Kamis, 14 Juni 2012

SEJAUH MANAKAH UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SUDAH DITEGAKKAN


SEJAUH MANAKAH UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SUDAH DITEGAKKAN
Sejauh ini penegakkan Undang – undang Perlindungan konsumen menurut saya belum semuanya  berjalan sesuai yang kita harapkan. Dalam kenyataannya masih banyak hal – hal yang harus dibenahi Pemerintah agar hak – hak konsumen yang selama ini tergadaikan bisa ditebus kembali dan untuk kedepannya lebih diperhatikan lagi.
Dalam teorinya Undang – undang Perlindungan konsumen selama ini sudah bisa dikatakan baik akan tetapi dalam prakteknya dilapangan justru berbanding terbalik dengan apa yang kita harapkan.
Apakah ada yang salah selama ini dalam pengurusan prosedur atau sistematika perlindungan konsumen  di Negara ini ?
Kaitannya dengan pengurusan dan pihak yang melaksanakan undang – undang tersebut adalah lembaga yang menangani masalah konsumen yaitu LPK ( Lembaga Perlindungan Konsumen ) Dan YLKI (Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia),yang tugas utamanya adalah menangani masalah yang berkaitan antara produsen dengan konsumen dalam hal hak mendapatkan kepuasaan dalam pembelian suatu produk atau jasa dan pemerintah pun belum seratus persen dalam menangani masalah masalah keluahan konsumen selama ini.
Dalam contoh nyata perdangan di Indonesia yang semakin carut marut ini, banyaknya beredar barang – barang yang palsu yang tidak dapat dibedakan atau sulit dibedakan sangat meresahkan pembeli, apabila pembeli susah membedakan mana produk yang asli atau palsu itu sangat mereka akan selamanya bisa tertipu oleh produsen produsen nakal yang selama ini masih saja bekeliaran dalam pasar di Indonesia, namun kenyataannya pemerintah pun kurang peduli akan hal itu, jarang sekali melakukan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana supaya masyarakat bisa memilih barang yang berkualitas bagus atau tidak, bagaimana membedakan ini produk asli atau tidak. Nah iyu menurut saya harus dibenahi mulai sekarang.
Terus masih banyaknya produk – produk yang sudah kadaluarsa yang masih saja beredar di pasar, swalayan, dan pusat perbelanjaan yang lainnya padahal apabila produk itu dibeli oleh konsumen yang kurang cermat dalam membeli sebuah produk, itu akan sangat merugikan pihak konsumen apalagi kesehatan itu adalah hal yang paling diutamakan oleh semua orang, seterusnya banyak iklan yang sangat menyesatkan yang sekarang ini semakin meraja lela di media massa dan media elektronik, sebuah contoh banyaknya iklan produk kartu sellular yang bisa dikatakan sekarang ini dalam gencar – gencarnya untuk memikat konsumen dengan melancarkan aksinya yaitu perang tarif dengan produsen pesaingnya namun kenyataannya tarif murah itu hanya sebuah kebohongan publik yang dibiarkan saja oleh pemerintah, apalagi produsen kartu selular tersebut mengiming – imingi sebuah hadiah yang fantastic yang membuat konsumen terayu oleh kebohongan itu. Setelah konsumen membeli produk tersebut mereka kecewa karena hasilnya tidak seperti yang mereka harapkan dan akhirnya mereka bingung dengan ketentuan – ketentuan yang rumit, habis itu mereka juga bingung untuk complain mengenai pruduk tersebut.
Apakah hal ini masih berlanjut untuk kedepannya, kita belum bisa memastikan. Apabila Pemerintah tegas dalam menangani masalah ini mungkin semuanya akan lebih baik kedepannya.
Dari pembahasan di atas itu kurang lengkap apabila kita belum mengurai tentang apa dibalik semua hal itu bisa terjadi?
Persoalan perlindungan konsumen mungkin ada kaitannya dengan adanya perdagangan bebas untuk masa mendatang, apalagi siklus perdangangan yang semakin cepat dapat memicu timbulnya ketidak jelasan terhadap perlindungan konsumen pada saat ini, apalagi produsen saat ini ditunjang dengan teknologi canggih yang membuat kapasitas produksinya melebihi batas normal dapat memicu persaingan antar produsen tidak sehat dan berdampak kepada perlindungan hak konsumen.
Dan saat ini sudah terjadi posisi tawar menawar yang tidak sehat juga antara pemerintah dengan produsen yang menimbulakn semuanya, disisi pemerintah ingin mendapatkan pemasukan pajak yang lebih besar dan dari pihak produsen ingin meningkatkan laba yang sebesar besarnya, justru itulah yang menimbulkan semuanya menjadi kacau dan rumit.

Hubungan interdependensi yang semestinya ada antara pelaku usaha dan konsumen dalam hubungan dagang, praktis bergeser ke arah dependensi (kebergantungan) konsumen terhadap dunia usaha. Dalam banyak hal, konsumen menerima segala sesuatu dari kalangan dunia usaha sebagai sesuatu yang baik itu informasi, jenis dan macam produk, kualitas produk, dsb. Praktis daya tawar konsumen menjadi lemah. Kekuatan pasar sedemikian rupa telah menjadikan nasib konsumen makin terpuruk.

Keterpurukan nasib konsumen “makin lengkap” dengan maraknya praktik-praktik usaha yang tidak sehat/curang dalam berbagai modus dan bentuknya di berbagai sektor atau tahap perniagaan. Berbagai kecurangan (bahkan kejahatan) pelaku usaha sudah dimulai dan dapat terjadi sejak tahap proses produksi, pemasaran, distribusi, sampai dengan tahap konsumsi. Seringkali praktik usaha semacam ini dilakukan dengan justifikasi untuk bertahan dalam/memenangkan persaingan usaha atau guna melipatgandakan keuntungan. Di samping itu lemahnya pengawasan oleh instansi pemerintah atau penegak hukum terkait, berdampak pada tumbuhnya praktik usaha yang unfair tersebut yang akhirnya melahirkan kerugian di tingkat konsumen.
Serangkaian pertanyaan dan realita persoalan konsumen tersebut di atas mengajak kita untuk mencari terobosan dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program perlindungan konsumen secara lebih komprehensif agar hasilnya dapat lebih optimal.

Adalah fakta bahwa konsumen lemah dalam hal pengetahuan atas produk dan daya tawar. Mereka juga pada umumnya  lemah atau setidaknya mempunyai keterbatasan dalam mengakses sumber-sumber daya ekonomi guna menopang kehidupan. Kekuatan modal dan pasar telah melemahkan kedudukan konsumen, bahkan untuk melindungi dirinya sendiri. Dengan kata lain, konsumen memang membutuhkan perlindungan dalam arti yang sesungguhnya. Lebih daripada itu, konsumen membutuhkan penguatan dan pemberdayaan untuk dapat sedikit meningkatkan daya tawar mereka di hadapan pelaku usaha.

Sumber referensi : (http://lembagakonsumen.org/2010/10/kebijakan-perlindungan-konsumen-     di-diy/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar