KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Hukum suatu aturan yang harus ditegakkan guna semua kehidupan berjalan baik bagi semua orang di suatu wlayah, Apabila tidak berjalan dengan baik dan selaras dengan kehidupan semua orang maka kehidupan tersebut menjadi kacau , Dalam hal ini hukum ekonomi.
Secara umum, Ekonomi suatu bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan Negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada dengan pilihan – pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi.
Berikut ini adalah pengertian ekonomi menurut beberapa ahli :
*Adam smith
Ekonomi adalah Penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara.
*Abraham Maslow
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan azas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berazaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
*Hermawan Kartajaya
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri ada didalamnya.
*Paul A. Samuelson
Ekonomi adalah cara – cara yang dilakukan oleh maanusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber daya yang terbatas untuk memperoleh komoditi dan mendistribusikanya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Bila membicarakan ekonomi secara otomatis kita membicarakan ilmu ekonomi yang terbagi atas dua kelompok, yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro.
Ilmu ekonomi makro mempelajari tentang keseluruhan ekonomi tentang kehidupan, Tetapi dalam ilmu ekonomi mikro kita mempelajari ekonomi tentang perilaku – perilaku Individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya.
Dan dari kesimpulan diatas hukum ekonomi menurut saya adalah suatu aturan yang ada dalam sebuah Negara tentang bagaimana mengatur kegiatan perekonomiannya agar tercipta pertumbuhan dan pembangunan nasional didalam Negara itu sendiri.
Indonesia adalah suatu Negara yang mempunyai hukum tentang perekonomian yang dijalankan dalam negaranya sendiri agar rakyatnya hidup makmur serta berkecukupan dalam memehuni kebutuhannya, Tetapi akhir – akhir ini banyak rakyatnya hidup dibawah garis kemiskinan, Apakah semua ini ada kaitannya dengan kebijakan – kebijakan yang diambil pemerintah ?, Kesalahan itu dapat terlihat dengan banyaknya barang impor yang masuk ke pasar dalam negeri kita dan menjadikan neraca perdagangan kita defisit setiap tahunnya. Dari mulai barang pokok seperti beras dan bahan bakar sampai dengan barang barang kebutuhan penunjang yang seakan membanjiri pasar tanah air dan kita seolah pasrah dengan hal itu dan akhirnya produk lokal kalah bersaingan dan menyebabkan banyak pengusaha dalam negeri kita gulung tikar serta menyebabkan banyak pengangguran.
Sebelum kita beranjak membahas hukum ekonomi dan kondisi perekonomian di Indonesia, sebaiknya kita melihat dasar hukum ekonomi di Indonesia karena semua berkaitan erat, Karena perekonomian kita berdasarkan Pancasila dan berazaskan kerakyatan dengan semangatb gotong royongnya tentu perekonomian kita sangat terpengaruh oleh kebijakan – kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dan keadaan politik sangat berpengaruh besar terhadap kelancaran system perekonomian kita.
Tetapi bukan hanya kebijakan dari pemerintah saja melainkan peran masyarakat menjadi hal yang nyata untuk kemajuan perekonomian Negara dengan memproduksi barang dan jasa dengan mengekspor hasil produksinya keluar negeri dan meningkatkan semua unit usaha kecil disemua bidang.
Indonesia mempunyai dasar hukum perekonomian yang diuraikan secara gambling di dalam bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial dalam pasal 33 UUD 1945, Maka dengan demikian perekonomian Indonesia digerakkan oleh kekuatan ekonomi rakyat yang bersinergi kedalam kegiatan ekonomi secara teratur dan terarah agar berjalannya roda perekonomian Indonesia mencapai hasil yang maksimal dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pembangunan nasional yang mendorong pencapaian kemakmuran rakyat. Didalam pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi ”Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar – besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Tetapi kenapa akhir – akhir ini Indonesia mempunyai kondisi perekonomian yang buruk ?
Padahal sumber daya alam Indonesia melimpah luah seakan tidak ada habisnya sampai ke anak cucu kita nanti, Seharusnya kita sebagai rakyat hidup makmur dan berkecukupan , dengan stabilnya harga – harga kebutuhan hidup.
Menurut saya kita sudah terlampau jauh menyimpang dengan aturan – aturan hukum perekonomian kita yaitu Pasal 30 UUD 1945, yang mempunyai makna semua kekayaan kita digunakan untuk kepentingan rakyat, akan tetapi sumber daya dan kekayaan alam kita banyak yang dijual kepada pihak asing dan itu membuat kita sebagai warga Negara tidak dapat mengatur dan menguasai itu semua untuk kepentingan hidup rakyat banyak dan seolah kita diatur oleh kekuasaan – kekuasaan asing yang sangat liberal dan terperangkap didalamnya seakan sangat sulit untuk keluar dari hal itu semua. Dan akhirnya semua harga kebutuhan naik dan menghambat pertumbuhan dan pembangunan perekonomian kita, dan muncul banyak masalah seperti pengangguran, inflasi, kesenjangan sosial, dan kriminalitas.
Oleh karenanya ini menjadi sebuah pekerjaan rumah untuk kita generasi penerus bangsa untuk mengembalikan kejayaan dan kemakmuran di Negara kita yang sangat kita cintai ini agar kedepannya kita tidak terpuruk seperti saat ini dan bisa maju seperti halnya Negara – Negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar