PELANGGARAN ETIKA PROFESI YANG BERDAMPAK
PADA PELANGGARAN HUKUM
Dalam dunia kerja pasti ada yang namanya sebuah
peraturan dan standar operasional prosedur, selain itu setiap profesi pasti
memiliki sebuah etika atau hal-hal yang harus di patuhi. Tujuannya untuk mengatur dan mebuat keadaan
yang nyaman antar sesama pekerja dan tujuan yang lebih penting agar tercapainya
kepentingan perusahaan.
Sebelum memberi penjelasan dan contoh real dari
pelanggaran etika yang berujung pada pelanggaran hukum,alangkah lebih baiknya
kita harus mengetahui apa itu etika.
Etika
itu biasanya berkaitan dengan kebiasaan hidup dan tata berbaur dengan orang
lain atau orang disekitar kita.Atau banyak orang menganggap bahwa etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara
hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan
diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke
generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di
patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik.
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1. ETIKA
PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode
Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
a.
Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
b. Aturan Etika, aturan Etika disahkan oleh
Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
c. Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya
2.
PRINSIP ETIKA PROFESI MENURUT IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1.
Kredibilitas : Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme :
Diperlukan
individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang
akuntansi.
3.
Kualitas Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikandengan
stndar kinerja yang tinggi.
4.
Kepercayaan : Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus,
menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional
yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama
penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK
AKUNTAN
KASUS PENGGELAPAN PAJAK / MAFIA
PAJAK
Dalam kasus mafia pajak yang
tersangkanya adalah seorang Pejabat pajak yang bernama Gayus dapat dipetik
beberapa pelanggaran pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Analisis:
·
Prinsip Pertama –
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
tanggung jawabnya sebagai PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada
Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak, tidak melaksanakan
tanggung jawab dengan baik, lebih memilah - milah kasus yang ditanganinya.
·
Prinsip Kedua –
Kepentingan Publik
Setelah
kasus ini bergulir banyak kepentingan publik yang terabaikan dan yang lebih
pentingnya adalah kepercayaan publik terhadap pelayanan pajak berkurang atau
menurun drastis.
·
Prinsip Ketiga –
Integritas
Dampak
dari prinsip kedua berhubungan dengan prinsip ketiga ini, apabila kepercayaan
masyarakat luas berkurang dan akhirnya akan membuat suatu integritas kinerja
dalam suatu departemen menurun.
·
Prinsip Keempat –
Obyektivitas
Sebagai
PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan
Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak, dituntun harus objektif terhadap sebuah kasus
perpajakan, tetapi Gayus tidak bertindak sedemikian rupa.
Prinsip
Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam
masalah pejabat perpajakan “Gayus” Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
tidak ditunjukkan dengan memihak kepada organisasi dan golongan tertentu untuk
memupuk keuntungan sendiri.
·
Prinsip Keenam –
Kerahasiaan
Melihat
kasus terhadap penyimpangan pajak yang dilakukan pejabat perpajakan “Gayus”,
seharusnya kerahasiaan itu benar benar dilakukan untuk dan demi kepentingan
pembangunan Negara dan Bangsa dan bukan untuk melindungi kepentingan golongan
tertentu.
·
Prinsip Ketujuh –
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: Hal ini sama sekali tidak
di tunjukkan oleh pejabat perpajakan “Gayus” dimana prilaku profesinya jelas
jelas merugikan masyarakat bangsa dan Negara.
·
Prinsip Kedelapan -
Standar Teknis
Bahwa
setiap pejabat harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan sebagai seorang pejabat perpajakan.
Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat perpajakan “Gayus” tidak ditemukan
standar teknis dan standar professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya yang mana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya
bermuara pada penerimaan pendapatan Negara guna pembangunan Bangsa sesuai
dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
referensi :
www.iaiglobal.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar