal transisi Unilever adalah 1 Januari 2004 karena tanggal itu adalah tanggal awal periode paling awal yang akan menyajikan informasi komparatif penuh di bawah IFRS. Dalam Laporan Tahunan  tahun 2005 Laporan keuangan interim ini telah disusun sesuai dengan IAS 34 . Informasi keuangan disusun berdasarkan harga perolehan kecuali yang terkait dengan penilaian kembali aset biologis , aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai ' tersedia untuk dijual ' dan ' pada nilai wajar melalui laporan laba rugi ' , dan derivatif .
IFRS diterapkan sepenuhnya secara retrospektif , yang berarti bahwa neraca pembukaan 1 Januari 2004 disajikan kembali seolah-olah kebijakan akuntansi yang sudah berlaku . Ada pengecualian terbatas tertentu untuk persyaratan ini yaitu: Rekonsiliasi dari GAAP ke IFRS dari neraca per 26 Juni 2004 dan laporan laba rugi untuk kuartal dan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut.
Dari 1 Januari 2005 Unilever menerapkan perubahan tambahan berikut dalam kebijakan akuntansi . Perubahan ini diterapkan secara prospektif mulai 1 Januari 2005.
Sejak 1 Januari 2005 Unilever telah menerapkan IAS 32 dan IAS 39.
Berdasarkan IAS 32, Unilever harus menyajikan modal saham preferensi NV sebagai kewajiban dan bukan sebagai bagian dari ekuitas. Semua dividen yang dibayarkan pada saham preferen ini diakui dalam laporan laba rugi sebagai beban bunga. Nilai tercatat dari modal saham preferensial NV pada tanggal 1 Januari 2005 adalah € 1 502000000.
IAS 39 mensyaratkan aset keuangan non-derivatif yang akan diadakan pada nilai wajar dengan gerakan-gerakan yang belum direalisasi dalam nilai wajar diakui langsung dalam ekuitas. Kewajiban keuangan non derivatif terus diukur pada biaya perolehan diamortisasi, kecuali merupakan bagian dari nilai lindung hubungan akuntansi adil ketika mereka diukur pada biaya perolehan diamortisasi ditambah nilai wajar dari risiko lindung nilai.
2. STMicroelectronics – Netherland
STMicroelectronics Netherland telah mengadopsi IFRS pada awal tahun 2007 terutama IFRS no 8 yaitu tentang standar beroperasi segmentasi perusahaan. Dan mulai efektif untuk periode tahunan dimulai pada atau setelah 1 januari 2009. IFRS no 8 menggantikan standar akuntansi internasional (IAS) no 14, Dalam IFRS no 8 menyebutkan bahwa digunakannya pendekatan manajemen untuk melaporkan kinerja keuangan segmen. Pengadopsian IFRS no 8 sangat berdampak dalam hal format dan luasnya pengungkapan laporan keuangan konsolidasi segmen yang disajikan Stmicroelectronics.
3.  Repsol oil & Shell oil
Meskipun selama 2005 IASB berlanjut proyek penelitian ke dalam akuntansi oleh industri ekstraktif, terjadi isu-isu yang dirilis pada tahun 2000 oleh mantan Komite standar Akuntansi internasional, terkait standar industri minyak dan gas. Banyak perusahaan sektor minyak dan gas awal mengadopsi IFRS 6 tentang eksplorasi dan evaluasi sumber daya Mineral yang diterbitkan pada akhir tahun 2004 sebagai langkah untuk memungkinkan perusahaan untuk membawa maju biaya eksplorasi yang sebaliknya akan tidak memenuhi kriteria untuk kapitalisasi berdasarkan IAS 16 properti, tanaman dan peralatan atau aset berwujud dalam IAS 38.
Dalam penerapan IFRS no. 6, contoh REPSOL dan SHELL melakukan pengungkapan Pengakuan asset dan biaya dengan cara :
-          Menerapkan total biaya langsung dengan menghitung semua biaya eksplorasi mereka.
-          Eksplorasi minyak di sumur yang baru dibor diakui sebagai aset sementara menunggu pengeboran tersebut mendapatkan hasil berupa minyak mentah.
-          Jika pengeboran sukses mendapatkan hasil penemuan sumber minyak baru maka diakui sebagai biaya sukses eksplorasi sumur dan menjadi asset berwujud.
C.   NEGARA YANG MENGACU IFRS
1. Australia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah  dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.
2. Kanada;  IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum Umum.
3. Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
4. Jerman;   IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
5. Inggris;   IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
6. Irlandia;  IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Irlandia adalah Hukum Umum.
7. Belanda; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum Kode.
8. Jepang;  IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
9. Meksiko; IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum Kode.
10. Amerika serikat; IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
D. ALASAN UNTUK MENJELASKAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM  ATAU HUKUM KODE DI SUATU NEGARA
Hukum Umum ;
Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar yurisprudensi di negara-negara persemakmuran tersebut. Sistem hukum yang digunakan adalah sistem hukum Anglo Saxon yang sering disebut juga dengan Common Law atau Unwritten Law.
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
Esensi hukum umum Inggris adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House of Lords bersifat terikat pada hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan pengadilan-pengadilan harus mengikuti keputusan ini.
Suatu contoh, tidak ada yang membuat statuta (undang-undang) bahwa pembunuhan itu ilegal, karena pembunuhan merupakan kejahatan hukum umum jadi walaupun pada UU Parlemen Inggris tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional Pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan. Hukum umum dapat di ubah dan di cabut oleh parlemen, contohnya adalah pada peraturan hukuman untuk pembunuh. Zaman dahulu pembunuh di hukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.
Di sistem hukum Inggris juga terdapat sistem Juri. Menurut sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana para Juri-lah yang menentukan apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty) atau tidak bersalah (not guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika Juri menentukan bersalah barulah Hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan berat ringannya pidana atau jenis pidananya. Bila Juri menentukan tidak bersalah maka Hakim membebaskan terdakwa (tertuduh).
Hukum tertua dalam sistem hukum Inggris adalah Statuta Marlborough yang dibuat pada tahun 1267. 3 bagian dari Magna Carta adalah sebuah perkembangan penting dalam sistem hukum Inggris sebenarnya sudah disahkan pada tahun 1215, hanya saja disahkan kembali pada tahun 1295, karena para pembuat memutuskan untuk merubah ulang isi Magna Carta.
kebanyakan negara-negara persemakmuran mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum Inggris atau Britania Raya.
Hukum Kode ;
Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya mereka bersama dengan orang-orang dari JJ. Cambaceres, berperan dalam penyusunan draft akhir. Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di Prancis dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Dan sistem hukum kode tersebut digunakan dalam perang dunia I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran dataran eropa seperti Jerman, Belanda, Spanyol, Italy dan teruskan dalam masa penjajahan bangsa barat ke asia termasuk Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan tetap membawa sistem hukum kode dari itu beberapa negara sampai sekarang menganut sistem hukum kode termasuk Indonesia.
Sumber :     www.pwc.com
                   www.ernstyoung.com

                        id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar