MANEJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
A.MACAM MACAM SUMBER DAYA MANUSIA
Manajemen sumber daya manusia dapat diartikan suatu pengelolaan system untuk mengatur dan memaksimalkan sumber daya manusia,contoh sumber daya manusia dapat diliat dari kemampuan seseorang dalam berbagai bidang seperti sumber daya manusia berpendidikan(dokter,guru,akuntan,pengacara), berkeahlian(tukang listrik,mekanik,teniksi) ataupun tanpa keahlian dan pendidikan(buruh).
B.PERKEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam perkembangan sumber daya manusia ada ruang lingkup yang dapat menyebabkan sumber daya itu berkembang yaitu:
1.PENGEMBANGAN JUMLAH SUMBER DAYA MANUSIA: cara ini dilakukan apabila organisasi berkembang atau perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk peningkatan kinerja.
2.PENGEMBANGAN ORGANISASI:dengan terciptanya organisasi baru otomatis dapat membuka unit usaha baru yang memperlukan tenaga kerja.
3.PENGEMBANGAN KOMPENTENSI:biasanya untuk menumbuhkan skill baru ataupun pendalaman keahlian diperlukan pelatihan kompentensi,project manajemen,mentoring DLL
C.PEMANFAATAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN KOMPENSASI
Pemanfaatan SDM harus sesuai dengan kompensasi karena dua hal itu berkaitan erat
Apabila pemanfaatan SDM tidak seimbang dengan pemberian kompensasi maka para tenaga kerja akan berdampak missal pengunduran diri,mogok kerja,demo tenaga kerja.
Dalam hal ini kompensasi dapat diartikan balas jasa yang diterima karyawan/pekerjakan secara langsung maupun tidak langsung,langsung(upah,gaji,komisi),tidak langsung(jaminan kesejahteraan karyawan,asuransi.
D.HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan perburuhan biasanya terjalin antara buruh dengan buruh atau dengan atasan,pemilik perusahaan.
Untuk mencapai hubungan itu biasanya dilakukan melalui:
Ø Peradilan perburuhan
Ø Perjanjian kerja
Ø Peraturan undang undang dan pendidikan perburuhan
E.PERSERIKATAN PEKERJA
Perserikatan buruh didirikan karena untuk berkumpul,berpendapat,serta menyatakan pendapat dan yang utama untuk melindungi buruh apabila terjadi konflik antara pemilik perusahaan dan pekerja.
F.PERSERIKATAN SAAT INI
Ditinjau dari tipe perserikatan dapat dibagi menjadi:
v Mixed unions yaitu perserikatan yang tidak mempersoalkan golongan,kemampuan dan bersama sama bercampur dan membentuk organisasi.
v Craft unions yaitu perserikatan yang didalamnya terdapat anggota yang mempunyai keahlian yang sama.
v Industrial unions yaitu perserikatan yang didalamnyaterdapat anggota yang bekerja dalam satu perusahaan.
G.HUKUM HUKUM YANG MENGATUR MASALAH TENAGA KERJA
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hokum formil. Adapun sumber hokum materiil daru hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
1. Undang-Undang NO. 13 TENTANG KETENAGAKERJAAN
2. Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
3. Kebiasaan
Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi hukm apabila :
a) Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
b) Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
c) Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar.
4. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat.
5. Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar