Jumat, 04 November 2011

CARA CARA MEMBATASI PRODUK ASING MASUK KE INDONESIA


CARA CARA MEMBATASI PRODUK ASING MASUK KE INDONESIA
Mulai tahun 2000an banyak produk – produk luar negeri yang membanjiri pasar Indonesia yang masuk secara impor baik itu yang legal maupun yang illegal, hal ini harus kita kontrol dan kita atur agar neraca perdangangan kita tidak defisit dari tahun ke tahun.
Dan agar menjamin produsen dalam negeri dari gempuran produk – produk asing , dapat bersaing di pasar, apalagi masuknya barang asing yang lebih murah harga dan kaulitasnya hampir sama dengan produk dalam negeri seperti produk dari Cina yang sekarang menguasai pasaran karena menang di pemasaran dan harga relatif murah.
Untuk itu ada cara – cara untuk menghambat jalannya barang impor masuk ke Indonesia seperti :
A.    Hambatan tariff atau bea cukai (Tariff Bariers)
Yaitu mengenakan pajak barang masuk dengan pajak yang tinggi
Contoh: tariff pajak mobil jepang yang masuk ke Amerika dikenakan pajak 50%,hal ini dilakukan karena mobil mobil Amerika tidak laku di Jepang.

B.     Hambatan Non tariff / Tariff Bariers
Yaitu hambatan yang bersifat mempengaruhi barang impor tersebut
1.      Kuota : pembatasan jumlah produk asing yang masuk kedalam negeri
Contohnya barang barang elektronik yang masuk ke Indonesia harus tidak lebih dari 100.000 unit perbulannya
2.      Pemberlakuan sertifikat mutu produk ; barang yang masuk harus lulus uji kualitas barang yang berstandar dari segi keamanan misalnya
Contohnya international standart operation (ISO)
3.      Syarat Pertimbangan timbal balik ; pertukaran barang dengan kesepakatan kedua belah pihak Negara. Contohnya : Indonesia menjual pesawatnya di Thailand tetapi Thailand menjual berasnya di Indonesia
4.      Penangguhan prosedur administrasi (administration delay): proses administrasi dari pelabuhan peti kemas yang bertujuan pengaturan penjualan produk impor dan memperlambat jalannya produk asing masuk kepasaran
5.      Buy Local Legislation (adanya undang-undang atau peraturan harus beli produk dalam negeri) : penjual diIndonesia harus mau menjual barang local atau tidak boleh menjual produk asing saja.
6.      Perubabahan nilai tukar mata uang : apabila barang lokal tidak laku atau terjadi defisit maka nilai mata uang kita harus diturunkan (devaluasi) agar produk kita tetap dapat bertahan di Negara lain.
7.      Subsidi : Program dari pemerintah untuk melindungi barang local dengan member bantuan berupa dana agar barang lokal lebih murah harganya daripada produk asingsupaya konsumen mau membeli barang local
Itulah sekilas cara – cara pembatasan barang Impor agar tidak menguasai pasar dalam negeri kita, dan himbauan kita harus mencintai barang buatan dalam negeriagar perekonomiaan kita maju.
sumber : bisnis internasional (Drs. T. May Rudy, SH., MIR., M.Sc.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar