Selasa, 07 Januari 2014

PELANGGARAN ETIKA PROFESI YANG BERDAMPAK
PADA PELANGGARAN HUKUM
Dalam dunia kerja pasti ada yang namanya sebuah peraturan dan standar operasional prosedur, selain itu setiap profesi pasti memiliki sebuah etika atau hal-hal yang harus di patuhi.  Tujuannya untuk mengatur dan mebuat keadaan yang nyaman antar sesama pekerja dan tujuan yang lebih penting agar tercapainya kepentingan perusahaan.
Sebelum memberi penjelasan dan contoh real dari pelanggaran etika yang berujung pada pelanggaran hukum,alangkah lebih baiknya kita harus mengetahui apa itu etika.
            Etika itu biasanya berkaitan dengan kebiasaan hidup dan tata berbaur dengan orang lain atau orang disekitar kita.Atau banyak orang menganggap bahwa  etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.    ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
a. Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
b.   Aturan Etika, aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
c.   Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya
2.  PRINSIP ETIKA PROFESI MENURUT IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1. Kredibilitas     :    Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme :    Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai            jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa  :  Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan  diberikandengan stndar kinerja yang tinggi.
4. Kepercayaan   :    Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1.  Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.  Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.


3.  Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.  Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.  Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.  Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.  Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN
KASUS PENGGELAPAN PAJAK / MAFIA PAJAK
Dalam kasus mafia pajak yang tersangkanya adalah seorang Pejabat pajak yang bernama Gayus dapat dipetik beberapa pelanggaran pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Analisis:
·         Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam tanggung jawabnya sebagai PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak, tidak melaksanakan tanggung jawab dengan baik, lebih memilah - milah kasus yang ditanganinya.
·         Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setelah kasus ini bergulir banyak kepentingan publik yang terabaikan dan yang lebih pentingnya adalah kepercayaan publik terhadap pelayanan pajak berkurang atau menurun drastis.
·         Prinsip Ketiga – Integritas
Dampak dari prinsip kedua berhubungan dengan prinsip ketiga ini, apabila kepercayaan masyarakat luas berkurang dan akhirnya akan membuat suatu integritas kinerja dalam suatu departemen menurun.
·         Prinsip Keempat – Obyektivitas
Sebagai PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak, dituntun harus objektif terhadap sebuah kasus perpajakan, tetapi Gayus tidak bertindak sedemikian rupa.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam masalah pejabat perpajakan “Gayus” Kompetensi dan kehati-hatian Profesional tidak ditunjukkan dengan memihak kepada organisasi dan golongan tertentu untuk memupuk keuntungan sendiri.
·         Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Melihat kasus terhadap penyimpangan pajak yang dilakukan pejabat perpajakan “Gayus”, seharusnya kerahasiaan itu benar benar dilakukan untuk dan demi kepentingan pembangunan Negara dan Bangsa dan bukan untuk melindungi kepentingan golongan tertentu.
·         Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: Hal ini sama sekali tidak di tunjukkan oleh pejabat perpajakan “Gayus” dimana prilaku profesinya jelas jelas merugikan masyarakat bangsa dan Negara.
·         Prinsip Kedelapan - Standar Teknis

Bahwa setiap pejabat harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan sebagai seorang pejabat perpajakan. Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat perpajakan “Gayus” tidak ditemukan standar teknis dan standar professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya bermuara pada penerimaan pendapatan Negara guna pembangunan Bangsa sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
referensi :

               www.iaiglobal.or.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar