BAB 3
MACAM MACAM BENTUK USAHA
Contoh bentuk usaha di Indonesia antara lain:
1.perseorangan,yaitu:bentuk usaha yang didirikan oleh satu orang saja dan orang tersebut berperan sebagai pemilik perusahaan dan pengelola maupun penanam modal.kebaikan bentuk usahaini adalah salah satunya pendirian perusahaan cukup mudah,kerahasiaan perusahaan terjamin tetapi kelemahanya adalah sulit mencari modal,manajemen kurang professional.
2.cv (persekutuan comanditer),yaitu bentuk usaha yang didirikan 2 atau beberapa orang yang satu sebagai pengelola dan pihak yang lainnya sebagai penanam modal,kebaikan bentuk usaha seperti ini adalah modal terpenuhi,pendirian mudah,kepemimpinan perusahaan relative lebih baik akan tetapi keburukannya adalah kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu, sekutu komanditer mempunyai tanggung jawab terbatas.
3.firma, yaitu:bentuk badan usaha yang didirikan lebih dari satu orang dan dijalankan bersama sama,bentuk usaha macam ini mempunyai kelebihan kebutuhan modal terpenuhi,perhatian sekutu terhadap usahanya tinggi.tetapi keburukanya adalah tanggung jawab tidak terbatas.
4.PT(perseroan terbatas) yaitu bentuk badan usaha yang didirikan atas beberapa modal yang berbentuk saham,oleh karena itu orang yang mempunyai saham di perusahaan tersebut sebagai pemilik perusahaan,kebaikan bentuk usaha ini adalah tanggung jawab terbatas pemegang saham,mudah memperoleh modal,kelangsungan hidup perusahaan terjamin,akan tetapi kelemahanya adalah pendirian perusahaan cukup rumit,biaya opersional cukup tinggi, rahasia perusahaan tidak terjamin.
5.koperasi:bentuk badan usaha yang terbentuk kurang lebih 20 orang atau badan hokum yang mempunyai azas kekeluargaan dan sumber dana diperoleh dari simpanan pokok,simpanan wajib,simpanan sukarela,pinjaman,hasil usaha, penanaman modal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar