Rabu, 21 Maret 2012

KONTROVERSI TENTANG DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INTERNET

KONTROVERSI TENTANG DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INTERNET
Dampak positif dari segi komunikasi
Dampak positif perkembangan teknologi sangatlah banyak dalam segi komunikasi kita banyak terbantu dengan semua itu misalnya handphone , handphone dapat mempermudah kita dalam bekomunikasi dengan orang lain secara berpindah pindah atau mobile walaupun orang yang kita ajak berbicara dilokasi yang jauh dengan kita, tidak hanya itu kelebihan yang lain kita dapat lebih cepat mendapat informasi dan berita dari segala belahan bumi melalui jaringan internetnya dan melalui situs seperti google,twitter dan lain – lain, tidak hanya itu pengguna handphone mempermudah kita melakukan transaksi banking karena beberapa bank menyediakan fasilitas internet banking.
Dampak negatif dari segi komunikasi
Dari dampak positif tentu juga menimbulkan dampak negatif pula yaitu dalam internet banyak situs yang menyediakan akses pornografi, game online dan banyak orang yang menyalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi sebagai contoh banyaknya hacker yang membobol asset asset milik orang lain, selain itu banyak anak dibawah umur kecanduan yang namanya game online dan itu akan menggangu proses belajar mereka di sekolahan. Selain itu pula banyak kasus – kasus kriminalitas seperti penipuan lewat online shop atau jual beli secara online.
Dampak positif dari segi sosial
Dampak sosial banyak dipengaruhi dengan adanya kemajuan teknologi karena penggunaan internet sudah meluas ke berbagai tingkat lapisan masyarakat tentu kegiatan yang bersifat sosial semakin banyak, seperti situs untuk penggalangan dana yang diberikan kepada anak – anak yatim, panti sosial, dan korban bencana alam misalnya.
Dampak negatif dari segi sosial
Dalam hal ini sekarang marak situs – situs di internet yang membahas tentang aliran – aliran sesat, membahas hal – hal yang berbau SARA, dan hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan permusuhan, sampai konflik antara kelompok golongan yang satu dengan yang lain.
Dampak positif dari segi budaya
Karena Indonesia berdiri dari macam – macam budaya bangsa dan itu menjadi keuntungan untuk kita sebagai lahan pariwisata dan dapat menambah pendapatan masyarakat, dengan adanya internet kita dapat mempromosikan pariwisata kita yang berkaitan dengan keanekaragaman budaya, dengan membuka situs atau web yang dapat dipublikasikan ke semua orang di semua Negara.
Dampak negatif dari segi budaya
Karena seiring banyaknya orang yang berpindah tempat karena informasi di internet, misalnya, beberapa orang tertarik dengan suatu tempat tertentu dan menetap di tempat itu, dan akan menimbulkan proses akulturasi budaya dan akan menyebabkan budaya asli di daerah itu lama kelamaan akan tergerus dan hilang.
Dampak positif dari segi ekonomi industri
Dari kegiatan industri, pengusaha dapat mudah memperoleh informasi tentang penjual barang – barang baku industri yang ada di beberapa tempat terdekat dan itu juga akan mengurangi biaya/cost produksi.
Dampak negatif segi ekonomi industri
Di lihat dari sisi tenaga kerja pasti akan ada pengurangan tenaga kerja karena banyak tenaga kerja yang sudah tidak dibutuhkan, atau dengan kata lain untuk keefisienan proses produksi tersebut , sehingga akan banyak terjadi PHK dan banyak terjadi pengangguran.
Selain itu dapat menimbulkan suatu sifat konsumtif karena banyaknya iklan yang beredar di dunia maya dan itu menyebakan kemerosotan moral bagi bangsa kita, terutama kaum generasi muda kita yang sangat konsumtif dan mereka menganggap bahwa membeli produk barang dari luar negeri itu adalah suatu gengsi buat mereka dan dianggap sebagai barang mewah.
Dapat disimpulkan bahwa penggunaan internet itu dapat berdampak positif maupun negative tergantung kita menyikapinya dan menggunakanya akan tetapi kita sebagai orang pintar tentu kita sebaiknya memilah milah dulu, apakah apabila kita menggunakan internet banyak keuntungan yang kita peroleh dan itu tidak melanggar hukum atau norma dalam masyarakat boleh kita menggunakanya, tetapi apabila banyak keburukannya sebaiknya kita tinggalkan, akhir kata semoga tulisan ini berguna bagi pembaca.

KESALAHAN PEMERINTAH IKUT SERTA DALAM G20

KESALAHAN PEMERINTAH IKUT SERTA DALAM G20
Globalisasi nyatanya tidak bisa kita hindari, kenapa demikian?, kita tidak bisa menganggap globalisasi sebelah mata karena kalau kita menyepelekan hal itu akan berakibat panjang bagi kita dalam hal ini mencakup semua aspek yang akan terkena dampak apa yang disebut globalisasi itu sendiri misal, aspek sosial, hukum, budaya dan ekonomi tentunya.
Terus apa hubungan globalisasi dengan KTT G20 tersebut ?, sebelum kita membahas hal tersebut ada baiknya kita mengetahui apa itu KTT G20, latar belakang diadakannya KTT G20 dan kenapa Indonesia ikut serta dalam hal ini.
G- 20 atau yang disebut perkumpulan kelompok ekonomi 20 adalah sebuah perkumpulan Negara Negara perekonomian besar yang ada 19 negara ditambah Uni Eropa yang membahas isu – isu perekonomian dunia dan menjadikan Negara – Negara maju dan berkembang membentuk kekuatan ekonomi modern.
Latar belakang terjadinya G – 20 adalah terjadinya krisis keuangan dunia pada tahun 1998 dan membentuk forum G – 7 dan dirasa kurang efektif karena tidak melibatkan negar – Negara lainnya, yang mempunyai pengaruh besar terhadap perekonomian di dunia, dan sebagai forum perekonomian dunia G – 20 sebagai ajang konsultasi dan kerjasama moneter yang dilakukan Negara – Negara yang ikut didalamnya tidak terkecuali Indonesia.
Negara – Negara yang ikut serta dalam KTT G – 20 yaitu :

1. Amerika Serikat
2. Argentina
3. Afrika Selatan
4. Arab Saudi
5. Australia
6. Brasil
7. Britania raya
8. RRC
9. India
10. Indonesia
11. Italia
12. Jepang
13. Jerman
14. Kanada
15. Korea Selatan
16. Meksiko
17. Perancis
18. Rusia
19. Turki
20. Uni Eropa


Dalam G – 20 ada hubungan dengan globalisasi yang akan terjadi masa mendatang kenapa demikian ?, karena di adakan pertemuan – pertemuan dan kerjasama – kerjasama internasional dapat membuka ruang bagi Negara yang berada dalam G – 20 itu membentuk suatu perjanjian yang memudahkan kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut membuat kebijakan – kebijakan yang memudahkan warga Negara asing masuk ke wilayah Negara tersebut lebih mudah dan banyak pihak leluasa dapat berinvestasi dan membuka usaha dalam wilayah Negara tersebut dengan mudah, Dan dapat mengakibatkan warga Negara asli kalah bersaing dalam persaingan ekonomi karena faktor – faktor diantara lain: adanya kebijakan dari pemerintah, karena terbatasnya modal, karena SDM belum memadai serta sumber daya alam yang kita miliki sekarang ini akan banyak diambil oleh pihak asing. Dan akhirnya akan banyak terciptanya pengangguran dan kesenjangan ekonomi dan sosial, dan secara otomatis Gambaran itu apabila Negara belum siap menghadapi yang namanya era Globalisasi.
Hal serupa akan dialami Indonesia apabila sampai sekarang kita belum siap menghadapi dampak globalisasi tersebut, Apalagi Indonesia ikut serta dalam G – 20 yang didampingi oleh Negara – Negara maju, Perekonomian Indonesia akan rapuh karena serbuan produk impor yang tinggi dan produk kita tidak laku dipasaran sendiri, dan akhirnya kita hanya menjadi Negara konsumen saja tidak bisa menjadi Negara produsen untuk waktu yang lama.
Contoh nyatanya sekarang memang pertumbuhan ekonomi Negara Indonesia mengalami peningkatan dalam ahkir – akhir dekade ini dan perekonomian cederung mengalami peningkatan dan pendapatan domestik bruto kita memang cukup tinggi akan tetapi itu semua karena adanya serbuan dari hasil pihak asing bukan senyatanya berasal dari dalam negeri jadi pendapatan nasional bruto kita masih rendah makanya walaupun dikatakan bahwa pertumbuhan ekonomi kita tinggi tetapi kemakmuran dan kesejahteraan untuk rakyat tidak mengalami perubahan, Tetap saja angka kemiskinan tinggi pula selain faktor tersebut faktor lain seperti tidak meratanya perekonomian Indonesia menjadi penyebab pula, Perekonomian kita masih berpusat di kota –kota besar saja, Belum menjangkau pelosok pedesaan, Jadi pendistribusian tidak merata.
Hal ini harus menjadi tanggapan serius bagi pemerintahan, seharusnya Pemerintah harus mengkaji secara ulang keikutsertaannya dalam G – 20, apakah memang Indonesia sudah mampu ikut hal ini untuk kedepannya, Dilihat resiko yang kita hadapi kedepannya juga cukup besar tetapi Jika kita bisa mengatasi hal itu dan mempunyai strategi khusus untuk menangkal dampak globalisasi untuk kedepannya, G – 20 menjadi sumber sarana manfaat untuk Negara kita tercinta ini Republik Indonesia.
Semoga kedepannya kita berharap ada perubahan kearah yang lebih baik untuk Bangsa kita.

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Hukum suatu aturan yang harus ditegakkan guna semua kehidupan berjalan baik bagi semua orang di suatu wlayah, Apabila tidak berjalan dengan baik dan selaras dengan kehidupan semua orang maka kehidupan tersebut menjadi kacau , Dalam hal ini hukum ekonomi.
Secara umum, Ekonomi suatu bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan Negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada dengan pilihan – pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi.
Berikut ini adalah pengertian ekonomi menurut beberapa ahli :
*Adam smith
Ekonomi adalah Penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara.
*Abraham Maslow
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan azas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berazaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
*Hermawan Kartajaya
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri ada didalamnya.
*Paul A. Samuelson
Ekonomi adalah cara – cara yang dilakukan oleh maanusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber daya yang terbatas untuk memperoleh komoditi dan mendistribusikanya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Bila membicarakan ekonomi secara otomatis kita membicarakan ilmu ekonomi yang terbagi atas dua kelompok, yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro.
Ilmu ekonomi makro mempelajari tentang keseluruhan ekonomi tentang kehidupan, Tetapi dalam ilmu ekonomi mikro kita mempelajari ekonomi tentang perilaku – perilaku Individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya.
Dan dari kesimpulan diatas hukum ekonomi menurut saya adalah suatu aturan yang ada dalam sebuah Negara tentang bagaimana mengatur kegiatan perekonomiannya agar tercipta pertumbuhan dan pembangunan nasional didalam Negara itu sendiri.
Indonesia adalah suatu Negara yang mempunyai hukum tentang perekonomian yang dijalankan dalam negaranya sendiri agar rakyatnya hidup makmur serta berkecukupan dalam memehuni kebutuhannya, Tetapi akhir – akhir ini banyak rakyatnya hidup dibawah garis kemiskinan, Apakah semua ini ada kaitannya dengan kebijakan – kebijakan yang diambil pemerintah ?, Kesalahan itu dapat terlihat dengan banyaknya barang impor yang masuk ke pasar dalam negeri kita dan menjadikan neraca perdagangan kita defisit setiap tahunnya. Dari mulai barang pokok seperti beras dan bahan bakar sampai dengan barang barang kebutuhan penunjang yang seakan membanjiri pasar tanah air dan kita seolah pasrah dengan hal itu dan akhirnya produk lokal kalah bersaingan dan menyebabkan banyak pengusaha dalam negeri kita gulung tikar serta menyebabkan banyak pengangguran.
Sebelum kita beranjak membahas hukum ekonomi dan kondisi perekonomian di Indonesia, sebaiknya kita melihat dasar hukum ekonomi di Indonesia karena semua berkaitan erat, Karena perekonomian kita berdasarkan Pancasila dan berazaskan kerakyatan dengan semangatb gotong royongnya tentu perekonomian kita sangat terpengaruh oleh kebijakan – kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dan keadaan politik sangat berpengaruh besar terhadap kelancaran system perekonomian kita.
Tetapi bukan hanya kebijakan dari pemerintah saja melainkan peran masyarakat menjadi hal yang nyata untuk kemajuan perekonomian Negara dengan memproduksi barang dan jasa dengan mengekspor hasil produksinya keluar negeri dan meningkatkan semua unit usaha kecil disemua bidang.
Indonesia mempunyai dasar hukum perekonomian yang diuraikan secara gambling di dalam bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial dalam pasal 33 UUD 1945, Maka dengan demikian perekonomian Indonesia digerakkan oleh kekuatan ekonomi rakyat yang bersinergi kedalam kegiatan ekonomi secara teratur dan terarah agar berjalannya roda perekonomian Indonesia mencapai hasil yang maksimal dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pembangunan nasional yang mendorong pencapaian kemakmuran rakyat. Didalam pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi ”Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar – besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Tetapi kenapa akhir – akhir ini Indonesia mempunyai kondisi perekonomian yang buruk ?
Padahal sumber daya alam Indonesia melimpah luah seakan tidak ada habisnya sampai ke anak cucu kita nanti, Seharusnya kita sebagai rakyat hidup makmur dan berkecukupan , dengan stabilnya harga – harga kebutuhan hidup.
Menurut saya kita sudah terlampau jauh menyimpang dengan aturan – aturan hukum perekonomian kita yaitu Pasal 30 UUD 1945, yang mempunyai makna semua kekayaan kita digunakan untuk kepentingan rakyat, akan tetapi sumber daya dan kekayaan alam kita banyak yang dijual kepada pihak asing dan itu membuat kita sebagai warga Negara tidak dapat mengatur dan menguasai itu semua untuk kepentingan hidup rakyat banyak dan seolah kita diatur oleh kekuasaan – kekuasaan asing yang sangat liberal dan terperangkap didalamnya seakan sangat sulit untuk keluar dari hal itu semua. Dan akhirnya semua harga kebutuhan naik dan menghambat pertumbuhan dan pembangunan perekonomian kita, dan muncul banyak masalah seperti pengangguran, inflasi, kesenjangan sosial, dan kriminalitas.
Oleh karenanya ini menjadi sebuah pekerjaan rumah untuk kita generasi penerus bangsa untuk mengembalikan kejayaan dan kemakmuran di Negara kita yang sangat kita cintai ini agar kedepannya kita tidak terpuruk seperti saat ini dan bisa maju seperti halnya Negara – Negara lain.

MASALAH PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA

MASALAH PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA
Penegakkan hukum di Indonesia sangatlah buruk dari semenjak era reformasi pada tahun 1998 sampai sekarang ini, Padahal yang diperjuangkan dalam reformasi itu adalah penegakkan hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN tetapi apa yang kita lihat saat ini ?, Bukan semakin membaik justru semakin memburuk.
Saat ini maraknya kasus hukum yang tidak terpecahkan masalahnya dan berlalu saja seiring berjalannya waktu, banyaknya masalah hukum  dari kalangan pejabat tak luput dari sorotan publik misal kasus korupsi, kasus suap, kasus hak asasi manusia yang hingga saat ini tak kunjung terselesaikan.
Karena hal itulah yang membuat masyarakat di seluruh Indonesia sudah kurang percaya lagi terhadap penegakan hukum di Indonesia yang terkesan dibuat buat dan hanya yang mempunyai kekuasaan dan banyak uanglah yang kebal terhadap hukum di Indonesia.
Sebelum kita mengupas tetang Penegakkan hukum di Indonesia, kita akan bahas apa itu hukum?, bagaimana hukum itu bisa bekerja?, dan apa guna hukum di suatu Negara atau untuk apa itu hukum ?.
Apa itu hukum ?
Hukum adalah suatu peraturan - peraturan yang baik secara tertulis maupun lisan yang sifatnya memaksa dan mengatur segala sesuatu agar tercipta apa yang dikehendaki / keadilan oleh suatu golongan, komunitas ataupun kumpulan orang banyak atau warga suatu Negara dan apabila ada orang yang melanggar akan dikenai sanksi yang berbentuk hukuman fisik, denda dengan harta dan lain lainnya.
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu system aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Menurut para ahli :
1.      Tullius concerco (Romawi) dala “De Legibus”
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
2.      Hugo Grotius
Hukum adalah tindakan moral yang mewajibkan  apa yang benar.
3.      J.C.T  Simorangkir, SH dan Woejono Sastroprajono, SH
Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku seseorang dalam masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
4.      Thomas Hobbes
Hukum adalah perintah perintah dari orang yang mempunyai kekuasaan untuk memerintah dan memaksa perintahnya kepada orang lain.
5.      Rudolf  Von Jhering
Hukum adalah seluruh peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
6.      Plato
Hukum adalah Peraturan – peranturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
7.      Aristoteles
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juaga hakim.
8.      E. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
9.      R. Soeroso, SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenag dengan tujuan  mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai cirri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
10.  Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi tehadap pelanggarnya.
11.  Mochthar Kusumaatmadja
Hukum adalah perangkat kaidah dan asas – asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat tetapi harus pula mencakup lembaga (Institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi kesimpulannya yang didapat dari para ahli diatas bahwa ilmu hukum pada dasarnya menghimpun dan mensistematisasi bahan – bahan hukum dan memecahkan masalah – masalah bagaimana hukum tersebut dapat bekerja.
Hukum dapat bekerja apabila terdapat unsur - unsur didalamnya sebagai subjek dan objek dan alat hukum tersebut, dibawah ini adalah ciri – ciri hukum :
Unsur – Unsur hukum meliputi:
·         Peraturan tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
·         Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
·         Peraturan itu secara ummum bersifat memaksa
·         Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau Perundang – undangan yang berlaku.
Menurut isinya hukum dibagi menjadi :
1.      Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar perseorangan dengan orang lain.
2.      Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara.
a.       Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan warga Negara dengan Negara.
b.      Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan warga Negara dengan alat perlengkapan Negara.
c.       Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara perlengkapan Negara (Hubungan pemerintah pusat dan Hubungan pemerintah daerah)
Setelah kita mengetahui sedikit tentang hukum, Kenapa Penegakkan hukum di Indonesia kurang berhasil, apa penyebabnya ?
Menurut saya hukum di Indonesia tumpul keatas dan tajam kebawah, banyak contoh yang kita lihat beberapa waktu  ini banyak pejabat pemerintah yang menjadi tersangka kasus korupsi hanya mendapat sanksi hukuman yang  jauh lebih ringan dari tuntutan yang diberikan, Lain halnya dengan seorang yang mencuri sandal jepit yang mendapat sanksi hukuman yang menurut saya sangat berat, dan sangat tidak adil.
Apa yang salah dengan hal ini?,,
Menurut saya bukan salah peraturan perundang – undangan yang dibuat melainkan orang yang menjalankan hukum tersebut, pejabat pengadilan yang mudah di Intervensi dari hakim, jaksa dan penuntut umum yang kurang tegas apalagi banyak yang tidak  jujur , dan tidak berani dengan orang yang mempunyai kedudukan atau jabatan tinggi, dan tidak transparan dalam mengungkap semua bukti – bukti yang dianggap benar, cenderung ditutupi agar tersangka yang bersangkutan tidak mendapatkan tuntutan hukum yang berat.
Untuk kedepan Pemerintah harus memperbaiki semua kelengkapan hukum di Indonesia kalau tidak mau Negara ini carut marut, banyak orang yang bohong dan tindakan KKN meraja lela dan untuk kita sebagai warga Negara harus selalu mengawasi jalannya Penegakkan hukum, agar hukum berjalan transparan dan adil bagi semua warga Negara tanpa terkecuali.