Rabu, 21 Maret 2012

MASALAH PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA

MASALAH PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA
Penegakkan hukum di Indonesia sangatlah buruk dari semenjak era reformasi pada tahun 1998 sampai sekarang ini, Padahal yang diperjuangkan dalam reformasi itu adalah penegakkan hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN tetapi apa yang kita lihat saat ini ?, Bukan semakin membaik justru semakin memburuk.
Saat ini maraknya kasus hukum yang tidak terpecahkan masalahnya dan berlalu saja seiring berjalannya waktu, banyaknya masalah hukum  dari kalangan pejabat tak luput dari sorotan publik misal kasus korupsi, kasus suap, kasus hak asasi manusia yang hingga saat ini tak kunjung terselesaikan.
Karena hal itulah yang membuat masyarakat di seluruh Indonesia sudah kurang percaya lagi terhadap penegakan hukum di Indonesia yang terkesan dibuat buat dan hanya yang mempunyai kekuasaan dan banyak uanglah yang kebal terhadap hukum di Indonesia.
Sebelum kita mengupas tetang Penegakkan hukum di Indonesia, kita akan bahas apa itu hukum?, bagaimana hukum itu bisa bekerja?, dan apa guna hukum di suatu Negara atau untuk apa itu hukum ?.
Apa itu hukum ?
Hukum adalah suatu peraturan - peraturan yang baik secara tertulis maupun lisan yang sifatnya memaksa dan mengatur segala sesuatu agar tercipta apa yang dikehendaki / keadilan oleh suatu golongan, komunitas ataupun kumpulan orang banyak atau warga suatu Negara dan apabila ada orang yang melanggar akan dikenai sanksi yang berbentuk hukuman fisik, denda dengan harta dan lain lainnya.
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu system aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Menurut para ahli :
1.      Tullius concerco (Romawi) dala “De Legibus”
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
2.      Hugo Grotius
Hukum adalah tindakan moral yang mewajibkan  apa yang benar.
3.      J.C.T  Simorangkir, SH dan Woejono Sastroprajono, SH
Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku seseorang dalam masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
4.      Thomas Hobbes
Hukum adalah perintah perintah dari orang yang mempunyai kekuasaan untuk memerintah dan memaksa perintahnya kepada orang lain.
5.      Rudolf  Von Jhering
Hukum adalah seluruh peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
6.      Plato
Hukum adalah Peraturan – peranturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
7.      Aristoteles
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juaga hakim.
8.      E. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
9.      R. Soeroso, SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenag dengan tujuan  mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai cirri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
10.  Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi tehadap pelanggarnya.
11.  Mochthar Kusumaatmadja
Hukum adalah perangkat kaidah dan asas – asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat tetapi harus pula mencakup lembaga (Institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi kesimpulannya yang didapat dari para ahli diatas bahwa ilmu hukum pada dasarnya menghimpun dan mensistematisasi bahan – bahan hukum dan memecahkan masalah – masalah bagaimana hukum tersebut dapat bekerja.
Hukum dapat bekerja apabila terdapat unsur - unsur didalamnya sebagai subjek dan objek dan alat hukum tersebut, dibawah ini adalah ciri – ciri hukum :
Unsur – Unsur hukum meliputi:
·         Peraturan tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
·         Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
·         Peraturan itu secara ummum bersifat memaksa
·         Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau Perundang – undangan yang berlaku.
Menurut isinya hukum dibagi menjadi :
1.      Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar perseorangan dengan orang lain.
2.      Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara.
a.       Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan warga Negara dengan Negara.
b.      Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan warga Negara dengan alat perlengkapan Negara.
c.       Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara perlengkapan Negara (Hubungan pemerintah pusat dan Hubungan pemerintah daerah)
Setelah kita mengetahui sedikit tentang hukum, Kenapa Penegakkan hukum di Indonesia kurang berhasil, apa penyebabnya ?
Menurut saya hukum di Indonesia tumpul keatas dan tajam kebawah, banyak contoh yang kita lihat beberapa waktu  ini banyak pejabat pemerintah yang menjadi tersangka kasus korupsi hanya mendapat sanksi hukuman yang  jauh lebih ringan dari tuntutan yang diberikan, Lain halnya dengan seorang yang mencuri sandal jepit yang mendapat sanksi hukuman yang menurut saya sangat berat, dan sangat tidak adil.
Apa yang salah dengan hal ini?,,
Menurut saya bukan salah peraturan perundang – undangan yang dibuat melainkan orang yang menjalankan hukum tersebut, pejabat pengadilan yang mudah di Intervensi dari hakim, jaksa dan penuntut umum yang kurang tegas apalagi banyak yang tidak  jujur , dan tidak berani dengan orang yang mempunyai kedudukan atau jabatan tinggi, dan tidak transparan dalam mengungkap semua bukti – bukti yang dianggap benar, cenderung ditutupi agar tersangka yang bersangkutan tidak mendapatkan tuntutan hukum yang berat.
Untuk kedepan Pemerintah harus memperbaiki semua kelengkapan hukum di Indonesia kalau tidak mau Negara ini carut marut, banyak orang yang bohong dan tindakan KKN meraja lela dan untuk kita sebagai warga Negara harus selalu mengawasi jalannya Penegakkan hukum, agar hukum berjalan transparan dan adil bagi semua warga Negara tanpa terkecuali.

1 komentar:

  1. memang hukum sepertinya sudah lumpuh gan. Tapi gmana lagi ya kita gak bisa berbuat banyak. Langkah selanjutnya kita hanya bisa memperbaiki pribadi kita masing-masing

    BalasHapus