Kamis, 14 Juni 2012

PEMBAHASAN PASAL 30 UNDANG - UNDANG 1945


PEMBAHASAN  PASAL 30 UNDANG - UNDANG 1945

Mengapa didalam Undang – Undang  Dasar Negara Republik Indonesia terdapat pasal 30 yang berbunyi “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara” ?
Sebelum jauh melangkah ada baiknya terlebih dahulu memahami mengenai pemahaman makna antara Undang-Undang Dasar dengan Konstitusi. Pada umumnya, konsep pengertian antara Undang-Undang Dasar (selanjutnya disingkat dengan istilah UUD) dan Konstitusi hampir diberikan pemahaman yang sama diantara para kalangan masyarakat umum. Namun tidaklah demikian menurut ilmu teori hukum ketatanegaraan. Berdasarkan kajian akademis, konstitusi adalah hukum dasar (droit constitusionel) yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar yang tidak tertulis dan dapat pula yang tertulis. Konstitusi yang tertulis inilah yang dinamakan sebagai UUD. Karena itu, UUD sebagai konstitusi dalam pengertian sempit ini merupakan konstitusi tertulis beserta nilai-nilai dan norma hukum dasar tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari. Memasuki tahap perumusan suatu UUD maka dalam penyusunan suatu konstitusi tertulis, nilai-nilai beserta norma-norma dasar yang ada, hidup dan berkembang dalam masyarakat, begitupun dalam praktek penyelenggaraan suatu negara / konvensi turut pula mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah UUD.
Dengan demikian, nuansa atau suasana kebatinan yang menjadi latar belakang filosofis, politis, historis serta sosiologis perumusan yuridis suatu UUD perlu diketahui dan dipahami secara seksama guna mendapati pengertian yang sebaik-baiknya mengenai ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal UUD.
Salah Satu contoh  latar belakang historis didalam pasal 30 UUD adalah bangsa Indonesia pernah dijajah oleh bangsa asing yaitu Belanda selama 350 tahunan dan  bangsa Jepang selama 3,5 tahun .
Karena hal itu  perlunya sebuah  peraturan hukum yang mengatur agar diadakannya  usaha Pembelaan Negara agar Negara ini tidak terulang kembali penjajahan yang dilakukan oleh bangsa lain, dan tidak dirorong keamanannya kesatuan keutuhan , ketentramannya dan seluruh  kehidupanya yang berada didalam wilayah kesatuan NKRI.
1.       Pengertian “ tiap – tiap warga Negara” dalam  Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Maksud dari kata - kata tersebut mencerminkan bahwa semua warga Negara tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu melakukan upaya bela Negara walaupun dari suku, agama, rasa atau  profesi apapun tetap melaksanakan bela Negara sesuai dengan kemampuan dan apa yang dimilikinya baik secara  fisik maupun materi juga.
2.      Pengertian “Hak dan Kewajiban”  dalam  Pasal 30 ayat 1 UUD 1945

Hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
Kewajiban itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.
Dengan contoh  nyata apabila kita mencintai seseorang itu bisa disebut dengan hak seseorang, dan apabila kita rela berkorban atau harus melindungi orang yang kita cintai itu bisa disebut kewajiban seseorang.
Itu juga sama halnya dengan  kita cinta dengan tanah air Indonesia itu merupakan hak kita, dan melindungi dan menjaga keutuhan NKRI itu adalah kewajiban kita sebagai warga Negara.
Mengapa harus hak dan kewajiban , kenapa yang tercantum bukan kewajiban saja di dalam pasal 30 ayat  1 UUD 1945?
Karena fungsi hak dan kewajiban itu harus seimbang dan selaras, apabila kewajiban saja belum tentu semua akan berjalan sesuai dengan yang dikehendaki, karena  akan timbul rasa tidak ikhlas , tetapi kalau sudah dibarengi /dipadukan dengan hak berarti kita melakukannya dengan rasa ikhlas karena rasa ikhlas itu timbul dari diri kita dan tanpa merasa pamprih  pastinya.
Maka dari itu bela Negara adalah hak dan kewajiban kita.

3.       Pengertian ”ikut serta dalam  usaha  pembelaan Negara” dalam  Pasal 30 ayat 1 UUD 1945

Dasar semua warga Negara membela Negara itu apa saja ?
Unsur dasar  orang melakukan bela Negara karena :
1.      Sadar akan berbangsa dan bernegara
2.      Yakin akan pancasila sebagai ideologi Negara
3.      Rela berkorban untuk bangsa & Negara
4.      Memiliki kemampuan awal bela Negara
Pengertian usaha pembelaan Negara dibagi menjadi 2 yaitu :
a.       Secara fisik maksudnya usaha yang mempertahankan  / menghadapi serangan fisik / agresi dari pihak yang mengancam kedaulatan Negara, contohnya dengan cara konsep wajib militer
b.      Secara non fisik maksudnya usaha dengan cara ikut berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara dalam bermacam macam aspek kehidupan
Contoh nyata usaha bela Negara :
·         Melestarikan budaya & lingkungan tempat tinggal kita agar bisa diteruskan sampai ke anak cucu kita nanti di masa mendatang
·         Belajar dengan rajin bagi pelajar dan patang  menyerah dalam menhadapi segala rintangan kehidupan
·         Taat hukum dan aturan Negara
Kesimpulan akhir dari tulisan di atas adalah Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Dan tujuan akhir dari Bela Negara tersebut adalah kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya agar semua warga Negara dapat menikmati selarasnya hidup, keamanan lingkungan tempat tinggal, Dan semua itu akan membawa kita kearah kemakmuran dan kesejahteraan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar