Senin, 16 April 2012

PERMASALAHAN GENG MOTOR

PERMASALAHAN GENG MOTOR
Akhir – akhir ini muncul berita yang sangat menghebohkan sekaligus meresahkan untuk kita warga yang khususnya tinggal di daerah Ibukota tepatnya di wilayah Jakarta utara, Berita itu dating dari sekumpulan geng motor yang menebar keonaran berupa tindak kriminal di jalanan dan ditempat – tempat umum, Mereka melakukan tindakan kekerasaan terhadap orang yang tidak bersalah semisal memukul, mengeroyok dan menghajar korban sampai  terjadi luka luka penganiayaan sampai tindakan penusukan dan pembacokkan, Padahal pihak korban tidak tahu menahu apa sebabnya mereka berbuat kekerasan seperti itu, dampaknya banyak masyarakat  resah dan takut untuk keluar rumah pada malam hari terutama kaum wanita.
Apa sebab timbulnya permasalahan itu, apa benar itu ulah para geng motor yang sering bertindak brutal, dan apa yang harus kita lakukan untuk meminimalisir tindak kekerasan di lingkungan sekitar kita?,
Para oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut melakukan aksinya pada malam hari pada saat jalanan sepi dan mendatang tempat market mini dan melakukan tindak kekerasan pada salah seorang kasir dan penjaga mini market tersebut dan setelah itu mereka secara berkelompok dengan menggunakan sepeda motor mendatangi tempat rumah makan dan melakukan perusakan di rumah makan tersebut, tidak hanya itu mereka juga membacok seorang pejalan kaki di pasar sampai  korban terkena luka yang serius di anggota badannya dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
Mengapa mereka sampai tega melakukan tindakkan itu dan motif mereka melakukan hal itu belum diketahui sampai sekarang, dan akhirnya pihak kepolisian bertindak untuk menangkap pelaku kekerasaan samapi sekarang masih dalam proses pengejaran,
Menurut pendapat saya ada yang janggal dibalik semua ini mereka mungkin melakukan tindakan tersebut tidak mungkin tidak ada sebab, sampai saat ini banyak pihak yang berpendapat mereka melakukan tindakan tersebut didasarkan adanya sikap kurang puas terhadap pihak penegak hukum atau mungkin memang sekelompok geng tersebut memang mempunyai motif membuat keonaran dan suka melakukan tindakan kekerasaan, Mungkin ada 2 motif dibalik semua ini.
Dan apakah mereka memang sekelompok geng motor yang brutal, sampai saat ini belum bisa diketahui apakah benar mereka geng motor ataukah orang yang brtindak kejahatan dengan menggunakan motor sampai saat ini masih ditelusuri oleh pihak kepolisian.
Mungkin kita bisa meminimalisir tindak kejahatan atau menghindarinya yaitu dengan banyak cara antara lain :
1.     > Mungkin kita sebagai masyarakat biasa tidak boleh berburuk sangka dahulu dengan geng motor lainnya, karena banyak pula geng motor yang mempunyai kegiatan positif, seperti kegiatan sosial, dan jangan menilai semua geng motor negative hal itu akan membuat geng motor yang lain malah justru kurang respect dengan hal ini, apabila sebagai masyarakat luas kita bisa meminta bantuan geng motor yang positif untuk saling menjaga agar tidak ada hal yang kita tidak inginkan terjadi kepada kita, dan dari pihak kepolisian disini juga mempunyai andil besar untuk menertibkan dan memberi arahan kepada kumpulan kelompok motor dan sering melakukan operasi rutin dijalanan agar meminimalisir dampak tindakan kejahatan terutama untuk balap liar dan pihak berwenang harus member arahan bagi pengguna sepeda motor khususnya para remaja untuk selalu membawa perlengkapan berkendaraan agar aman, dan harus mempunyai surat izin mengemudi yang paling utama.
2.      >Dalam pihak keluarga harus bersikap waspada terhadap kerabat saudara, apabila berpegian pada malam hari usahakan jangan pergi sendirian ada baiknya meminta sanak keluarga untuk menemani apalagi kaum wanita yang sering menjadi objek sasaran kekerasan dan kejahatan , hal ini adalah cara pencegahan atau upaya preventif yang kita coba lakukan untuk meminimalisir kejahatan.
3.      >Selalu mencoba memberi kabar sanak saudara apabila kia ingin berpergian , apalagi bepergian keluar rumah dengan jarak jauh dan dengan waktu yang sedikit lama, alangkah lebih baiknya kita selalu member informasi kepada keluarga tetntang posisi kita berada agar apabila terjadi suatu hal yang tidak di duga kita bisa member kabar kepada keluarga yang secara cepat misal lewat pesan singkat dari telepon selular atau dari sambungan telepon.
4.      >Hindari tempat – tempat yang kita jarang lewat atau tempat yang kita belum tahu situasi kondisi setiap hari, ada baiknya apabila kita bepergian lewatlah jalur – jalur yang biasa kita lewat dan lebih ramai orang lalu lalang atau lebih ramai situasi lalu lintasnya.
5.      >Apabila ada hal yang mencurigakan yang kita lihat di sekitar kita, cepatlah memberi informasi kepada pihak yang berwenang, atau laporlah ke kantor polisi terdekat agar kita lebih aman dalam melakukan aktivitas sehari harinya.


Selasa, 10 April 2012

PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam dunia bisnis perdagangan banyak masalah yang dihadapi oleh pihak pembeli atau konsumen suatu jenis produk, contoh masalah yang timbul dan sering dikeluhkan konsumen misalnya adalah harga, kualitas produk itu sendiri yang tidak sesuai dengan kenyataan, sampai masalah masa guna produk atau batas kadaluarsa, dan akhir – ahkir ini marak sekali masalah yang timbul karena pemakaian suatu produk, atau efek samping penggunaan produk tersebut terhadap kesehatan.
Masalah- masalah tersebut timbul karena konsumen tidak memperhatikan hal – hal diatas dan konsumen hanya tergiur oleh iklan, label kemasan yang sesaat memikat dan menarik konsumen untuk membeli produk tersebut, Dalam arktikel ini saya mencoba membahas masalah – masalah tersebut. Apakah ini merupakan kesalahan konsumen yang terpikat oleh produk tersebut hanya untuk waktu sesaat ataukah produsen produk yang salah karena kurang memberi penjelasan yang secara jelas, terperinci mengenai pemakaian produknya?
Dalam hal perdagangan barang kebutuhan sehari hari dan sebagai konsumen sangat perlu yang namanya perlindungan akan penggunaan barang atau produk yang dibelinya, mengapa demikian?, karena akhir – akhir ini sangat banyak pemalsuan produk, dan produk palsu itu bebas berada di pasaran, apalagi banyak dari konsumen sulit membedakan mana produk yang asli atau yang palsu dengan contoh produk bedak bayi, pelumas mesin kendaraan , minyak goreng, sampai ke parfum badan yang akhir – akhir ini sangat banyak dipalsukan, dalam konteks permasalahan ini pihak konsumen sangat dirugikan, dan biasanya posisi konsumen lemah jika dihadapkan oleh penjual / produsen karena konsumen harus menguji keaslian produk tersebut di laboratorium untuk mendapatkan kepastian apakah produk itu asli atau tidak. Maka dari itu perlu ada tindakan nyata dari pemerintah dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk bisa mengatasi semua hal itu dan mengontrol produk produk agar praktik pemalsuan tidak tumbuh subur di pasaran.
Hak – Hak Konsumen antara lain :
Di Indonesia Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merumuskan hak-hak konsumen sebagai berikut:
• hak keamanan dan keselamatan
• hak mendapatkan informasi yang jelas
• hak memilih
• hak untuk didengar pendapatnya dan keluhannya
• hak atas lingkungan hidup


Hak-hak konsumen menurut UU No 8 tahun 1999 , dalam Pasal 4 sebagai berikut:

• Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa.

• Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

• Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa.

• Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan.

• Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut

• Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

• Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

• Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.

• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hukum yang Mengatur Perlindungan konsumen :
Dalam praktek nyatanya sampai saat ini di Indonesia hanya ada satu undang – undang yang mengatur perlindungan hak konsumen yaitu UU No. 8 tahun 1999 dan undang – undang kewajiban konsumen yaitu Pasal 5 UU no 8 tahun 1999 dan untuk kedepanya pemerintah menggagas perlu diadakanya undang – undang yang mengatur perlindungan konsumen secara lebih spesifik, rinci dan lebih lengkap tetapi saat ini masih berupa RUU Perlindungan Konsumen yang sudah diajukan ke Mensesneg, harus berisikan: Pertama, Sistem beban pembuktian terbalik. Dimana, produsen atau penjual, yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,bukan konsumen. Kedua, Konsumen bisa perorangan/ bersama-sama (Class action) dapat menggugat secara kolektif terhadap produsen, penjual, melalui pengadilan.

Di sisi lain, harus ada political will pemerintah, untuk tegas menerapkan sanksi pidana. Di mana produsen atau penjual terbukti melakukan penipuan/palsu merek produk barang tertentu atau merek milik orang lain untuk diperdagangkan dengan penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Pasal 79 UU Merek). Dengan kian ketatnya persaingan bisnis dewasa ini, dalam merebut pangsa pasar melalui bermacam-macam produk barang, maka perlu keseriusan YLKI memantau produsen atau penjual yang 'nakal', yang hanya mengejar profit semata dengan mengabaikan kualitas produk barang. Fenomena tsb benar terjadi, di mana ditemukan banyak produk tidak bermutu dan palsu. Apalagi, masyarakat kita kebanyakan tinggal di desa, tidak tahu akan efek/indikasi dari produk barang yang digunakan, misalkan makanan kaleng, minuman botol, obatobatan,dan banyak lagi yang lain. Hal demikian, menjadi makanan empuk bagi produsen atau penjual untuk membodohi masyarakat dengan barang palsu.
Dari penjelasan mengenai Perlindungan konsumen diatas dapat disimpulkan bahwa banyak faktor yang menyebabkan hak – hak konsumen kurang terpanuhi, antara lain :
 Kurang adanya tanggapan serius oleh pemerintah tentang produk yang seharusnya beredar dipasaran dan boleh dikonsumsi oleh para konsumen.
 Kurang jelinya konsumen dapat memilih milih produk untuk dikonsumsi, apalagi untuk dikonsumsi jangka panjang, biasanya konsumen tergiur oleh iklan sesaat yang menarik daya beli konsumen
 Kurang konsistennya para produsen untuk menjaga mutu dan kualitas produknya dan kurang memperhatikan label dan kemasan produk yang sangat mudah dipalsukan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jumat, 06 April 2012

BAHAN – BAHAN PENGGANTI BAHAN BAKAR MINYAK

BAHAN – BAHAN PENGGANTI BAHAN BAKAR MINYAK
Akhir – akhir ini masyarakat Indonesia dibingungkan dengan adanya kebijakan dinaikkannya harga bahan bakar minyak oleh Pemerintah, Banyak dari kita atau sebagian masyarakat menolak dengan rencana itu. Bahkan banyak dari mereka yang ditak setujumelakukan demo secara besar – besaran di berbagai kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Medan, dan sebagaian dikota kota Maluku. Dan akhirnya demo yang semula berjalan secara aman dan damai lalu berakhir dengan ricuh dan anarkis dan banyak korban yang berjatuhan baik dari para pendemo ataupun dari aparat polisi.
Hal itu menurut saya sangat disayangkan mengapa kita sebagai warga Negara yang baik tidak bisa menjaga keamanan di Negara kita tercinta ini, memang benar bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi yang bebas berkumpul dan mengeluarkan pendapat, beraspirasi tetapi kita juga harus menjaga keamanan dan perdamaian di Negara ini, Apakah dengan hanya berdemo bisa merubah semuanya ? , jawaban saya tidak..
Mengapa saya menyatakan tidak, , karena akhirnya juga pemerintah juga tidak bisa mengatasi kenaikan harga bahan bakar duniayang tiap hari naik yang disebabkan di wilayah beberapa Negara di timur tengah sedang banyak yang konflik dan memicu tersendatnya kelancaran pasokan minyak di seluruh dunia, Memang benar kita bagian Negara penghasil minyak dan bisa dikatakan Negara Indonesia adalah Negara penghasil minyak terbesar, tetapi yang menjadi masalah adalah kita sebagai bangsa belum bisa mengolah bahan bakar minyak yang masih mentah tersebut menjadi 100% bahan bakar minyak yang sudah jadi dan siap digunakan, dan alhasil kita hanya bisa menjual minyak mentah kita keluar negri dan mendatangkan atau mengimpor minyak jadi dari luar negri. Masalah ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita bangsa Indonesia terutama bagi kita generasi penerus bangsa ini.
Untuk rentang waktu atau jangka pendek apabila kita belum bisa melakukan hal itu, karena hal itu memerlukan waktu jangka panjang, ada baiknya agar kita melakukan hal yang bisa mengurangi dampak kenaikan bahan bakar minyak kita bisa melakukan dan berupaya mengembangkan energi alternatif pengganti minyak.
Dalam hal ini apa saja energi alternatif itu sendiri, dibawah ini contoh – contoh energi alternatif pengganti minyak :

1. BIOETANOL
Bioetanol adalah bahan bakar pengganti minyak yang berasal dari sampah – sampah organik dan ampas bahan bahan yang berasal dari nabati, contoh ampas jerami, tebu, singkong dan lainnya. Dengan cara pengolahan yang sangat mudah untuk kita kreatifitas ini ditemukan oleh Soelaiman Budi Sunarto, beliau berasal Desa Doplang, Kecamatan Karangpandang, Karanganyar, Solo, Jawa Tengah. Menurut beliau cara mengolah bioetanol cukup mudah yaitu dengan BBM Nabati dari bahan Jerami pertama jerami yang sudah dikumpulkan direbus dalam tong besar. Setelah direbus kurang lebih 5 jam, rebusan jerami diperas untuk diambil sarinya. Sari jerami ini mengandung serat hemilosa yang menjadi bahan utama Bio Etanol. Setelah itu sari jerami diberi campuran ragi, urea dan pupuk NPK. Kemudian didiamkan selama satu minggu untuk berfermentasi. Setelah terfermentasi lalu disuling dan dimasukkan dalam wadah khusus yang berisi pipa uap bertekanan tinggi. Setelah melalui dua kali proses penyulingan maka akan didapat Bio Etanol, saat diukur dengan etanol meter didapat Bio Etanol berkadar delapan puluh lima persen atau setara dengan bensin premium, Tentu saja temuan ini sudah diuji coba dengan sepeda motor, hasilnya memang lebih ramah lingkungan dan BBM Nabati ini bisa juga dimanfaatkan bisa untuk memasak. Sumber : http://www.kompasiana.com

2. BIOGAS
Biogas adalah gas yang dihasilkan dari proses penguraian bahan-bahan organik oleh mikroorganisme pada kondisi langka oksigen (anaerob). Komponen biogas antara lain sebagai berikut : ± 60 % CH4 (metana), ± 38 % CO2 (karbon dioksida) dan ± 2 % N2, O2, H2, & H2S. Biogas dapat dibakar seperti elpiji, dalam skala besar biogas dapat digunakan sebagai pembangkit energi listrik, sehingga dapat dijadikan sumber energi alternatif yang ramah lingkungan dan terbarukan. Sumber energi Biogas yang utama yaitu kotoran ternak Sapi, Kerbau, Babi dan Kuda. Manfaat energi biogas adalah sebagai pengganti bahan bakar khususnya minyak tanah dan dipergunakan untuk memasak kemudian sebagai bahan pengganti bahan bakar minyak (bensin, solar). Dalam skala besar, biogas dapat digunakan sebagai pembangkit energi listrik. Di samping itu, dari proses produksi biogas akan dihasilkan sisa kotoran ternak yang dapat langsung dipergunakan sebagai pupuk organik pada tanaman / budidaya pertanian. Potensi pengembangan Biogas di Indonesia masih cukup besar. Hal tersebut mengingat cukup banyaknya populasi sapi, kerbau dan kuda, yaitu 11 juta ekor sapi, 3 juta ekor kerbau dan 500 ribu ekor kuda pada tahun 2005. Setiap 1 ekor ternak sapi/kerbau dapat dihasilkan + 2 m3 biogas per hari. Potensi ekonomis Biogas adalah sangat besar, hal tersebut mengingat bahwa 1 m3 biogas dapat digunakan setara dengan 0,62 liter minyak tanah. Di samping itu pupuk organik yang dihasilkan dari proses produksi biogas sudah tentu mempunyai nilai ekonomis yang tidak kecil pula. Sumber ; http://www.alpensteel.com

3. BRIKET TANDAN SAWIT

Briket tandan kosong kelapa sawit yang memiliki nilai bakar standar bahan bakar yakni di atas 5000/kal/gr dapat dipakai sebagai bahan bakar pengganti minyak tanah. Briket ini diteliti Arganda Mulia, mahasiswa program pasca sarjana teknik kimia Universitas Sumatera Utara (USU) itu telah memiliki syarat sebagai bahan bakar dan telah melewati pengujian kadar CO x, NO x dan SO x. Briket tandan kosong kelapa sawit ini didesain memiliki bentuk selinder mirip kaleng susu, berwarna hitam dengan ketinggian rata-rata 8 Cm. Dikatakannya, briket ini diolah dari serbuk-serbuk tandan kelapa sawit yang telah dihaluskan, dicetak di suatu percetakan dengan bantuan perekat organik yang memperkuat ikatan-ikatan antarmolekul serbuk briket. Kemudian briket dikeringkan agar permukaan briket menjadi lebih kuat, ujarnya. Sebagai bahan bakar, faktor keamanan bagi lingkungan turut diperhatikan.
Menurut beliau, briket tandan kelapa sawit ini telah melewati beberapa pengujian standar yang biasa dilakukan terhadap bahan bakar umumnya. Misalnya pengujian kadar gas nitrogen, kadar karbon monoksida, kadar gas sulfur dan hasil yang diperoleh masih dalam batas ambang kewajaran yang aman bagi lingkungan, katanya. Selain itu dia juga mengatakan, faktor ekonomis benar-benar menjadi pertimbangan dalam pemilihan bahan baku briket. Briket juga dapat dibuat dari sampah, rumput, ilalang, cangkang kelapa sawit dan masih banyak bahan-bahan organik lainnya yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar briket terutama yang merupakan bahan organik. briket tandan kelapa sawit ini masih dalam pengembangan skala laboratorium. Meskipun demikian, apabila pemerintah serius mensosialisasikan briket tandan kelapa sawit ini, produksi secara industri dapat terwujud dan kebutuhan pasok energi pengganti minyak dapat dikurangi.
Harga briket ini juga relatif lebih murah dibanding minyak tanah, meskipun briket tandan kelapa sawit ini belum dipasarkan secara bebas dan diperjual belikan secara komersial Namun usaha ke sana terus dilakukan mengingat pertimbangan semakin berkurangnya sumber-sumber energi pada masa depan. Sehubungan itu perlu kerja keras untuk menemukan sumber-sumber energi baru untuk generasi penerus bangsa. Sumber ; http://www.wikimu.com dan antara.co.id

Kamis, 05 April 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Banyak dari kita atau banyak orang yang tidak mengerti apa itu Hak Kekayaan Intelektual, bahkan kebanyakan dari kita kurang paham dan mengabaikan hal itu, atau bahkan banyak dari kita semua yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri.Terus apa guna dari Hak Kekayaan Intelektual atau yang sering disebut (HAKI), atau manfaat dari kita mempelajari HAKI, dan apa penerapan didalam kehidupan sehari – hari, Sebelum kita membahas hal itu kita harus mengetahui apa yang disebut HAKI agar kita mengerti dan bisa menjalankan dan terhindar dari pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual tersebut.
Saya akan mencoba membahas dari apa itu Pengertian HAKI, Pembagian – pembagiannya, dan undang undang yang mengatur hak tersebut serta contoh kasus dan pelanggaran yang biasaterjadi.

Pengertian atau definisi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah Hak istimewa atau sebuah penghargaan yang diberikan kepada orang yang menghasilkan suatu karya dari buah hasil pikirannya sendiri dan bersifat ekslusif dari suatu badan yang yang berwajib dan sudah diakui dan mempunyai batasan batasan seperti dalam kurun waktu tertentu, dan hasil karya orang tersebut bisa berupa ide gagasan, bentuk tulisan, simbol – simbol, desain, atau suatu alat yang mempunyai kegunaan dan sesuatu itu bersifat komersil (dapat diperjual belikan, diperdangangkan,di perbanyak) dan orang tersebut dapat menerima balas jasa, atau suatu imbalan, bahkan mendapat royalti karena karya ciptanya dikomersilkan.
Setelah kita tahu apa itu HAKI mari kita mengenal pembagian – pembagian dalam HAKI tersebut

HAKI dalam prakteknya di dunia nyata terbagi dalam banyak bagian dan diatur oleh suatu badan dunia yang bertanggung jawab dalam hal ini, badan dunia tersebut berasal dari Organisasi Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) dan mempunyai nama WIPO (World Intellectual Property Organization).
Menurut WIPO Hak Kekayaan Intelektual dibagi dalam beberapa kategori yaitu :



> Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

> Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Dasar hukum hak cipta yaitu UU. NO. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, dalam hal ini hak cipta mempunyai hak moral dan hak ekonomis karena orang yang menciptakan sesuatu dapat memperbanyak bentuk ciptaannya tersebut.
Contoh dari hak cipta dapat berupa seni pidato, batik, lagu,peta , sinematografi, fotografi, arsitektur dan lain lain.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
Prosedur Permohonan Hak Cipta
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam
Bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua)
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
- program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program computer tersebut;
- CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
- alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
- lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair
- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (buah) rekamannya;
- pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya
(sumber : http://www.dgip.go.id/layanan/hak-cipta/prosedur-permohonan-hak-cipta )

>Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

> Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta
Dalam hal ini diatur dalam UU NO. 14 tahun 2001 tentang Paten,
Jangka waktu yang diberikan berkisar 10 sampai 20 tahun pematenannya.
Prosedur Permohonan Paten (Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001) :
1.Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.Pemohon wajib melampirkan:
- a.surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
- b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
- c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
- d.gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
- e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas
- f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
- h. bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- i tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
- setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
- deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut: - dari pinggir atas: 2 cm
- dari pinggir bawah: 2 cm
- dari pinggir kiri: 2,5 cm
- dari pinggir kanan: 2 cm
- c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
- d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
- e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
- f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
- g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
- h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas: 2,5 cm
- dari pinggir bawa: 1 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 1 cm
- seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
- j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
(sumber : http://www.dgip.go.id/layanan/paten/prosedur-permohonan-paten )


Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

> Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.


>Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

> Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.




>Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

• Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
• Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
• Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
• Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Contoh kasus Pelanggaran HAKI :
Banyak contoh pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia , contohnya adalah banayak beredarnya keeping VCD atau kaset bajakan yang jelas dapat merugikan banyak orang baik pencipta lagu, produsen rekaman dan Negara karena tidak mendapatkan royati dan bagi pemerintah pendapatan pajak tidak dapat diperoleh,
maka dari itu banyak hal yang bisa dilakukan untuk memberantas kasus pelanggaran HAKI sebagai contoh :

Pemerintah dalam hal ini harus serius dalam menangani hal ini dengan mengupayakan terobosan - terobosan baru dan langkah nyata dan pengetatan peredaran produk produk komersil dengan perbaikan undang – undang yang mengatur hal ini agar bagi orang yang yang melanggar dikenakan sanksi yang berat agar diharapkan membuat efek jera bagi pelaku atau pelanggar dan disamping itu para pelaku pelaku dunia industry harus berupa dengan mencantumkan kode khusus originalitas dalam produknya sehingga mudah dibedakan mana produk asli dan mana yang tidak asli.