HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Banyak dari kita atau banyak orang yang tidak mengerti apa itu Hak Kekayaan Intelektual, bahkan kebanyakan dari kita kurang paham dan mengabaikan hal itu, atau bahkan banyak dari kita semua yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri.Terus apa guna dari Hak Kekayaan Intelektual atau yang sering disebut (HAKI), atau manfaat dari kita mempelajari HAKI, dan apa penerapan didalam kehidupan sehari – hari, Sebelum kita membahas hal itu kita harus mengetahui apa yang disebut HAKI agar kita mengerti dan bisa menjalankan dan terhindar dari pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual tersebut.
Saya akan mencoba membahas dari apa itu Pengertian HAKI, Pembagian – pembagiannya, dan undang undang yang mengatur hak tersebut serta contoh kasus dan pelanggaran yang biasaterjadi.
Pengertian atau definisi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah Hak istimewa atau sebuah penghargaan yang diberikan kepada orang yang menghasilkan suatu karya dari buah hasil pikirannya sendiri dan bersifat ekslusif dari suatu badan yang yang berwajib dan sudah diakui dan mempunyai batasan batasan seperti dalam kurun waktu tertentu, dan hasil karya orang tersebut bisa berupa ide gagasan, bentuk tulisan, simbol – simbol, desain, atau suatu alat yang mempunyai kegunaan dan sesuatu itu bersifat komersil (dapat diperjual belikan, diperdangangkan,di perbanyak) dan orang tersebut dapat menerima balas jasa, atau suatu imbalan, bahkan mendapat royalti karena karya ciptanya dikomersilkan.
Setelah kita tahu apa itu HAKI mari kita mengenal pembagian – pembagian dalam HAKI tersebut
HAKI dalam prakteknya di dunia nyata terbagi dalam banyak bagian dan diatur oleh suatu badan dunia yang bertanggung jawab dalam hal ini, badan dunia tersebut berasal dari Organisasi Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) dan mempunyai nama WIPO (World Intellectual Property Organization).
Menurut WIPO Hak Kekayaan Intelektual dibagi dalam beberapa kategori yaitu :
> Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
> Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Dasar hukum hak cipta yaitu UU. NO. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, dalam hal ini hak cipta mempunyai hak moral dan hak ekonomis karena orang yang menciptakan sesuatu dapat memperbanyak bentuk ciptaannya tersebut.
Contoh dari hak cipta dapat berupa seni pidato, batik, lagu,peta , sinematografi, fotografi, arsitektur dan lain lain.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
Prosedur Permohonan Hak Cipta
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam
Bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua)
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
- program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program computer tersebut;
- CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
- alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
- lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair
- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (buah) rekamannya;
- pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya
(sumber : http://www.dgip.go.id/layanan/hak-cipta/prosedur-permohonan-hak-cipta )
>Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
> Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta
Dalam hal ini diatur dalam UU NO. 14 tahun 2001 tentang Paten,
Jangka waktu yang diberikan berkisar 10 sampai 20 tahun pematenannya.
Prosedur Permohonan Paten (Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001) :
1.Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.Pemohon wajib melampirkan:
- a.surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
- b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
- c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
- d.gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
- e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas
- f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
- h. bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- i tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
- setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
- deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut: - dari pinggir atas: 2 cm
- dari pinggir bawah: 2 cm
- dari pinggir kiri: 2,5 cm
- dari pinggir kanan: 2 cm
- c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
- d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
- e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
- f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
- g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
- h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas: 2,5 cm
- dari pinggir bawa: 1 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 1 cm
- seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
- j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
(sumber : http://www.dgip.go.id/layanan/paten/prosedur-permohonan-paten )
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
> Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
>Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
> Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
>Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
• Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
• Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
• Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
• Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Contoh kasus Pelanggaran HAKI :
Banyak contoh pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia , contohnya adalah banayak beredarnya keeping VCD atau kaset bajakan yang jelas dapat merugikan banyak orang baik pencipta lagu, produsen rekaman dan Negara karena tidak mendapatkan royati dan bagi pemerintah pendapatan pajak tidak dapat diperoleh,
maka dari itu banyak hal yang bisa dilakukan untuk memberantas kasus pelanggaran HAKI sebagai contoh :
Pemerintah dalam hal ini harus serius dalam menangani hal ini dengan mengupayakan terobosan - terobosan baru dan langkah nyata dan pengetatan peredaran produk produk komersil dengan perbaikan undang – undang yang mengatur hal ini agar bagi orang yang yang melanggar dikenakan sanksi yang berat agar diharapkan membuat efek jera bagi pelaku atau pelanggar dan disamping itu para pelaku pelaku dunia industry harus berupa dengan mencantumkan kode khusus originalitas dalam produknya sehingga mudah dibedakan mana produk asli dan mana yang tidak asli.