Rabu, 16 November 2011

KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA

KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA
Setiap warga Negara memiliki tanggung jawab yang tidak kecil terhadap Negara, Tanggung jawab itu dapat diwujudkan dalam bentuk partisipasi Bela Negara, Membela Negara adalah kewajiban atau tugas semua warga Negara, baik yang tinggal di wilayahperkotaan ataupun dipedesaan , apapun situasinya setiap warga Negara harus ikut serta membela negaranya dari serangan atau acaman dari pihak lain.
Menurut Chaidir Basrie, bela Negara merupakan sikap , tekad, dan tindakan warga Negara yang teratur , menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila, sebagai ideology Negara.
Kerelaan berkorban ini tentu saja mempunyai tujuan, yakni meniadakan ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang dapt membahaykan kemerdekaan  dan kedaulatan Negara, kesatuan, dan persatuan Bangsa.
Di Negara kita, Bela Negara diatur dalam Undang – Undang dasar. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3. Adapun buny pasal 27 ayat 3 adalah : “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat3 itu, maka sebagai peserta didik yang sekaligus merupakan warga Negara, kita diharapkan untuk melaksanakan amanat itu dalam kehidupan kita sehari hari.
Keikutsertaan seseorang dalam bela Negara dapat dilihat dari kiprahnya sebagai individu, dan juga sebagai warga masyarakat , serta warga Negara yang merdeka.
Wujud keikutsertaan sebagai individu dalam usaha membela Negara seperti tidak pernah menimbulkan kekacauan / huruhara dalam masyarakat. Tidak menjadi dalang kerusuhan, tidak melakukan tidakan korupsi, tidak menjadi pengkhianat, dan lain- lain. Sebagai seorang warga masyarakat upaya bela Negara dapat dilakukan dengan cara mematuhi tata tertib yang telah disepakati bersama oleh seluruh warga. Misalnya, ikut melaksanakan peraturan RT tentang siskamling / menjaga keamanan lingkungan RT. Sebagai warga bangsa yang merdeka, wujud bela Negara dapat dilakukan dengan cara ikut serta melestarikan lingkungan alam.
Sebagai seorang Individu dan juga sebagai warga masyarakat hendaknya berjalan seiring dan seimbang. Seseorang yang hanya mementingkan dirinya sendiri berarti orang itu egois. Begitu juga sebagai anggota masyarakat selalu aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh masyarakat, misalnya partisipasi dalam kerja bakti yang dipimpin oleh ketua RT.
Jadi, Usaha bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dilandasi dan dijiwai oleh rasa cinta akan Negara, akan kelangsungan hidup dan keberadaanya. Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam pancasila dan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar