DAMPAK
KONVERGENSI IFRS TERHADAP PROFESI AKUNTAN DALAM UNDANG – UNDANG RI NO. 5 TAHUN
2011
Dalam
undang - undang no. 5 tahun 2011
menjelaskan bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam
pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi
yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat
dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang
keuangan.
Akuntan
publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk
memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik
di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011
tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh
Pemerintah.
Di
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan
Publik, dijelaskan bahwa Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang
jasa utamanya adalah jasa asuransi dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas
oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan
keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar
dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan
transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Akuntan Publik tersebut
mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi
keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik
mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan
suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada
opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu
entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan
tanggung jawab manajemen.
Dalam
pengungkapan, penyajian, dan pelaporan
akuntansi , seorang akuntan dituntut lebih transparan dengan berpedoman dengan standar
pelaporan yang diakui secara nasional dan internasional, oleh karena itu IFRS
adalah standar pelaporan akuntansi yang terbaru dan memberikan :
·
pemahaman
atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara
internasional.
·
Meningkatkan
arus investasi global melalui transparansi.
·
Menurunkan
biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara
global.
·
Menciptakan
efisiensi penyusunan laporan keuangan.
·
Meningkatkan
kualitas laporan keuangan, dengan mengurangi kesempatan untuk melakukan earning
management (manajemen laba).
Banyaknya
standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan
yang cukup berat bagi publik untuk sedari dini mengantisipai implementasi
program konvergensi IFRS. Konvergensi IFRS 2012 adalah kesiapan praktisi
akuntan manajemen, akuntan publik, akademisi, regulator serta profesi pendukung
lainnya seperti aktuaris dan penilai.
Akuntan Publik harus segera mengupdate pengetahuannya dan
menyesuaikan pendekatan audit yang
berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera
membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan
Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi.
Akuntan Akademisi/Universitas diharapkan mengupdate pengetahuan para Akademisi,
merevisi kurikulum dan silabus serta melakukan berbagai penelitian yang
terkait. Regulator perlu melakukan penyesuaian regulasi yang terkait dengan
pelaporan keuangan dan perpajakan serta melakukan upaya pembinaan dan supervisi
terhadap profesi yang terkait dengan pelaporan keuangan seperti penilai dan
aktuaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar