Selasa, 10 April 2012

PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam dunia bisnis perdagangan banyak masalah yang dihadapi oleh pihak pembeli atau konsumen suatu jenis produk, contoh masalah yang timbul dan sering dikeluhkan konsumen misalnya adalah harga, kualitas produk itu sendiri yang tidak sesuai dengan kenyataan, sampai masalah masa guna produk atau batas kadaluarsa, dan akhir – ahkir ini marak sekali masalah yang timbul karena pemakaian suatu produk, atau efek samping penggunaan produk tersebut terhadap kesehatan.
Masalah- masalah tersebut timbul karena konsumen tidak memperhatikan hal – hal diatas dan konsumen hanya tergiur oleh iklan, label kemasan yang sesaat memikat dan menarik konsumen untuk membeli produk tersebut, Dalam arktikel ini saya mencoba membahas masalah – masalah tersebut. Apakah ini merupakan kesalahan konsumen yang terpikat oleh produk tersebut hanya untuk waktu sesaat ataukah produsen produk yang salah karena kurang memberi penjelasan yang secara jelas, terperinci mengenai pemakaian produknya?
Dalam hal perdagangan barang kebutuhan sehari hari dan sebagai konsumen sangat perlu yang namanya perlindungan akan penggunaan barang atau produk yang dibelinya, mengapa demikian?, karena akhir – akhir ini sangat banyak pemalsuan produk, dan produk palsu itu bebas berada di pasaran, apalagi banyak dari konsumen sulit membedakan mana produk yang asli atau yang palsu dengan contoh produk bedak bayi, pelumas mesin kendaraan , minyak goreng, sampai ke parfum badan yang akhir – akhir ini sangat banyak dipalsukan, dalam konteks permasalahan ini pihak konsumen sangat dirugikan, dan biasanya posisi konsumen lemah jika dihadapkan oleh penjual / produsen karena konsumen harus menguji keaslian produk tersebut di laboratorium untuk mendapatkan kepastian apakah produk itu asli atau tidak. Maka dari itu perlu ada tindakan nyata dari pemerintah dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk bisa mengatasi semua hal itu dan mengontrol produk produk agar praktik pemalsuan tidak tumbuh subur di pasaran.
Hak – Hak Konsumen antara lain :
Di Indonesia Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merumuskan hak-hak konsumen sebagai berikut:
• hak keamanan dan keselamatan
• hak mendapatkan informasi yang jelas
• hak memilih
• hak untuk didengar pendapatnya dan keluhannya
• hak atas lingkungan hidup


Hak-hak konsumen menurut UU No 8 tahun 1999 , dalam Pasal 4 sebagai berikut:

• Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa.

• Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

• Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa.

• Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan.

• Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut

• Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

• Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

• Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.

• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hukum yang Mengatur Perlindungan konsumen :
Dalam praktek nyatanya sampai saat ini di Indonesia hanya ada satu undang – undang yang mengatur perlindungan hak konsumen yaitu UU No. 8 tahun 1999 dan undang – undang kewajiban konsumen yaitu Pasal 5 UU no 8 tahun 1999 dan untuk kedepanya pemerintah menggagas perlu diadakanya undang – undang yang mengatur perlindungan konsumen secara lebih spesifik, rinci dan lebih lengkap tetapi saat ini masih berupa RUU Perlindungan Konsumen yang sudah diajukan ke Mensesneg, harus berisikan: Pertama, Sistem beban pembuktian terbalik. Dimana, produsen atau penjual, yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,bukan konsumen. Kedua, Konsumen bisa perorangan/ bersama-sama (Class action) dapat menggugat secara kolektif terhadap produsen, penjual, melalui pengadilan.

Di sisi lain, harus ada political will pemerintah, untuk tegas menerapkan sanksi pidana. Di mana produsen atau penjual terbukti melakukan penipuan/palsu merek produk barang tertentu atau merek milik orang lain untuk diperdagangkan dengan penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Pasal 79 UU Merek). Dengan kian ketatnya persaingan bisnis dewasa ini, dalam merebut pangsa pasar melalui bermacam-macam produk barang, maka perlu keseriusan YLKI memantau produsen atau penjual yang 'nakal', yang hanya mengejar profit semata dengan mengabaikan kualitas produk barang. Fenomena tsb benar terjadi, di mana ditemukan banyak produk tidak bermutu dan palsu. Apalagi, masyarakat kita kebanyakan tinggal di desa, tidak tahu akan efek/indikasi dari produk barang yang digunakan, misalkan makanan kaleng, minuman botol, obatobatan,dan banyak lagi yang lain. Hal demikian, menjadi makanan empuk bagi produsen atau penjual untuk membodohi masyarakat dengan barang palsu.
Dari penjelasan mengenai Perlindungan konsumen diatas dapat disimpulkan bahwa banyak faktor yang menyebabkan hak – hak konsumen kurang terpanuhi, antara lain :
 Kurang adanya tanggapan serius oleh pemerintah tentang produk yang seharusnya beredar dipasaran dan boleh dikonsumsi oleh para konsumen.
 Kurang jelinya konsumen dapat memilih milih produk untuk dikonsumsi, apalagi untuk dikonsumsi jangka panjang, biasanya konsumen tergiur oleh iklan sesaat yang menarik daya beli konsumen
 Kurang konsistennya para produsen untuk menjaga mutu dan kualitas produknya dan kurang memperhatikan label dan kemasan produk yang sangat mudah dipalsukan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar