SEJAUH
MANAKAH UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SUDAH DITEGAKKAN
Sejauh ini penegakkan Undang – undang
Perlindungan konsumen menurut saya belum semuanya berjalan sesuai yang kita harapkan. Dalam
kenyataannya masih banyak hal – hal yang harus dibenahi Pemerintah agar hak –
hak konsumen yang selama ini tergadaikan bisa ditebus kembali dan untuk
kedepannya lebih diperhatikan lagi.
Dalam teorinya Undang – undang Perlindungan
konsumen selama ini sudah bisa dikatakan baik akan tetapi dalam prakteknya
dilapangan justru berbanding terbalik dengan apa yang kita harapkan.
Apakah ada yang salah selama ini dalam
pengurusan prosedur atau sistematika perlindungan konsumen di Negara ini ?
Kaitannya dengan pengurusan dan pihak yang
melaksanakan undang – undang tersebut adalah lembaga yang menangani masalah
konsumen yaitu LPK ( Lembaga Perlindungan Konsumen ) Dan YLKI (Yayasan
Perlindungan Konsumen Indonesia),yang tugas utamanya adalah menangani masalah
yang berkaitan antara produsen dengan konsumen dalam hal hak mendapatkan
kepuasaan dalam pembelian suatu produk atau jasa dan pemerintah pun belum
seratus persen dalam menangani masalah masalah keluahan konsumen selama ini.
Dalam contoh nyata perdangan di Indonesia
yang semakin carut marut ini, banyaknya beredar barang – barang yang palsu yang
tidak dapat dibedakan atau sulit dibedakan sangat meresahkan pembeli, apabila
pembeli susah membedakan mana produk yang asli atau palsu itu sangat mereka
akan selamanya bisa tertipu oleh produsen produsen nakal yang selama ini masih
saja bekeliaran dalam pasar di Indonesia, namun kenyataannya pemerintah pun
kurang peduli akan hal itu, jarang sekali melakukan sosialisasi kepada
masyarakat bagaimana supaya masyarakat bisa memilih barang yang berkualitas
bagus atau tidak, bagaimana membedakan ini produk asli atau tidak. Nah iyu
menurut saya harus dibenahi mulai sekarang.
Terus masih banyaknya produk – produk yang
sudah kadaluarsa yang masih saja beredar di pasar, swalayan, dan pusat
perbelanjaan yang lainnya padahal apabila produk itu dibeli oleh konsumen yang
kurang cermat dalam membeli sebuah produk, itu akan sangat merugikan pihak
konsumen apalagi kesehatan itu adalah hal yang paling diutamakan oleh semua
orang, seterusnya banyak iklan yang sangat menyesatkan yang sekarang ini semakin
meraja lela di media massa dan media elektronik, sebuah contoh banyaknya iklan
produk kartu sellular yang bisa dikatakan sekarang ini dalam gencar – gencarnya
untuk memikat konsumen dengan melancarkan aksinya yaitu perang tarif dengan
produsen pesaingnya namun kenyataannya tarif murah itu hanya sebuah kebohongan
publik yang dibiarkan saja oleh pemerintah, apalagi produsen kartu selular
tersebut mengiming – imingi sebuah hadiah yang fantastic yang membuat konsumen
terayu oleh kebohongan itu. Setelah konsumen membeli produk tersebut mereka
kecewa karena hasilnya tidak seperti yang mereka harapkan dan akhirnya mereka
bingung dengan ketentuan – ketentuan yang rumit, habis itu mereka juga bingung
untuk complain mengenai pruduk tersebut.
Apakah hal ini masih berlanjut untuk
kedepannya, kita belum bisa memastikan. Apabila Pemerintah tegas dalam
menangani masalah ini mungkin semuanya akan lebih baik kedepannya.
Dari pembahasan di atas itu kurang lengkap
apabila kita belum mengurai tentang apa dibalik semua hal itu bisa terjadi?
Persoalan perlindungan konsumen mungkin ada
kaitannya dengan adanya perdagangan bebas untuk masa mendatang, apalagi siklus
perdangangan yang semakin cepat dapat memicu timbulnya ketidak jelasan terhadap
perlindungan konsumen pada saat ini, apalagi produsen saat ini ditunjang dengan
teknologi canggih yang membuat kapasitas produksinya melebihi batas normal
dapat memicu persaingan antar produsen tidak sehat dan berdampak kepada
perlindungan hak konsumen.
Dan
saat ini sudah terjadi posisi tawar menawar yang tidak sehat juga antara
pemerintah dengan produsen yang menimbulakn semuanya, disisi pemerintah ingin
mendapatkan pemasukan pajak yang lebih besar dan dari pihak produsen ingin
meningkatkan laba yang sebesar besarnya, justru itulah yang menimbulkan
semuanya menjadi kacau dan rumit.
Hubungan
interdependensi yang semestinya ada antara pelaku usaha dan konsumen dalam
hubungan dagang, praktis bergeser ke arah dependensi (kebergantungan) konsumen
terhadap dunia usaha. Dalam banyak hal, konsumen menerima segala sesuatu dari
kalangan dunia usaha sebagai sesuatu yang baik itu informasi, jenis dan macam
produk, kualitas produk, dsb. Praktis daya tawar konsumen menjadi lemah.
Kekuatan pasar sedemikian rupa telah menjadikan nasib konsumen makin terpuruk.
Keterpurukan nasib konsumen “makin lengkap” dengan maraknya praktik-praktik usaha yang tidak sehat/curang dalam berbagai modus dan bentuknya di berbagai sektor atau tahap perniagaan. Berbagai kecurangan (bahkan kejahatan) pelaku usaha sudah dimulai dan dapat terjadi sejak tahap proses produksi, pemasaran, distribusi, sampai dengan tahap konsumsi. Seringkali praktik usaha semacam ini dilakukan dengan justifikasi untuk bertahan dalam/memenangkan persaingan usaha atau guna melipatgandakan keuntungan. Di samping itu lemahnya pengawasan oleh instansi pemerintah atau penegak hukum terkait, berdampak pada tumbuhnya praktik usaha yang unfair tersebut yang akhirnya melahirkan kerugian di tingkat konsumen.
Keterpurukan nasib konsumen “makin lengkap” dengan maraknya praktik-praktik usaha yang tidak sehat/curang dalam berbagai modus dan bentuknya di berbagai sektor atau tahap perniagaan. Berbagai kecurangan (bahkan kejahatan) pelaku usaha sudah dimulai dan dapat terjadi sejak tahap proses produksi, pemasaran, distribusi, sampai dengan tahap konsumsi. Seringkali praktik usaha semacam ini dilakukan dengan justifikasi untuk bertahan dalam/memenangkan persaingan usaha atau guna melipatgandakan keuntungan. Di samping itu lemahnya pengawasan oleh instansi pemerintah atau penegak hukum terkait, berdampak pada tumbuhnya praktik usaha yang unfair tersebut yang akhirnya melahirkan kerugian di tingkat konsumen.
Serangkaian
pertanyaan dan realita persoalan konsumen tersebut di atas mengajak kita untuk
mencari terobosan dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program
perlindungan konsumen secara lebih komprehensif agar hasilnya dapat lebih
optimal.
Adalah fakta bahwa konsumen lemah dalam hal pengetahuan atas produk dan daya tawar. Mereka juga pada umumnya lemah atau setidaknya mempunyai keterbatasan dalam mengakses sumber-sumber daya ekonomi guna menopang kehidupan. Kekuatan modal dan pasar telah melemahkan kedudukan konsumen, bahkan untuk melindungi dirinya sendiri. Dengan kata lain, konsumen memang membutuhkan perlindungan dalam arti yang sesungguhnya. Lebih daripada itu, konsumen membutuhkan penguatan dan pemberdayaan untuk dapat sedikit meningkatkan daya tawar mereka di hadapan pelaku usaha.
Adalah fakta bahwa konsumen lemah dalam hal pengetahuan atas produk dan daya tawar. Mereka juga pada umumnya lemah atau setidaknya mempunyai keterbatasan dalam mengakses sumber-sumber daya ekonomi guna menopang kehidupan. Kekuatan modal dan pasar telah melemahkan kedudukan konsumen, bahkan untuk melindungi dirinya sendiri. Dengan kata lain, konsumen memang membutuhkan perlindungan dalam arti yang sesungguhnya. Lebih daripada itu, konsumen membutuhkan penguatan dan pemberdayaan untuk dapat sedikit meningkatkan daya tawar mereka di hadapan pelaku usaha.
Sumber referensi :
(http://lembagakonsumen.org/2010/10/kebijakan-perlindungan-konsumen- di-diy/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar