KLAIM TANAH ADAT PERKEBUNAN OLEH INVESTOR ASING YANG MARAK
Masalah disektor perkebunan di Indonesia sedang melanda, yaitu masalah pertikaian antara masyarakat asli dengan pihak industry perkebunan yang memperebutkan tanah perkebunan yang berada dalam perbatasan antara kedua pihak, pihak perusahaan asing menyatakan bahwa daerah itu miliknya sedang, penduduk asli menyatakan bahwa itu adalah tanah adat mereka yang sebagai lahan penghidupan mereka yaitu perkebunan kelapa sawit,dan masalah itu berlarut larut sehingga menimbulkan pertikaian dan akhirnya banyak pihak yang dikorbankan dalam pertikaian itu , terutama penduduk yang berkonflik dengan pihak perusahaan.
Mengapa hal ini bisa terjadi , dan kenapa aparat keamanan tidak dapat meredam konflik itu, dan kemanakah pemerintah daerah selama ini?
Hal itu yang sekarang sering diperbincangkan di kalangan banyak orang – orang, apakah pemerintah dan aparat perpihak dengan kalangan atas, dan seakan tidak peduli dengan nasib rakyatnya.
Menurut saya ada kejanggalan dengan semua ini, dan harus segera ditinjau sebelum semuanya berangsur angsur bertambah parah, seharusnya Pemerintah daerah harus mengantisipasi semuanya sebelum terjadi dengan cara mempertemukan kedua belah pihak dengan cara musyawarah dan menetapkan batas – batas antara tanah perusahaan perkebunan itu dengan tanah masyarakat setempat agar kedua belah pihak tidak saling klaim, karena bagaimanapun semua itu adalah sumber pendapatan kedua belah pihak, tanah adat penduduk adalah sumber penghasilan mereka, dan sebagai pekerja di perusahaan tersebut juga butuh penghasilan untuk kebutuhan hidup mereka dan tidak takut saat pekerja, dan semua itu juga pendapatan daerah dalam hal ini pajak yang mereka berikan, dan pendapatan bagi Negara kita
Hal ini juga cermin bahwa Pemerintahan sekarang sangat lamban dalam menghadapi masalah masalah , kurang tanggap dengan masalah yang dihadapi rakyatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar