BAB 4
LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
1.PENGERTIAN
Pada dasarnya lingkungan perusahaan adalah suatu hal yang penting untuk menjalankan usaha perusahaan karena lingkungan perusahaan sangat mempengaruhi berjalannya proses usaha tersebut,dan lingkungan perusahaan baik yang berada didalam(intern) maupun yang berada diluar(ekstern) harus kita jaga dengan baik.
2.LINGKUNGAN UMUM DAN LINGKUNGAN KHUSUS
Secara garis besar lingkungan perusahaan dibagi 2,yaitu: umum dan khusus,
Lingkungan umum terdiri dari:politik,hokum,perekonomian,kebudayaan,pendidikan,teknologi dan demografi
Lingkungan khusus terdiri dari:penyedia,pelanggan,pesaing,teknologi,sosio-politik.
A.LINGKUNGAN KHUSUS
Lingkungan khusus perusahaan ,meliputi:
Teknologi:untuk mendukung dan mengolah bahan produksi agar cepat selesai dan hasilnya baik diperlukan teknologi yang memadai dan canggih karena teknologi yang canggih dapat menekan biaya pengeluaran dan waktu proses produksi.
Sosio politik:dapat berperan penting karena keadaan sosia politik dapat menimbulkan kebijakan pemerintah yang sangat mendukung terlaksananya usaha/bisnis itu sendiri,pemerintah itu sendiri biasanya memberikan bantuan terhadap perusahaan,missal:bantuan transportasi,bantuaan modal,bantuaan SDM dan dll.
B.LINGKUNGAN HUKUM.
Lingkungan hukum ini sendiri juga berdampak pada keputusan keputusan yang akan diambil perusahaan apabila menuai permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut,dan di Indonesia itu sendiri lingkungan hukum di bagi 2,yaitu: hukum privat yang berkaitan dengan keamanan umum antara lain hukumtata usaha,hukum pidana.
Hukum publik:mengatur hubungan kepentingan seseorang dan kelompok masyarakat tertentu.misal:hukum perdata dan hukum dagang.
C.LINGKUNGAN PERPAJAKAN.
Didalam dunia usaha pajak merupakan pengeluaran yang harus di tanggung perusahaan untuk membiayai pengeluaran pemerintah,dan jenis jenis pajak di bagi 2 macam:
1.pajak langsung:pajak yang dikenakan langsung kepada importer biasanya atas barang yang dibayar,pajak ditambahkan kepada barang itu langsung atau yang disebut pajak pertambahan nilai.
2.pajak tidak langsung:pajak kerana kepemilikan suatu kekayaan ,contoh:pajak penghasilan,pajak persero,pajak deviden.
D.LINGKUNGAN PERPAJAKAN:penerimaan pemerintah dibagi:
1.penerimaan dalam negeri,contoh:pajak langsung,pajak tidak langsung.
2.penerimaan pembangunan:seperti:bantuaan progam,banyuaan proyek
Pengeluaran pemerintah:
1.pengeluaran rutin:belanja pegawai,belanja barang,subsidi daerah otonom.
2.pengeluaran pembangunan:pengeluaran pembangunan nasional,sektoral,regional.
D.TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN.
Tanggung jawab perusahaan berkaitan usahanya biasanya kepada pelanggan,investor,tenaga kerja,lingkungan.
1.hak hak pelanggan yang harus kita tanggung:hak keselamatan,hak informasi,hak memilih,hak didengar.
2.tanggung jawab terhadap tenaga kerja:kenyamanan dalam bekerja,pemberian upah yang layak,keselamatan kerja,jaminan kerja(asuransi),hak mengetahui kondisi perusahaan.
3.tanggung jawab terhadap lingkungan:
Tanggung jawab terhadap lingkungan sangatlah penting karena dalam kegiatannya limbah dan polusiharus di olah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan diekitar dan akan berdampak positif terhadap lingkungan sekitar perusahaan.
4.tanggung jawab terhadap investor:berkaitan dengan pengelolaan dana agar tumbuh kepercayaan dari investor maka pengelolaan keuangan dilakukan secara periodic dan menyampaikan laporan laba rugi.
E.ETIKA .
Etika bersal dari kata Yunani yaitu ethos yang artinya adalah watak,sifat,perasaan,akhlak,atau cara berpikir.
Etika bisnis terkait dengan permasalahan penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu terhadap kebenaran dan kejujuran bisnis,perilaku bisnis di pengaruhi oleh lingkungan bisnis dan organisasi dan individu.
Oleh karena itu kode etik sangat diperlukan untuk:
1.menjaga keselarasan dan konsistensi antara gaya manejemen strategi dan kebijakan dalam pengembangan usaha dengan pengembangan ekonomi antar pihak lain.
2.menciptakan iklim yang bergairah dan suasana persaingan yang sehat.
3.mewujudkan integritas terhadap lingkungan,masyarakat dan pemerintah.
4.menciptakan kenyamanan,ketenangan dan keamanan batin.
5.mengangkat harkat perusahaan nasional di dunia perdagangan internasional.