Minggu, 17 Juni 2012

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF KEBEBASAN PERS


DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF KEBEBASAN PERS
Dalam dunia pers saat ini mempunyai dua wajah baru yang menghiasinya, wajah yang satu adalah kebebasan pers mempunyai dampak positif dan satu yang satunya lagi mempunyai dampak negatif bagi kehidupan social dan bermasyarakat.
Tulisan ini mencoba membahas masalah kebebasan pers di Indonesia yang menjadi gambaran kehidupan bernegara dalam suatu Negara.
Dalam era reformasi kebebasan pers menjadi hal yang diinginkan rakyat Indonesia, karena pada zaman rezim orde baru, pers lebih dipersempit ruang geraknya, dan publikasi dan informasi berita sangat sulit diakses oleh rakyat Indonesia. Dan akhirnya setelah reformasi terjadi, pers seakan berada pada tempatnya kembali yaitu lebih terbuka atau transparan dan menyentuh semua golongan masyarakat di Indonesia baik yang tinggal di kota maupun di pelosok pedesaan.
 Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media atau bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, percetakan dan penerbitan melalui surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Berarti kebebasan pers disini mempunyai kekuatan hukum dengan perlindungan dari pemerintah dan pers mempunyai sifat netral dengan semua kejadian atau informasi yang diberikan (tidak memihak pihak manapun) dan dalam hal ini pers dituntut lebih jujur dalam menginformasikan berita, dan pemerintah tidak boleh campur tangan dalam dunia pers. Serta pers menjunjung tinggi azas – azas, norma – norma, kaidah – kaidah agama dan adat istiadat disuatu wilayah agar dapat tercipta suatu keselarasan hidup yang harmonis khalayak umum pada intinya.
Berikut ini adalah fungsi Pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara :
1. Fungsi pengawasan (surveillance) : Pers sebagai penyediaan informasi tentang jalannya pemerintahan suatu bangsa, informasi suatu Negara, keadaan social, budaya , politik dan ekonomi suatu negara.
2. Fungsi penghubungan (correlation) : dimana Pers menghubungkan kebijakan pemerintah dengan rakyatnya secara timbale balik dan bisa sebagai alat menemukan suatu solusi dalam suatu masalah
3. Fungsi pentransferan budaya (transmission) : sebagai arah untuk peputaran dan transfer pendidikan dan budaya atau memwariskan budaya dari golongan tua kepada golongan yang lebih muda.
4. Fungsi hiburan (entertainment) : Pers juga memberi sarana untuk mengekspresikan hasil karya seseorang dan mempertujukkan hiburan kepada masyarakat.

Dampak Positif Kebebasan Pers
Dampak positif dari pers adalah sejalan dengan fungsi pers dalam kedudukannya yaitu memberi ruang kepada publik untuk menginformasikan segala sesuatu yang berguna untuk khalayak umum dari semua golongan yang ada dalam masyarakat, dan dapat memberi tambahan wawasan nusantara dalam kehidupan bernegara ataupun memberi ruang pendidikan secara umum.

Dampak Negatif Kebebasan Pers
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh Pers sangatlah banyak apabila masyarakat tidak bisa memilah mana yang harus ditonton atau didengarkan, apalagi untuk golongan muda, yang sangatlah rawan dengan dampak buruk kebebasan Pers, karena pers dampak mempengaruhi tingkah laku, pola pikir seseorang secara tidak sadar dan dapat menimbulkan ketagihan akan hal yang disenangi pemirsa, karena perkembangan mode yang ditampilkan oleh pers cenderung mempengaruhi tred dan gaya anak muda zaman sekarang salah satunya trend berbusana, model potongan rambut, dan trend perawatan tubuh. Saat ini saja kebebasan Pers yang sudah tersentuh arus globalisasi dapat memimbulkan pola konsumtif seseorang. Contohnya adalah banyaknya iklan di media baik media elektronik maupun media massa yang dapat meningkatkan seseorang ingin berbelanjaan secara berlebihan.

Untuk kedepannya kebebasan Pers haruslah diimbangi oleh pemikiran pemikiran yang logis yang akan memberi contoh positif untuk kalangan muda agar bangsa ini lebih bisa menguatkan jati dirinya sendiri tanpa haruslah meniru atau berpatokan oleh bangsa asing, karena sesuatu yang dari luar tidaklah semuanya baik dan benar.

Dan akhirnya bangsa ini bisa memberi contoh kebebasan pers yang positif, jujur, benar – benar transparan, menjunjung tinggi norma, nilai, kaidah agama dan adat istiadat kepada dunia luar.


ANTISIPASI KEPADATAN PENDUDUK


ANTISIPASI KEPADATAN PENDUDUK
Kepadatan penduduk menjadi masalah yang sulit untuk diatas dalam bernegara, kepadatan penduduk dapat menyebabkan masalah – masalah baru yang timbul dalam bermasyarakat, sebagai contoh kepadatan penduduk yang tidak merata dapat menyebabkan kesenjangan sosial, maslah lingkungan hidup, kriminalitas, kemiskinan dan lain sebagainya.
Jadi masalah kepadatan penduduk bukan merupakan segelintir masalah yang dapat diatasi secara mudah tetapi masalah yang rumit untuk ditemukan solusinya karena terdapat kompleksitas masalah yang ada dalam kepadatan penduduk, maka dari itu tulisan ini mencoba membuka masalah kepadatan penduduk dan antisipasinya mulai dari hal yang mendasar sampai hal yang sangat serius.
Kepadatan penduduk menurut istilah adalah jumlah penduduk disuatu daerah per satuan luas. Kepadatan penduduk disuatu daerah bisa dihitung dengan rumus :
Kepadatan penduduk : Jumlah penduduk total / Luas wilayah 
Dalam demografis, dikenal dengan kepadatan penduduk fisiologis dan kepadatan penduduk agaris:
a.       Kepadatan penduduk fisiologis adalah perbandingan antara jumlah penduduk total dengan luas lahan pertanian
b.      Kepadatan penduduk agraris adalah perbandingan jumlah penduduk petani dan luas lahan pertanian.

Ada dua cara mengukur kepadatan penduduk suatu Negara :
1.      Kepadatan penduduk aritmatik
Adalah suatu angka yang menunjukkan rata-rata penduduk menempati setiap 1 kilometer persegi (km2) permukaan bumi atau jumlah semua penduduk dalam suatu wilayah atau negara dibagi dengan luas seluruh wilayahnya.
KPA = Jumlah penduduk jiwa / Luas wilayah (km2)
2.      Kepadatan penduduk netto
Adalah suatu angka yang menunjukkan rata-rata penduduk yang menempati setiap 1 Km2wilayah agraris atau pertanian atau jumlah semua penduduk dalam suatu wilayah atau Negara dibagi dengan luas lahan pertaniannya.
KA = Jumlah penduduk (jiwa) / (Luas wilayah – Luas wilayah pertanian)

Faktor-faktor yang menyebabkan kepadatan penduduk :
a.    Faktor iklim dan topografi, iklim yang nyaman topografi yang relatif landai menyebabkan penduduk terkonsentrasi dan menjadi padat.
b.    Faktor ekonomi, yang termasuk faktor ekonomi adalah tersedianya sumber daya alam, tersedianya lapangan kerja.
c.    Faktor sosial budaya, yang termasuk faktor sosial budaya adalah kesempatan untu meneruskan pendidikan, keterbukaan masyarakat. Selain itu daerah yang relatif aman akan selalu jadi pemukiman yang padat.
Untuk mengatisipasi ledakan penduduk atau kepadatan penduduk tidak merupakan hal yang mudah selain pemerintah menjalankan program – progam untuk mengatasi kepadatan penduduk, haruslah didukung sepenuhnya oleh masyarakat karena kebijakan tersebut tidak akan berjalan tanpa sepenuhnya dilakukan tindakan nyata oleh masyarakat.
Progam – progam untuk mengatasi ledakan penduduk atau kepadatan penduduk :
1.      Pemerataan penduduk dengan diadakan progam Transmigrasi dari wilayah yang jumlah penduduknya banyak ke jumlah daerah yang jumlah penduduknya sedikit, hal ini tidaklah mudah karena belum tentu di wilayah baru penduduk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dalam banyak hal seperti kecocokan lapangan pekerjaan yang di sediakan oleh wilayah baru, kecocokan lingkungan hidup, dan lainnya. Oleh karena sebelum Pemerintah melakukan progam transmigrasi ada baiknya orang yang ingin melakukan transmigrasi harus dibekali keahlian yang sesuai dengan lingkungan baru yang akan ditinggalinya.
2.      Melakukan pemerataan lapangan pekerjaan diberbagai sektor, Hal ini harus segera dilaksanakan, karena apabila antar sektor tidak imbang akan mempengaruhi produktifitas ekonomi penduduk dan banyak penduduk akan cenderung memilih sektor lapangan pekerjaan yang dianggapnya lebih menghasilkan penghasilan yang tinggi, yang terjadi disaat ini banyak orang berbondong – bonding pindah dari desa ke kota untuk mendapatkan pekerjaan yang dianggapnya lebih mapan dan akhirnya terjadi kepadatan penduduk didaerah perkotaan, dalam hasil pengamatan orang banyak yang meninggalkan pekerjaan di sektor agraris dan beralih ke sektor industri ataupun sektor niaga dan jasa.
3.      Mengendalikan ledakan penduduk dengan program keluarga berencana, progam ini sangat penting dilakukan mengingat Indonesia sudah menduduki peringkat ke 4 dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia, dalam progam ini diharapkan bahwa setiap keluarga mempunyai dua anak, karena dengan hanya mempunyai dua anak orang tua diharapkan lebih bisa fokus dalam mengurus dan membesarkan anak, apabila hanya dengan dua anak diharapkan lebih bisa menghemat biaya dalam membesarkan anak, biaya yang dimaksud biaya sandang, pangan, keperluan pendidikan dimasa mendatang, dengan basic pendidikan yang layak diharapkan anak itu kelak dewasanya mendapatkan bekal yang cukup untuk mencari lapangan kerja ataupun menciptakan lapangan kerja sendiri, progam ini bertujuan untuk masa jangka panjang. Dan progam ini berguna untuk menunda nikah di usia muda yang dapat mengurangi jumlah angka kelahiran yang tinggi.
Referensi : Saraswati, Mila., Widaningsih, Ida. 2008. Be smart ilmu pengethuan sosial. Jakarta : Grafindo.
Samadi. 2007. Geografi 2. SMA kelas XI.Jakarta : Quandra.

Sabtu, 16 Juni 2012

MENJAGA SUMBER DAYA ALAM INDONESIA KETAHANAN NASIONAL


MENJAGA SUMBER DAYA ALAM INDONESIA KETAHANAN NASIONAL
Sumber daya alam bumi pertiwi ini sangatlah banyak dan tiada ada duanya dunia, dari minyak bumi, gas alam, batu bara, hutan tropis yang menyediakan banyak jenis kayu, rotan dan lainnya, serta tanah yang subur yang sangat cocok untuk pertanian, perkebunan serta sumber air yang melimpah dengan Negara yang mempunyai banyak kepulauan yang dilalui jalur perdangangan internasional terutama perdagangan di wilayah Asia membuat Indonesia menjadi Negara yang seharusnya bisa memainkan perannya dalam perekonomian dunia internasional.
Dan seharusnya rakyat Indonesia bisa hidup sejahtera, makmur serta berkecukupan dalam hal perekonomian, tetapi mengapa sampai saat ini rakyat Indonesia terpuruk dalam kondisi perekonomiannya. Pengangguran banyak terjadi dan tingkat kemiskinan semakin tinggi yang menyebabkan kriminalisme terjadi dimana mana karena desakan kebutuhan perekonomian.
Apakah penyebab semua ini bisa terjadi?
Menurut saya penyebab semuanya adalah kita tidak bisa menjaga dan merawat semua pemberian Tuhan YME berupa banyaknya sumber daya alam yang diberikan –NYA, mengapa demikian, kita memang sadar bahwa dengan jumlah rakyat yang banyak tetapi tidak bisa mengolah sumber daya alam kita sendiri dengan keterbatasan ilmu teknologi kita, kita sangat membutuhkan bantuan asing untuk mengolah sumber daya alam kita agar menjadi barang yang bisa digunakan untuk kebutuhan hidup.
Akan tetapi akibat segelintir oknum dan penguasa – penguasa yang tidak bertanggung jawab membuat kesepakatan dengan pihak asing sehingga yang terjadi saat ini banyak lahan – lahan sumber daya alam yang dijual atau dikontrak oleh asing untuk diolahnya dan dijual hasilnya kepada kita sebagai pemilih aslinya, itu menurut saya sangat memprihatinkan sebagai bangsa Indonesia.
Apakah kita harus membiarkan semua ini terus terjadi, yang sebagai bangsa yang merdeka masih dijajah secara halus ataupun dikendalikan oleh bangsa asing dalam hal perekonomian kita?
Untuk meningkatkan ketahanan haruslah dibangun dengan aspek politik, aspek sosial dan aspek ekonomi yang kuat. Apabila ketahanan pangan saja sekarang sudah rentan masalah bagaimana kita bisa menjaga ketahanan nasional negeri ini?
Menurut pengertiannya Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa yang meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintergrasi, berisi keuletan dan ketangguhan menghadapi dan mengatasi segala ancaman , ganguan , hambatan, dan tantangan baik yang dating dari luar maupun dari dalam langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar dan perjuangan nasional.
Untuk membangun ketangguhan ekonomi agar kesejahteraan dan kemakmuran terjadi diperlukan upaya menjaga sumber daya alam agar tidak jatuh oleh asing dan bisa dikelola secara mandiri oleh bangsa sendiri, apabila dikelola sendiri maka kita bisa mengaturnya sendiri tanpa intervensi pihak asing sehingga harga harga kebutuhan pokok yang diperlukan rakyat Indonesia lebih terjangkau tidak seperti selama ini.
Pengelolaan dan pengembangan ekonomi Indonesia didasarkan pada pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut :
1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2.  Cabang-cabang produksi yang penting bagai Negara dan yang menguasai hajat hidup  orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Peranan Negara dalam sistem ekonomi kerakyatan sesuai dengan pasal 33 lebih ditekankan bagi segi penataan kelembagaan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan. Penataan itu baik menyangkut cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, maupun sehubungan dengan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Ketahanan nasional merupakan suatu konsep yang berkaitan dengan banyak dimensi, dimensi – dimensi itu meliputi :
·         Stabilitas ekonomi
·         Tingkat integrasi ekonomi
·         Ketahanan system ekonomi terhadap goncangan diluar system ekonomi
·         Margin of safety dari kemiskinan dan tingkat pertumbuhan ekonomi
·         Keunggulan kopetitif dari produk – produk ekonomi nasional
·         Kemantapan ekonomi dari segi besarnya ekonomi nasional
Untuk kedepannya sebagai generasi penerus bangsa kita harus memikirkan bagaimana kita bisa mengelola kekayaan bangsa , menurut saya generasi muda haruslah belajar dari pengalaman agar mencari jalan  keluar bagaimana bisa mengolah kekayaan sumber daya alam dengan teknologi tinggi secara efisien dan efektif , kreatifitas dan ide – ide cemerlang generasi penerus bangsa sangat dibutuhkan saat ini. 

Jumat, 15 Juni 2012

PENTINGNYA BAHASA INDONESIA DALAM MENANGKAL DAMPAK BURUK GLOBALISASI


PENTINGNYA BAHASA INDONESIA DALAM MENANGKAL DAMPAK BURUK GLOBALISASI
Dalam kehidupan sehari – hari penggunaan Bahasa Indonesia belum dilaksanakan oleh rakyat Indonesia secara maksimal, ini terbukti bahwa anak sekolah belum bisa menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, mereka berkata bahwa berbahasa Indonesia baik dan benar itu bukan hal yang mudah, dan parahnya lagi bahasa Indonesia yang baik dan benar sudah banyak dipengaruhi oleh bahasa - bahasa asing dalam penggunaannya sehari – hari, bahkan kebayakan remaja zaman sekarang malah mencampur adukan bahasa Indonesia dengan bahasa yang tidak baku yang dikenal remaja sebagai bahasa gaul.
Mengapa bahasa Indonesia sangatlah penting bagi kita semua ?
Penggunaan bahasa Indonesia mempunyai arti yang sangat penting bagi kita rakyat Indonesia, Dengan latar belakang keragaman itulah pada tanggal 28 Oktober 1928 masyarakat Indonesia menyatukan kebinekaan dan menyamakan tekad kebahasaan nasional. Termasuk dalam salah satu butir Sumpah Pemuda yang berbunyi, “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Dengan adanya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, hambatan komunikasi yang disebabkan berbeda latar belakang sosial, budaya, dan bahasa daerah dapat teratasi dengan bahasa pemersatu yaitu bahasa Indonesia.
 Selain itu, bahasa Indonesia Penting sekali untuk mencegah dampak negatif dari arus globalisasi yang dapat merusak tatanan bangsa kita dengan cara masuk melalui media massa dan media elektronik yang pengaruhnya sangat cepat dan kuat bagi generasi penerus bangsa yaitu kaum pemuda.
Tidak terlepas dari itu pula bahasa Indonesia yang baik dan benar dapat menjadi alat kontrol sosial yang digunakan Pemerintah sebagai penyelenggara Negara untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan cita – cita bangsa Indonesia selama ini, Bayangkan jika bahasa yang dipakai untuk mengendalikan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara saja sudah tidak dikuasai oleh bangsanya sendiri itu akan berakibat buruknya proses bertata Negara di negri yang kita cintai ini.
Salah satu langkah yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksistensi dan perkembangan bahasa Indonesia, selain seperti yang sudah dijelaskan di atas tadi (kongres bahasa, seminar bahasa ) adalah dimasukkannya pelajaran bahasa Indonesia dalam kurikulum sekolah baik tingkat dasar, menengah-atas, dan di perguruan tinggi. Semua itu dilakukan dengan harapan agar kita, rakyat Indonesia dapat mengaplikasikan ilmu-ilmu kebahasaan yang sudah kita peroleh di bangku sekolah ke dalam kegiatan dan kehidupan sehar-hari dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Berbahasa Indonesia yang baik dan benar yang dimaksud di sini adalah pemakain bahasa Indonesia harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di mana, kapan, dengan siapa kita bicara tanpa melupakan aturan/kaidah-kaidah baku bahasa Indonesia,baik dalam komunikasi lisan maupun dalam komunikasi tulis.
Dan untuk peran Pemerintah selanjutnya adalah harus memperhatikan masalah pendidikan anak bangsa lewat Departemen Pendidikan Nasional dan Balai Bahasa Pusat harus mempunyai peran yang sangat aktif  serta melakukan pembinaan dibidang kebahasaan dalam tingkat nasional. Selain itu pula para pendidik haruslah mempunyai kopetensi tinggi untuk mendidik anak didiknya untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Selain itu untuk para pemuda bangsa haruslah menjaga kemurnian bahasa Indonesia dari pengaruh bahasa gaul dan bahasa asing, setelah itu diminta agar menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar agar diharapkan dapat memberi ciri tersendiri sebagai identitas bagi bangsa kita bangsa Indonesia.
Semoga kedepannya bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa yang utuh, murni dan tetap diakui oleh dunia sebagai bahasa yang sangat besar dengan jumlah penggunaannya dalam kehidupan sehari – hari.

Kamis, 14 Juni 2012

MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Menurut anda bagaimana keadaan perekonomian di Indonesia?, apakah perekonomian di Indonesia sudah mulai membaik dari tahun ke tahun?, menurut saya perekonomian di Indonesia mulai tumbuh akan tetapi tingkat kemiskinan juga makin tinggi pula karena tidak ditopang dengan pemerataan pendapatan dan terdapat faktor – faktor yang menghambat rakyat Indonesia sampai selama ini belum merasakan kesejahteraan dan kemakmuran.
Dalam aspek hukum ekonomi, hukum dasar yang mengatur tentang Perekonomian yaitu pasal 33 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan menurut saya sekarang ini Perekonomian yang dijalankan Pemerintah dan penguasa menyimpang dari pasal 33 UUD 1945.
Sebagai contoh dalam pelaksanaan kegiatan Perekonomian saja sudah tercemari praktik – praktik korupsi yang sudah tidak bisa dicegah sampai saat ini, seolah Perekonomian di Indonesia sudah dikuasai oleh deal – deal politik yang terjadi selama ini yang dilakukan oleh pejabat – pejabat yang tidak mempunyai moral dan rasa cinta tanah air, hanya sekedar memikirkan dirinya sendiri dan dilakukan secara berjamaah hebatnya pula, dengan dukungan oleh kalangan konglomerat – konglomerat di negeri ini.
Dari hasil survei bahwa APBN yang bocor karena korupsi mencapai 70% dari total APBN saat ini, berarti hanya sekitar 30% saja APBN yang dipakai untuk pembangunan di negeri ini yang sangat besar ini dengan rakyat yang banyak pula.
Bahkan dengan adanya Reformasi tidak cukup untuk menghentikan praktik – praktik korupsi dan seakan tidak mulai surut dan malah tambah semakin menjadi saja korupsi itu sendiri, mengapa reformasi juga tidak bisa menghentikan korupsi itu sendiri, mungkin jawaban yang tepat untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan secara sempurna dan menyeluruh dan masih meninggalkan bibit - bibit korup baru yang ditinggalkan dari penguasa sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan secara menyelurh dengan mengganti semua pejabat dan memotong suatu generasi pemimpin bangsa dengan tujuan agar pemimpin bangsa kedepannya masih fresh dan belum tercemar oleh virus - virus negatif seperti ingin melakukan tidak korupsi.
Tetapi tidak semudah itu melakukan semua itu, apabila masih ada cara yang lebih baik untuk dilakukan, sebaiknya memilih cara yang lebih baik untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia.
Berikut ini faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :
1.      Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian
2.      Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi
3.      Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia
4.      Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.
Sebagai contoh dan gambaran  Krisis ekonomi 1997 yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti:
Ø  Hutang Luar Negeri Indonesia
 Hutang luar negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi. Sampai bulan Februari 1998, sebagaimana disampaikan Radius Prawiro pada Sidang Pemantapan Ketahanan Ekonomi yang dipimpin Presiden Suharto di Bina Graha, hutang Indonesia telah menca-pai 63,462 dollar Amerika Serikat, sedangkan hutang swasta menca-pai 73,962 dollar Amerika Serikat.
Ø  Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945
Pemerintah orde baru ingin men-jadikan negara RI sebagai negara industri. Keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah (rata-rata). Oleh karena itu, mengubah Indonesia menjadi negara industri merupakan tugas yang sangat sulit karena masyarakat Indonesia belum siap untuk bekerja di sektor industri. Itu semua merupakan kesalahan pemerintahan orde baru karena tidak dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dan konsekuen.


Ø  Pemerintahan Sentralistik
Pemerintahan orde baru sangat sentral-istik sifatnya sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan peme-rintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Misalnya, dalam bidang ekonomi, di mana semua kekayaan diangkut ke Jakarta sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengembang-kan daerahnya. Akibatnya, terjadilah ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam mengatasi krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi yang memadai. 
Sistem hukum dan sistem ekonomi suatu negara senantiasa terdapat interaksi. Hubungan saling mempengaruhi antara kedua sistem ini dapat berlansung positif, tetapi dapat juga bersifat negatif seperti yang terjadi pada masa orde baru, yang sebenarnya ikut menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan dan masih terus berlanjut hingga saat ini.
Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, politik hukum Indonesia mengarah kepada pembangunan hukum untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi terutama dunia usaha dan dunia industri, serta menciptakan kepastian investasi, terutama penegakan dan perlindungan hukum. Pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan materi hukum dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan, dalam rangka penyelenggaraan negara yang tertib, teratur, lancar dan berdaya saing global.
Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing.
Pasal 33 UUD 1945, sebagai suatu sistem yang memadukan kearifan lokal nilai kultur bangsa sehingga norma ini begitu visoner dan maju. Namun disisi lain bagi kaum-kaum liberal menganggap Pasal 33 UUD 1945 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dimana perekonomian dunia, termasuk Indonesia, sudah begitu terintegrasi dalam konfigurasi global, bahkan mengarah kepada depedensi satu negara ke negara lain.
            Dengan adanya Pasal 33 UUD 1945, yang mana tujuan dari perekonomian Indonesia adalah untuk mensejahterakan masyarakat banyak, serta untuk melindungan cabang-cabang produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak agar tidak jatuh ke pihak swasta. 
Sumber referensi : (http://www.idiysorhazmah.files.wordpress.com)

SEJAUH MANAKAH UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SUDAH DITEGAKKAN


SEJAUH MANAKAH UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SUDAH DITEGAKKAN
Sejauh ini penegakkan Undang – undang Perlindungan konsumen menurut saya belum semuanya  berjalan sesuai yang kita harapkan. Dalam kenyataannya masih banyak hal – hal yang harus dibenahi Pemerintah agar hak – hak konsumen yang selama ini tergadaikan bisa ditebus kembali dan untuk kedepannya lebih diperhatikan lagi.
Dalam teorinya Undang – undang Perlindungan konsumen selama ini sudah bisa dikatakan baik akan tetapi dalam prakteknya dilapangan justru berbanding terbalik dengan apa yang kita harapkan.
Apakah ada yang salah selama ini dalam pengurusan prosedur atau sistematika perlindungan konsumen  di Negara ini ?
Kaitannya dengan pengurusan dan pihak yang melaksanakan undang – undang tersebut adalah lembaga yang menangani masalah konsumen yaitu LPK ( Lembaga Perlindungan Konsumen ) Dan YLKI (Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia),yang tugas utamanya adalah menangani masalah yang berkaitan antara produsen dengan konsumen dalam hal hak mendapatkan kepuasaan dalam pembelian suatu produk atau jasa dan pemerintah pun belum seratus persen dalam menangani masalah masalah keluahan konsumen selama ini.
Dalam contoh nyata perdangan di Indonesia yang semakin carut marut ini, banyaknya beredar barang – barang yang palsu yang tidak dapat dibedakan atau sulit dibedakan sangat meresahkan pembeli, apabila pembeli susah membedakan mana produk yang asli atau palsu itu sangat mereka akan selamanya bisa tertipu oleh produsen produsen nakal yang selama ini masih saja bekeliaran dalam pasar di Indonesia, namun kenyataannya pemerintah pun kurang peduli akan hal itu, jarang sekali melakukan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana supaya masyarakat bisa memilih barang yang berkualitas bagus atau tidak, bagaimana membedakan ini produk asli atau tidak. Nah iyu menurut saya harus dibenahi mulai sekarang.
Terus masih banyaknya produk – produk yang sudah kadaluarsa yang masih saja beredar di pasar, swalayan, dan pusat perbelanjaan yang lainnya padahal apabila produk itu dibeli oleh konsumen yang kurang cermat dalam membeli sebuah produk, itu akan sangat merugikan pihak konsumen apalagi kesehatan itu adalah hal yang paling diutamakan oleh semua orang, seterusnya banyak iklan yang sangat menyesatkan yang sekarang ini semakin meraja lela di media massa dan media elektronik, sebuah contoh banyaknya iklan produk kartu sellular yang bisa dikatakan sekarang ini dalam gencar – gencarnya untuk memikat konsumen dengan melancarkan aksinya yaitu perang tarif dengan produsen pesaingnya namun kenyataannya tarif murah itu hanya sebuah kebohongan publik yang dibiarkan saja oleh pemerintah, apalagi produsen kartu selular tersebut mengiming – imingi sebuah hadiah yang fantastic yang membuat konsumen terayu oleh kebohongan itu. Setelah konsumen membeli produk tersebut mereka kecewa karena hasilnya tidak seperti yang mereka harapkan dan akhirnya mereka bingung dengan ketentuan – ketentuan yang rumit, habis itu mereka juga bingung untuk complain mengenai pruduk tersebut.
Apakah hal ini masih berlanjut untuk kedepannya, kita belum bisa memastikan. Apabila Pemerintah tegas dalam menangani masalah ini mungkin semuanya akan lebih baik kedepannya.
Dari pembahasan di atas itu kurang lengkap apabila kita belum mengurai tentang apa dibalik semua hal itu bisa terjadi?
Persoalan perlindungan konsumen mungkin ada kaitannya dengan adanya perdagangan bebas untuk masa mendatang, apalagi siklus perdangangan yang semakin cepat dapat memicu timbulnya ketidak jelasan terhadap perlindungan konsumen pada saat ini, apalagi produsen saat ini ditunjang dengan teknologi canggih yang membuat kapasitas produksinya melebihi batas normal dapat memicu persaingan antar produsen tidak sehat dan berdampak kepada perlindungan hak konsumen.
Dan saat ini sudah terjadi posisi tawar menawar yang tidak sehat juga antara pemerintah dengan produsen yang menimbulakn semuanya, disisi pemerintah ingin mendapatkan pemasukan pajak yang lebih besar dan dari pihak produsen ingin meningkatkan laba yang sebesar besarnya, justru itulah yang menimbulkan semuanya menjadi kacau dan rumit.

Hubungan interdependensi yang semestinya ada antara pelaku usaha dan konsumen dalam hubungan dagang, praktis bergeser ke arah dependensi (kebergantungan) konsumen terhadap dunia usaha. Dalam banyak hal, konsumen menerima segala sesuatu dari kalangan dunia usaha sebagai sesuatu yang baik itu informasi, jenis dan macam produk, kualitas produk, dsb. Praktis daya tawar konsumen menjadi lemah. Kekuatan pasar sedemikian rupa telah menjadikan nasib konsumen makin terpuruk.

Keterpurukan nasib konsumen “makin lengkap” dengan maraknya praktik-praktik usaha yang tidak sehat/curang dalam berbagai modus dan bentuknya di berbagai sektor atau tahap perniagaan. Berbagai kecurangan (bahkan kejahatan) pelaku usaha sudah dimulai dan dapat terjadi sejak tahap proses produksi, pemasaran, distribusi, sampai dengan tahap konsumsi. Seringkali praktik usaha semacam ini dilakukan dengan justifikasi untuk bertahan dalam/memenangkan persaingan usaha atau guna melipatgandakan keuntungan. Di samping itu lemahnya pengawasan oleh instansi pemerintah atau penegak hukum terkait, berdampak pada tumbuhnya praktik usaha yang unfair tersebut yang akhirnya melahirkan kerugian di tingkat konsumen.
Serangkaian pertanyaan dan realita persoalan konsumen tersebut di atas mengajak kita untuk mencari terobosan dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program perlindungan konsumen secara lebih komprehensif agar hasilnya dapat lebih optimal.

Adalah fakta bahwa konsumen lemah dalam hal pengetahuan atas produk dan daya tawar. Mereka juga pada umumnya  lemah atau setidaknya mempunyai keterbatasan dalam mengakses sumber-sumber daya ekonomi guna menopang kehidupan. Kekuatan modal dan pasar telah melemahkan kedudukan konsumen, bahkan untuk melindungi dirinya sendiri. Dengan kata lain, konsumen memang membutuhkan perlindungan dalam arti yang sesungguhnya. Lebih daripada itu, konsumen membutuhkan penguatan dan pemberdayaan untuk dapat sedikit meningkatkan daya tawar mereka di hadapan pelaku usaha.

Sumber referensi : (http://lembagakonsumen.org/2010/10/kebijakan-perlindungan-konsumen-     di-diy/)

TERNYATA PULSA BISA MENJADI ALAT UNTUK PEMBAYARAN


TERNYATA PULSA BISA MENJADI ALAT UNTUK PEMBAYARAN
Dalam aktivitas sehari – hari , transaksi jual beli adalah suatu hal yang bisa terjadi dimana – mana , transaksi terjadi karena ada niat seseorang untuk membeli suatu barang atau menggunakan suatu jasa dengan penjual yang ingin menawarkan barang dagangannya atau menawarkan sebuah jasa, dan kedua pihak tersebut mencapai suatu kesepakatan bersama.
Sebagai alat yang digunakan untuk pembayaran adalah benda yang disebut uang , atau fungsi uang dalam hal ini sebagai alat tukar, uang dalam era sekarang adalah suatu alat pembayaran yang dianggap paling adil untuk mengukur suatu nilai atau harga suatu barang dan jasa, dan uang terbagi dalam dua jenis yaitu uang kartal dan uang giral.
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral sebagai alat pembayaran yang sah untuk umum dan mempunyai nilai nominal yang tertera pada uang itu sendiri.
Uang giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank – bank umum untuk sebuah transaksi – transaksi tertentu, misal cek, giro, dan lain- lain.
Dan dalam bentuknya uang terbagi dalam dua jenis yaitu uang kertas dan uang logam,
Seiring perkembangan zaman dan meningkatkan volume transaksi dalam sebuah perekonomian , orang lebih cenderung memilih alat pembayaran yang lebih cepat, praktis , efisien dan lebih adil.
 Bayangkan betapa repotnya para pegawai di minimarket atau hypermarket yang setiap hari harus menyiapkan uang recehan untuk pengembalian belanja pelanggannya. Uang recehan berupa uang kertas atau logam harus tersedia si semua meja kasir. Minimarket masih lebih ringan karena biasanya kasirnya cuma dua sedangkan hypermarket kasirnya bisa lebih dari sepuluh. Berapa banyak uang recehan yang harus disiapkan setiap harinya?.
Kerepotan yang sama terjadi juga di meja kasir tempat parkir, kantin, halte busway, kondektur bis kota dan sebagainya. Mereka yang bergelut dengan transaksi dalam nilai rupiah yang kecil tapi volumenya besar akan selalu mengalami permasalahan yang sama. Jika tidak menyediakan uang recehan yang cukup, pelanggan akan kecewa ketika tidak ada uang kembalian. Solusi yang sering diambil adalah menggantinya dengan permen. Tidak semua pelanggan senang karena tidak adil sebab nilainya tidak sama dan sebagian lagi merasa tidak butuh permen.
Sebagai contoh apabila kita berbelanja di supermarket dan sebagainya, kita berbelanja dengan nilai total belanjaan sebesar Rp 150.175,- dan kita membayar kepada kasir dengan uang Rp 150.500,- seharusnya kita mendapatkan kembalian uang Rp 325,- tetapi pecahan uang Rp 25,- sudah tidak beredar dan biasanya pegawai kasir itu akan memberi uang kembalian Rp 300,- jadi total belanjaan kita Rp 150.200,- bahkan tidak jarang pegawai kasir hanya memberi kembalian sebuah permen.
Padahal salah satu ciri masyarakat modern adalah sedikit mungkin menggunakan uang tunai (cashless society) karena dianggap tidak praktis. Mereka lebih banyak memakai transaksi elektronik berupa kartu kredit, debet, internet banking atau sms banking. Transaksi elektronik di Indonesia digunakan hanya di tempat tertentu dan dilakukan oleh kalangan terbatas.
Tetapi hal ini bisa dihilangkan dengan banyak cara, untuk mendapatkan transaksi yang lebih adil, cepat, praktis dan efisien.
Ada solusi yang bisa digunakan dengan mudah dan murah tanpa perlu menyediakan perangkat dan teknologi canggih. Solusinya adalah dengan menggunakan pulsa sebagai alat pembayaran. Dasar pertimbangannya adalah karena sebagian besar masyarakat kita sudah memiliki handphonesehingga membeli pulsa sudah menjadi kebiasaan mereka.
Langkah pertama untuk melaksanakan metode ini adalah adanya perjanjian kerjasama antara operator telepon seluler, merchant (pengelola parkir, minimarket, hypermarket, kantin dan sebagainya) dan bank. Perjanjian ini mengatur tata cara pembayaran dan standard operation procedure (SOP) untuk ketiga pihak tersebut. Kerjasama ketiga pihak ini dilandasi adanya kepentingan yang sama dan saling menguntungkan.  Setelah itu dilakukan sosialisasi metode pembayaran ini melalui iklan di media massa dan informasi yang langsung diberikan oleh operator ponsel, merchant’s dan bank ke pelanggannya masing-masing.
Cara kerja model pembayaran ini adalah pelanggan cukup mentransfer pulsa ke handphone atau sms center milik merchant’s sesuai dengan nilai transaksi yang dilakukan. Pengelola merchant’s mengklaim pulsa yang dia terima setiap hari ke bank untuk dikonversi menjadi tambahan saldo di rekeningnya. Bank menagih nilai pulsa hasil transaksi merchant’s dengan pelanggan ke operator seluler melalui pemotongan nilai saldo rekeningnya. Apabila transaksi model seperti ini diterapkan maka uang tunai tidak perlu digunakan.
Ketiga pihak yang terlibat tidak perlu repot menyediakan uang recehan dan mereka mendapatkan keuntungan. Pelanggan tidak perlu membawa-bawa uang recehan setiap hari. Mereka cukup membeli pulsa dalam jumlah yang cukup untuk kebutuhan selama sebulan setelah mendapat gaji di awal/akhir bulan.
Merchant’s sebagai penjual barang atau jasa mendapatkan keuntungan karena tidak perlu menyediakan uang recehan sehingga pelayanan yang diberikan bisa lebih cepat. Mereka juga bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak karena kemudahan transaksi ini. Alat yang digunakan pun tidak mahal karena bisa menggunakan HP milik pengelola atau jika transaksinya banyak bisa menggunakan komputer yang dilengkapi dengan sms center.
Bank yang dijadikan sebagai lembaga mediasi akan mendapatkan keuntungan karena paramerchant’s dan operator seluler harus memiliki rekening di bank tersebut. Semakin banyak transaksi yang terjadi tentu akan menguntungkan bank karena uang yang tersimpan akan semakin besar. Bank mengambil keuntungan dari time value of money atau nilai waktu dari uang yaitu semakin lama uang disimpan akan semakin menguntungkan karena bisa dikelola oleh bank.
Pulsa sebagai alat pembayaran bukanlah hal mustahil dilakukan. Teknologi yang digunakan tidaklah sulit dan mudah didapatkan. Keuntungan yang akan didapatkan oleh semua pihak yang terlibat sudah jelas tergambarkan. Semua pihak tidak perlu direpotkan lagi untuk mencari uang recehan. Jika ada cara yang lebih mudah, untuk apa pakai cara yang repot?.




CINTA PRODUK DALAM NEGERI


CINTA PRODUK DALAM NEGERI

Dalam pasar yang bebas ini seakan produk luar negeri sangat membanjiri pasar dalam negeri sampai – sampai semua produk yang laku dijual hanya produk yang buatan dari luar negeri dan seakan produk asli buatan dalam negeri dianggap produk non unggulan, masalah ini akan semakin rumit bila nantinya benar benar diadakan pasar bebas, bagaimana jadinya bila ini terus berkelanjutan, pasti akan berdampak buruk terhadap perekonomian kita yang akan selalu dan selalu defisit dalam neraca pembayaran dan neraca perdangan.

Tentunya kita akan bangga apabila produk Indonesia menjadi unggulan di negerinya sendiri atau bahkan di luar negeri. Namun begitu banyak kendala yang dialami seiring berjalannya waktu sehingga menghambat kemajuan produk-produk tersebut. Diantaranya, ketatnya persaingan dengan produk luar, terutama pada bagian promosi, kendala dalam segi ekonomi (modal), dan perdagangan bebas.
Konsekuensi mengikuti perdagangan bebas ada yang positif dan ada pula yang negatif. Positif, jika semakin banyaknya ragam pilihan yang bukan hanya berasal dari dalam negeri sendiri. Negatif, jika perdagangan bebas yang terlalu bebas dapat membuat produk dalam negeri itu sendiri akan kalah bersaing dengan produk luar negeri yang anggapan beberapa orang jauh lebih berkualitas. Jika hal ini terus berlangsung secara terus menerus akan membuat ketergantungan terhadap produk/barang-barang yang berasal dari luar negeri. Untuk menghindari terjadinya kasus perdagangan bebas yang berlebihan, harus ada perlindungan terhadap produk-produk dalam negeri, agar produk dalam negeri dapat bertahan di negerinya sendiri.
Selain itu, kendala dalam bidang ekonomi yang dialami para pengrajin sebagai modal pengembangan masih menjadi permasalahan besar. Hal ini diakibatkan minimnya pengetahuan para pengrajin tentang perbankan. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan kita menggunakan produk dalam negeri, bukan hanya kita (konsumen) yang merasa terbantu tapi kita (konsumen) juga akan dapat membantu perekonomian para pengrajin yang tidak lain juga berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Untuk itu mari membeli dan menggunakan produk-produk dalam negeri. Selain harganya murah, produk-produk dalam negeri juga tidak kalah bagus dengan barang-barang yang berasal dari luar negeri. Hanya saja dari segi pengemasan dan promosi yang kurang perhatian. Untuk apa kita membeli barang-barang dari luar negeri yang ternyata bahannya kebayakan berasal dari dalam negeri. Padahal banyak perusahaan luar yang membeli dan diganti merek lalu kembali dijual di Indonesia atau dijual di negaranya sendiri.

Permasalahan tentang kurangnya minat masyarakat Indonesia dalam membeli produk anak bangsa bukan semata-mata disebabkan oleh kecintaan kami pada merek luar negeri melainkan karena kurangnya perhatian produsen terhadap keinginan konsumen, tidak memberikan barang yang bermutu, tidak menyediakan layanan purna jual, serta kurang mampu mengemas, menjual, produk yang baik. Produk buatan Indonesia yang dijual di dalam negeri sering bermutu rendah dibandingkan dengan yang dijual di luar negeri.
Kita mencoba membahas satu persatu masalah mengapa produk kita kurang diminati di pasar sendiri :

·         Dari segi mutu produk : dalam mutu produk yang dijual di pasar di Indonesia banyak produsen yang menjual produknya yang mempunyai mutu kualitas nomor 2, dan mutu kualitas yang nomor 1 malah dijual dipasaran luar negeri. Hal itu akan memicu konsumen dalam negeri enggan untuk membeli produk dalam negeri, memang benar harganya lebih murah tetapi untuk keamanan dan kenyamanan apalagi segi keawetan produk itu pasti rendah, padahal masyarakat sudah pintar dalam memilih barang untuk dibelinya, tidak mengapa lebih mahal asal kualitas lebih bagus

·         Dari segi layanan purna jual : sudah menjadi rahasia umum bila layanan purna jual produk local tidak member services yang memuaskan kepada pelanggan atau konsumen, apabila konsumen mempunyai keluhan terhadap produk yang dibeli malah dibuat bingung harus menghubungi siapa, biasanya produk lokal tidak mencantumkan nomor customer care ataupun tidak mencantumkan garansi dalam produknya.


·         Dari segi pengemasan produk hingga memilih segmentasi pasar yang baik dan tepat : memang ada produk dalam negeri yang kualitasnya bagus malah tampilan luarnya monoton atau kemasannya kurang menarik peminat untuk membeli, biasanya konsumen terpancing oleh kemasan luar produk jadi bisa dikatakan produk local sebagian besar kurang mempunyai variasi variasi dalam barang barang yang dijualnya, atau modelnya pun kurang mengikuti trend perkembangan jaman sekarang. Dan biasanya produsen kurang jeli untuk melihat dan memilih segmentasi pasar, biasanya produsen kurang memperhatikan apakah produknya cocok untuk kalangan kelas ekonomi atas, menengah keatas, ataupun kalangan menengah kebawah.

Apabila kita berbicara tentang cinta produk Indonesia dalam benak kita akan berpikir bahwa kita cinta Indonesia sebagai Negara dan Tanah Air kita, oleh sebab itu kita harus membenahinya mulai dini hari, tidak ada kata terlambat untuk menuju arah yang lebih baik dan itu harus dengan niat dan tekad sungguh sungguh dimulai dari Pemerintah dan seluruh warga Negara untuk mulai menggunakan produk dalam negeri , akan tetapi pemerintah sebelumnya harus memberi standar produk yang layak untuk dijual dipasaran dan harus menerapkan sistem yang dapat memacu produsen untuk berpacu dalam peningkatan kualitas, variasi dan lebih bisa mengatur perdangan dalam negeri yang selama ini sudah dibanjiri produk luar negeri, yang lebih penting bahwa pemerintah lebih mengatur pusat pusat perbelanjaan yang sudah dikuasai oleh asing di berbagai pusat – pusat kota di Indonesia agar pasar tradisional masih diminati oleh masyarakat daripada berbelanja di mal dan sebagainya.




Tantangan Teknologi Terhadap Keputusan Personalia


Tantangan Teknologi  Terhadap Keputusan Personalia
Departemen sumber daya manusia dalam menjalankan fungsinya menghadapi berbagai macam tantangan baik dari dalam organisasi itu sendiri maupun dari luar organisasi.Keusangan tenaga kerja dalam perusahaan tidak dikendalikan akibat kemajuan teknologi,baik mesin,komputer maupun perlatan lainnya.Untuk mengantisipasinya perusahaan dapat menggunakan pendekatan reaktif maupun proaktif. Pendekatan reaktif adalah manajer memberikan tanggaan dari masalah-masalah SDM,sedangkan pendekatan proaktif adalah tindakan yang dimabil oleh manajer sebelum masalah yang terjadi lebih parah lagi.
Berhubungan dengan tantangan tantangan organisasial yaitu sistem informasi dan teknologi sangat berpengaruh terhadap kualitas kontribusi dalam pengambilan keputusan keputusan personalia salah satunya:
Kemajuan teknologi berdampak pada MSDM, contoh:
1)      kemajuan transportasi dan komunikasi meningkatkan mobilitas angkatan kerja
*Bidang Transportasi
Transportasi merupakan sarana penting dalam menunjang dan membantu mobilitas angkatan kerja. Contohnya: bus untuk para karyawan menuju ke kantor agar mereka dapat menuju ke kantor tepat waktu dan mengoptimalkan kerja karyawan karena mereka tidak perlu susah payah mencari angkutan umum dan tidak lelah sampai di kantor.
Dalam proses produksi, Contohnya mesin pengisi minuman pada soft drink, personalia harus tanggap akan hal ini karena dapat membantu kinerja karyawan dalam memproduksi minuman tersebut. Oleh karena itu, bagian personalia dapat memenuhi kebutuhan transportasi tersebut, untuk dapat meringankan kerja para karyawan, agar karyawan dapat kerja secara optimal
*Bidang Komunikasi
Pada saat sekarang transportasi dan komunikasi sangat menunjang dan membantu mobilitas angkatan kerja hal ini membantu banyak perusahaan untuk melakukan membangun perusahaannya secara luas dan tersebar di beberapa daerah karena tidak sulit bagian personalia mencari calon pegawai atau pekerja di daerah yang jauh dari perkotaan. Contohnya karena adanya internet pihak persolia dapat memberi informasi lowongan pekerjaan kepada calon pelamar pekerjaan tersebut dan pihak persolia dapat menghemat anggaranya daripada membuat iklan di media cetak ataupun media televisi / radio yang membuat pengeluaran lebih besar.
Selain itu pula lewat teknologi intranet cabang perusahaan yang berada di daerah dapat memberi informasi secara cepat tentang karyawannya seandainya karyawan itu dibutuhkan di perusahaan utama. Atau sebaliknya perusahaan utama butuh informasi mengenai struktur dan system cabang perusahaannya yang berada di daerah dengan mudah dan cepat.

2)      Otomatisasi contohnya penggunaan komputer mengubah tipe kebutuhan SDM
Otomatisasai perkantoran adalah semua system informasi formal dan informal terutama yang berkaitan dengan komunikasi informasi kepada dan dari orang yang berbeda di dalam maupun di luar perusahaan. Dengan kata lain otomatisasi perkantoran merupakan sebuah rencana untuk menggabungkan teknologi tinggi melalui perbaikan proses pelaksanaan pekerjaan.

Beberapa system otomatisasi perkantoran secara formal dan didokumentasikan dengan suatu prosedur tertulis. System formal ini diterapkan di seluruh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, mirip dengan sistem informasi manajemen. Namun sebagian besar system otomatisasi perkantoran tidak direncanakan atau diuraikan secara tertulis. System-sistem informal ini diterapkan saat diperlukan oleh perorangan untuk memenuhi keperluaannya sendiri. Dan otomatisasi perkantoran dimaksudkan untuk memudahkan segala jenis komunikasi baik secara lisan maupun secara tertulis.
Otomatisasi perkantoran merupakan kaitan berbagai komponen dalam menangani informasi; mulai dari input hingga distribusi dengan memanfaatkan bantuan teknologi secara optimal dan campur tangan manusia secara minimal. Dengan demikian akan membuat informasi menjadi lebih mudah dan murah digunakan, dipindahkan, dan dirawat. Pada akhirnya dapat meletakkan landasan yang kuat untuk integrasi informasi sehinggga perusahaan mampu berkompetisi lebih baik.
Otomatisasi kantor digunakan oleh semua orang yang bekerja di dalam kantor. Pada dasarnya ada empat kategori pemakai otomatis kantor, yaitu :
  1. Manajer adalah orang yang bertanggung jawab mengelola sumber daya perusahaan terutama sumber daya manusia.
  2. Profesional yakni tidak mengelola orang tetapi menyumbang keahlian khususnya (mis. Pembeli, wiraniaga, dan asisten staff  khusus). Manajer dan profesional secra bersama dikenal sebagai pekerja terdidik.
  3. Sekretaris bisanya ditugaskan pada pekerja terdidik tertentu untuk melaksanakan berbagai tugas menangani korespondensi, menjawab telepon, dan mengatur jadwal pertemuan.
  4. Clerical Employee (pegawai administratif) melaksanakan tugas untuk-tugas untuk sekretaris, seperti mengoperasikan mesin fotocopy, menyusun dokumen dan mengirimkan surat.
Aplikasi Otomatisasi Kantor diantaranya yaitu:
Pengolahan kata (word Processing).
Surat elektronik (electronic mail).
Voice mail.
Kalender elektronik (electronic calendaring).
Konfrensi audio.
  Konfrensi video.
Konfrensi komputer.
Transmisi faximile (FAX)
Videotex.
Desktop publishing.
Ø  Dampak terhadap Pekerja dan Pekerjaan
Pengangguran merupakan dampak kemajuan teknologi. Kinerja pegawai meningkat karena teknologi. Teknologi dapat menyebabkan pengangguran dan menciptakan pekerjaan baru. Misalnya, telepon jarak jauh tidak membutuhkan operator, tapi jumlah pegawai perusahaan telekomunikasi meningkat karena jumlah telepon yang harus ditangani meningkat. Pegawai yang bekerja dengan mesin, harus memiliki keahlian tertentu.
Ø  Dampak terhadap Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Karena perubahan struktur pekerjaan, permintaan terhadap pegawai yang terampil terus meningkat. Karena peluang kerja untuk mereka yang tidak punya ketrampilan terus berkurang.
Untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada perusahaan yang menggunakan otomasi, harus ada hubungan antara sekolah, industri dan pemerintah untuk persyaratan kerja masa depan. Adanya berbagai jenis pekerjaan, maka dibutuhkan pelatihan di berbagai tingkat pendidikan. Manajer kantor dapat menetapkan standar bagi operasional kantor sehingga para pengajar memahami klasifikasi pekerjaan yang dibutuhkan. Perubahan yang terjadi dalam persyaratan kerja harus dicerminkan dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan. Pelatihan yang diperlukan adalah keahlian dasar seperti bahasa inggris, aritmatika dan hubungan manusia.
Para pegawai harus mengetahui rencana manajemen dan dampak otomasi terhadap jenis pekerjaan yang tersedia dalam perusahaan. Pegawai yang ada dapat diberi pelatihan untuk mengembangkan ketrampilan. Pegawai yang tidak memiliki persyaratan untuk pelatihan dapat dipindahkan ke unit lain atau di relokasi dalam masyarakat.
Ø  Dampak Manajemen Menengah
Manajemen menengah terdiri dari semua manajer yang berada di bawah tingkat pengambilan kebijakan.Dalam perusahaan manajer kantor administratif masuk kategori manajemen menengah.
Dengan adanya otomasi, pekerjaan manajemen menengah diprediksikan menjadi berkurang. Namun hal ini tidak terbukti. Dengan meningkatnya aplikasi proses data elektronik, kebutuhan terhadap manajer yang melakukan proses data meningkat.
Ada dua alasan mengapa pekerjaan manajemen menengah tidak berkurang dengan adanya komputer. Pertama, keputusan manajerial pada tingkatan ini terlalu jauh dari analisa mekanik. Sebaliknya, dengan adanya komputer manajer membuat keputusan yang lebih baik. Dengan adanya komputer pekerjaan manajer menjadi lebih cepat. Selain itu penggunaan komputer meningkatkan struktur posisi manajemen menengah menjadi lebih tinggi.
Kedua, adanya peralatan otomatis yang membuat pekerjaan menjadi lebih cepat tidak berarti bahwa peralatan tersebut akan digunakan. Mesin otomatis bekerja optimal untuk pekerjaan rutin, yang berbeda dengan masalah yang dihadapi manajer.
Ø  Dampak terhadap Operasi Perusahaan
Adanya otomasi, membuat banyak perusahaan mulai memusatkan operasional mereka menggunakan sistem informasi komputer di kantor pusat untuk mengumpulkan, mengolah dan mengirim data ke seluruh dunia.
Semua perkembangan ini membawa pemikiran baru dalam struktur usaha dan konsep manajemen. Akibat kemajuan teknologi manajemen dapat berada dalam kendali satu atap. Sentralisasi proses informasi, pembentukan sistem total, dan kemampuan memproyeksi tujuan, biaya dan anggaran perusahaan secara akurat memerlukan pemahaman tentang fungsi manajerial yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian. Otomasi dalam kantor tidak akan mengurangi kebutuhan terhadap pegawai. Mereka tidak lagi melakukan pekerjaan rutin. Tetapi masih dibutuhkan untuk mengumpulkan data, menyiapkan media input bagi mesin, memprogram dan mengendalikan mesin, dan menterjemahkan output mesin. Kebutuhan akan manajer kantor yang memiliki tanggung besar dalam menangani informasi dan yang dapat memberikan berbagai informasi kepada berbagai  pusat keputusan perusahaan.