PEMBAHASAN PASAL 30 UNDANG - UNDANG 1945
Mengapa didalam
Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia terdapat pasal 30 yang berbunyi “tiap
– tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”
?
Sebelum jauh melangkah ada baiknya terlebih dahulu
memahami mengenai pemahaman makna antara Undang-Undang Dasar dengan Konstitusi.
Pada umumnya, konsep pengertian antara Undang-Undang Dasar (selanjutnya
disingkat dengan istilah UUD) dan Konstitusi hampir diberikan pemahaman yang sama
diantara para kalangan masyarakat umum. Namun tidaklah demikian menurut ilmu
teori hukum ketatanegaraan. Berdasarkan kajian akademis, konstitusi adalah
hukum dasar (droit constitusionel) yang dijadikan pegangan dalam
penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar yang tidak
tertulis dan dapat pula yang tertulis. Konstitusi yang tertulis inilah yang
dinamakan sebagai UUD. Karena itu, UUD sebagai konstitusi dalam pengertian
sempit ini merupakan konstitusi tertulis beserta nilai-nilai dan norma hukum
dasar tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek
penyelenggaraan negara sehari-hari. Memasuki tahap perumusan suatu UUD maka
dalam penyusunan suatu konstitusi tertulis, nilai-nilai beserta norma-norma
dasar yang ada, hidup dan berkembang dalam masyarakat, begitupun dalam praktek
penyelenggaraan suatu negara / konvensi turut pula mempengaruhi perumusan suatu
norma ke dalam naskah UUD.
Dengan demikian, nuansa atau suasana kebatinan yang
menjadi latar belakang filosofis, politis, historis serta sosiologis perumusan
yuridis suatu UUD perlu diketahui dan dipahami secara seksama guna mendapati
pengertian yang sebaik-baiknya mengenai ketentuan yang terdapat dalam
pasal-pasal UUD.
Salah Satu contoh
latar belakang historis didalam pasal 30 UUD adalah bangsa Indonesia
pernah dijajah oleh bangsa asing yaitu Belanda selama 350 tahunan dan bangsa Jepang selama 3,5 tahun .
Karena hal itu
perlunya sebuah peraturan hukum
yang mengatur agar diadakannya usaha
Pembelaan Negara agar Negara ini tidak terulang kembali penjajahan yang
dilakukan oleh bangsa lain, dan tidak dirorong keamanannya kesatuan keutuhan ,
ketentramannya dan seluruh kehidupanya
yang berada didalam wilayah kesatuan NKRI.
1.
Pengertian “ tiap – tiap warga Negara” dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Maksud dari kata -
kata tersebut mencerminkan bahwa semua warga Negara tanpa pengecualian dan
tanpa pandang bulu melakukan upaya bela Negara walaupun dari suku, agama, rasa
atau profesi apapun tetap melaksanakan
bela Negara sesuai dengan kemampuan dan apa yang dimilikinya baik secara fisik maupun materi juga.
2.
Pengertian “Hak
dan Kewajiban” dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
Kewajiban itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.
Dengan contoh nyata apabila kita mencintai seseorang itu bisa disebut dengan hak seseorang, dan apabila kita rela berkorban atau harus melindungi orang yang kita cintai itu bisa disebut kewajiban seseorang.
Itu juga sama halnya dengan kita cinta dengan tanah air Indonesia itu
merupakan hak kita, dan melindungi dan menjaga keutuhan NKRI itu adalah
kewajiban kita sebagai warga Negara.
Mengapa
harus hak dan kewajiban , kenapa yang tercantum bukan kewajiban saja di dalam
pasal 30 ayat 1 UUD 1945?
Karena
fungsi hak dan kewajiban itu harus seimbang dan selaras, apabila kewajiban saja
belum tentu semua akan berjalan sesuai dengan yang dikehendaki, karena akan timbul rasa tidak ikhlas , tetapi kalau
sudah dibarengi /dipadukan dengan hak berarti kita melakukannya dengan rasa
ikhlas karena rasa ikhlas itu timbul dari diri kita dan tanpa merasa
pamprih pastinya.
Maka dari
itu bela Negara adalah hak dan kewajiban kita.
3.
Pengertian ”ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara” dalam Pasal
30 ayat 1 UUD 1945
Dasar semua warga Negara membela
Negara itu apa saja ?
Unsur dasar orang melakukan bela Negara karena :
1.
Sadar akan berbangsa dan bernegara
2.
Yakin akan pancasila sebagai ideologi Negara
3.
Rela berkorban untuk bangsa & Negara
4.
Memiliki kemampuan awal bela Negara
Pengertian usaha
pembelaan Negara dibagi menjadi 2 yaitu :
a.
Secara fisik maksudnya usaha yang
mempertahankan / menghadapi serangan
fisik / agresi dari pihak yang mengancam kedaulatan Negara, contohnya dengan
cara konsep wajib militer
b.
Secara non fisik maksudnya usaha dengan cara ikut
berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara dalam bermacam macam aspek
kehidupan
Contoh nyata usaha
bela Negara :
·
Melestarikan budaya & lingkungan tempat tinggal
kita agar bisa diteruskan sampai ke anak cucu kita nanti di masa mendatang
·
Belajar dengan rajin bagi pelajar dan patang menyerah dalam menhadapi segala rintangan
kehidupan
·
Taat hukum dan aturan Negara
Kesimpulan akhir dari tulisan di atas
adalah Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan
berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan
baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata.
Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan
negara.
Dan tujuan akhir dari Bela Negara tersebut adalah kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya agar semua
warga Negara dapat menikmati selarasnya hidup, keamanan lingkungan tempat
tinggal, Dan semua itu akan membawa kita kearah kemakmuran dan kesejahteraan
berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar